ASATUNEWS.CO, Batam — Bareskrim Polri bersama BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepulauan Riau, dan TNI AL mengungkap penyelundupan narkotika internasional melalui jalur laut dengan menyita 800 kilogram ketamin HCl di perairan Anambas dan Natuna. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).
Dilansir dari unggahan resmi akun X Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri, operasi laut gabungan ini berhasil menindak dua kapal yang diduga menjadi sarana penyelundupan, yakni MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley. Kedua kapal tersebut terdeteksi setelah tim penyidik mengembangkan kasus kapal MV King Sun yang sebelumnya membawa sekitar 1,3 ton ketamin. Dari pengembangan itulah petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan kedua kapal di perairan Vietnam.
Konferensi pers di Batam tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa jaringan penyelundupan narkotika lintas negara masih gencar memanfaatkan jalur laut di wilayah perbatasan Indonesia. Wilayah perairan Anambas dan Natuna yang berada di Provinsi Kepulauan Riau selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk peredaran gelap narkoba karena posisinya yang berhadapan langsung dengan jalur pelayaran internasional.
Kronologi Pengungkapan di Perairan Anambas–Natuna
Berdasarkan keterangan resmi Polri, pengungkapan berawal dari pengembangan kasus MV King Sun yang membawa sekitar 1,3 ton ketamin. Dari kasus tersebut, tim gabungan mendeteksi MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley yang melakukan aktivitas mencurigakan di perairan Vietnam. Pada 22 Agustus 2026, petugas mengintersepsi Fuchangxing 1 dan mengamankan sepuluh awak kapal. Sehari berikutnya, MT Ashley juga berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penggeledahan di Batam, petugas menemukan 800 bungkus ketamin HCl yang disembunyikan dalam 40 karung di ruang kemudi (steering room) kapal Fuchangxing 1. Total barang bukti yang diamankan mencapai 800 kilogram, menjadikannya salah satu pengungkapan penyelundupan ketamin terbesar yang pernah ditangani aparat di wilayah Kepulauan Riau. Seluruh barang bukti dan para awak kapal kemudian dibawa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Modus penyembunyian di ruang kemudi kapal menunjukkan upaya pelaku menyamarkan narkotika di bagian kapal yang jarang diperiksa secara mendalam. Namun, pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan menerjunkan unit anjing pelacak (K-9) Bea Cukai, berhasil membongkar lokasi penyembunyian barang haram tersebut.
Tersangka dan Jeratan Hukum
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka. WLC diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman narkotika tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dari rangkaian operasi laut gabungan yang berlangsung sejak pertengahan Agustus 2026.
Baca Juga
Gempa Susulan Masih Berlanjut: BMKG Catat Getaran M4,1 di Ruteng Pagi Ini
Atas perbuatannya, tersangka WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Penyidik tidak menutup kemungkinan untuk terus mengembangkan kasus ini guna menjaring aktor lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman.
Sinergi Lintas Lembaga
Operasi ini melibatkan lima institusi sekaligus: Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepulauan Riau, dan TNI AL. Keterlibatan Bea Cukai dalam operasi ini juga dikonfirmasi melalui unggahan resmi akun X @BeaCukaiRI yang menyebutkan bahwa tim gabungan menindak dua kapal, yakni MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley, serta mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin.
Dalam unggahan tersebut, Bea Cukai menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan mengerahkan Unit K-9. Para pelaku dan barang bukti selanjutnya telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini, menurut Bea Cukai, menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan transnasional yang memanfaatkan jalur laut.
Data Pengungkapan
Berikut ringkasan data pengungkapan penyelundupan ketamin di perairan Anambas dan Natuna berdasarkan keterangan resmi Divisi Humas Polri:
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Barang bukti | 800 kilogram (800 bungkus) ketamin HCl dalam 40 karung |
| Lokasi penyembunyian | Ruang kemudi (steering room) MV Fuchangxing 1 |
| Kapal yang ditindak | MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley |
| Intersepsi pertama | 22 Agustus 2026, 10 awak kapal diamankan |
| Kasus hulu | MV King Sun dengan sekitar 1,3 ton ketamin |
| Tersangka | WLC (30), warga negara Taiwan |
| Ancaman pidana | Maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar |
Apa Artinya bagi Pemberantasan Narkoba
Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa jaringan narkotika internasional masih menjadikan perairan Indonesia, khususnya di sekitar Kepulauan Riau, sebagai jalur transit. Jika ditotal dengan kasus MV King Sun yang membawa sekitar 1,3 ton, aparat telah mengamankan lebih dari dua ton ketamin dari jaringan yang sama dalam rentang waktu berdekatan. Jumlah sebesar itu setara dengan jutaan dosis penyalahgunaan, mengingat ketamin atau yang kerap disebut special K umumnya dikonsumsi dalam dosis sangat kecil.
Ketamin sebenarnya merupakan obat anestesi yang sah digunakan dalam dunia medis. Namun, penyalahgunaannya sebagai obat rekreasi dapat menyebabkan efek halusinasi, gangguan kesadaran, hingga kerusakan organ tubuh jika dikonsumsi berlebihan. Masuknya ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan pelayaran, terutama terhadap kapal-kapal asing yang melintas di perairan perbatasan.
Keberhasilan operasi gabungan ini setidaknya memberikan dua pelajaran penting: pertama, koordinasi antarlembaga yang solid mampu membongkar jaringan yang beroperasi secara lintas negara; kedua, pengembangan kasus secara berkelanjutan terbukti efektif membongkar rantai pengiriman berikutnya. Publik pun diharapkan ikut berperan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir kepada aparat setempat.
