ASATUNEWS.CO, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, mendesak Kementerian Kehutanan bertindak lebih tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan itu ia sampaikan dalam Rapat Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan, Selasa (1/9/2026), dan kembali diunggah melalui akun resmi @PDI_Perjuangan di platform X pada Jumat (4/9/2026) sore.
Dalam pernyataannya, Sonny menyoroti praktik korporasi yang berkali-kali terlibat dalam kebakaran lahan namun seolah tidak pernah benar-benar dipersoalkan. Ia menilai pendekatan yang terlalu lunak membuat pelanggaran terus berulang dari tahun ke tahun, terutama pada musim kemarau ketika kebakaran hutan dan lahan meluas di sejumlah provinsi.
“Kalau memang korporasi nakal berkali-kali, kenapa tidak disebutkan? Saya berharap pemidanaan terhadap mereka juga dilakukan,” kata Sonny sebagaimana dikutip dari unggahan resmi PDI Perjuangan di X (https://x.com/PDI_Perjuangan/status/2095814130384970210).
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar penanganan karhutla tidak terus-menerus menjadi beban negara dan masyarakat. Menurut dia, selama ini keuntungan dinikmati korporasi secara privat, tetapi ketika kebakaran terjadi, kerugiannya justru ditanggung bersama. “Jangan sampai korporasi itu hanya pintar urusan mencari keuntungan. Keuntungan menjadi privatisasi. Ketika kerugian distribusi, rakyat ikut nanggung beban karena kesehatannya terganggu,” tegasnya.
Korporasi Nakal Harus Disebut dan Dipidana
Bagian paling menonjol dari pernyataan Sonny adalah permintaannya agar korporasi nakal disebutkan namanya secara terbuka. Selama ini, kata dia, publik kesulitan mengetahui perusahaan mana saja yang konsisten bermasalah dalam pengelolaan lahan, karena penindakan yang berjalan cenderung tidak transparan. Dengan menyebut nama, masyarakat dan pemerintah daerah bisa ikut mengawasi, sekaligus memberikan tekanan publik agar perusahaan memperbaiki tata kelola lahannya.
Dorongan pemidanaan juga menjadi penekanan tersendiri. Indonesia sebenarnya memiliki instrumen hukum pidana lingkungan yang memungkinkan korporasi dijerat sebagai pelaku tindak pidana, tidak hanya dikenai sanksi administratif. Namun dalam praktiknya, pemrosesan korporasi membutuhkan pembuktian yang panjang, mulai dari kepemilikan lahan, hubungan hukum dengan pelaku di lapangan, hingga keterkaitan langsung antara aktivitas perusahaan dan titik api. Karena itu, desakan agar aparat penegak hukum lebih berani membawa perkara karhutla ke jalur pidana dinilai penting untuk menciptakan efek jera.
Komisi IV DPR RI sendiri merupakan mitra kerja Kementerian Kehutanan dan membidangi persoalan pertanian, perkebunan, pangan, serta kehutanan dan lingkungan hidup. Rapat kerja bersama kementerian menjadi salah satu ruang evaluasi pengawasan konsesi, termasuk menyoal kebakaran yang terjadi di area konsesi perusahaan. Sikap yang disampaikan Sonny di forum tersebut sekaligus mencerminkan posisi Fraksi PDI Perjuangan yang menginginkan penindakan karhutla tidak berhenti di tingkat imbauan.
Karhutla Kembali Jadi Perhatian Nasional
Desakan itu muncul di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau tahun ini. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat (4/9) bahkan menggelar penyampaian update penanganan karhutla di Indonesia secara langsung, sebagaimana diumumkan melalui akun resmi @BNPB_Indonesia (https://x.com/BNPB_Indonesia/status/2095789366312669347). Kondisi ini menunjukkan karhutla tidak lagi sekadar persoalan lokal, melainkan telah menjadi perhatian nasional yang melibatkan banyak lembaga.
Baca Juga
Selly: Warga yang Kehilangan Penghasilan Akibat Bencana NTT Harus Jadi Perhatian Kemensos
Sepekan terakhir, sejumlah langkah resmi telah ditempuh lintas institusi. DPR RI menyoroti karhutla sebagai kondisi yang membutuhkan koordinasi serius lintas kementerian, sementara Polri mencatat puluhan tersangka dalam pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan serta menginstruksikan jajaran Polda memperkuat pencegahan. TNI turut menyiagakan personel khusus untuk membantu pemadaman dan penanganan di lapangan, sebagaimana pernah diberitakan Asatunews.co dari keterangan resmi masing-masing institusi.
Berikut respons resmi penanganan karhutla yang berjalan dalam sepekan terakhir, dihimpun dari pemberitaan Asatunews.co yang bersumber dari akun resmi lembaga terkait:
| Lembaga | Langkah Penanganan Karhutla |
|---|---|
| DPR RI | Mendorong koordinasi lintas kementerian; karhutla disorot sebagai kondisi luar biasa yang butuh respons serius |
| Polri | Menetapkan 89 tersangka kasus karhutla; Kapolri menginstruksikan seluruh Polda memperkuat pencegahan |
| TNI | Menyiagakan Tim Alpha 442 personel untuk mendukung penanganan karhutla di daerah rawan |
| BNPB | Menyampaikan update penanganan karhutla nasional melalui siaran langsung pada 4 September 2026 |
Data di atas menunjukkan karhutla ditangani secara serentak oleh banyak institusi. Namun menurut Sonny, upaya di tingkat penegakan hukum terhadap korporasi masih menjadi titik lemah. Tanpa pemidanaan yang nyata, kebakaran yang dipicu aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan berisiko terulang setiap musim kemarau.
Apa Artinya bagi Penegakan Hukum Lingkungan
Jika desakan Fraksi PDI Perjuangan ini dijalankan, setidaknya ada tiga perubahan yang bisa dirasakan masyarakat. Pertama, transparansi: publik mengetahui korporasi mana yang bermasalah, sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat. Kedua, efek jera: pemidanaan membuat perusahaan berpikir ulang sebelum membuka lahan dengan cara membakar, karena risikonya kini mencakup pidana, bukan sekadar denda administratif. Ketiga, keadilan bagi warga terdampak: masyarakat yang selama ini menanggung dampak asap — mulai dari gangguan pernapasan hingga terganggunya aktivitas sekolah dan ekonomi — mendapatkan kepastian bahwa negara hadir menindak pihak yang bertanggung jawab.
Bagi pembaca awam, penting dipahami bahwa karhutla bukan semata bencana alam. Sebagian besar kebakaran lahan dipicu aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar. Ketika kebakaran terjadi di area konsesi, pertanggungjawaban perusahaan menjadi kunci agar biaya pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak ditanggung negara sendirian. Karena itu pula, frasa “pemidanaan korporasi” yang disuarakan Sonny merujuk pada upaya menjerat badan usaha sebagai subjek hukum, bukan hanya menjerat pekerja atau pelaku di lapangan.
Rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh pengawasan konsesi, terutama di wilayah rawan gambut dan kawasan yang berulang kali dilanda kebakaran. Sonny berharap Kementerian Kehutanan tidak ragu menyebut dan memproses korporasi nakal, agar penanganan karhutla tahun ini tidak berakhir seperti tahun-tahun sebelumnya: padam kemudian kembali menyala saat kemarau berikutnya.
Video pernyataan lengkap Sonny T. Danaparamita dapat disaksikan melalui unggahan resmi PDI Perjuangan di akun X @PDI_Perjuangan pada tautan https://x.com/PDI_Perjuangan/status/2095814130384970210.
