Lompat ke konten

92,5% PDB dari Dunia Usaha, DPR Dorong Peran Kadin Diperkuat

92,5% PDB dari Dunia Usaha, DPR Dorong Peran Kadin Diperkuat
Foto: DPR RI (X)

ASATUNEWS.CO, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai besarnya kontribusi dunia usaha terhadap perekonomian nasional menjadi alasan kuat untuk memperkuat peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Pandangan itu disampaikan Herman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Kadin Komisi VI DPR RI bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dan jajaran, di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026), dan kembali disorot melalui unggahan akun resmi @DPR_RI pada Jumat (4/9/2026) malam.

Dalam forum tersebut, Herman menyebut data bahwa 92,5 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia disumbang oleh dunia usaha. Angka itu, menurutnya, menunjukkan bahwa sektor usaha tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan ekonomi nasional, sekaligus menjadi dasar bagi Kadin untuk memainkan peran yang lebih besar ke depan.

“Kalau melihat dari sisi ekonomi tentu kita bisa melihat 92,5 persen PDB Indonesia itu disumbang oleh dunia usaha. Ini menentukan sekali terhadap masa depan Indonesia,” ujar Herman, sebagaimana dikutip dari unggahan resmi @DPR_RI.

Revisi UU Kadin dan Alasan di Baliknya

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin merupakan payung hukum yang mengatur kedudukan, fungsi, dan peran Kamar Dagang dan Industri sebagai organisasi dunia usaha di Indonesia. Usia regulasi yang hampir empat dekade dinilai sudah tidak sejalan dengan dinamika perekonomian saat ini, sehingga DPR melalui Komisi VI menggulirkan pembahasan revisi undang-undang tersebut. RDPU bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menjadi salah satu rangkaian untuk menjaring masukan sebelum RUU dibahas lebih lanjut.

Herman menilai revisi UU Kadin tidak boleh berhenti pada penguatan kelembagaan secara umum. Regulasi baru, kata dia, harus mampu memperkuat kapasitas Kadin dalam mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mendorong agar revisi mengatur secara lebih rinci kontribusi Kadin di sektor-sektor yang menjadi penopang PDB, mulai dari perdagangan, industri manufaktur, pertanian, hingga kelautan dan perikanan.

“Indonesia ini butuh lapangan pekerjaan, kita butuh pekerjaan-pekerjaan yang tentu ini bisa meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, butuh UMKM naik kelas. Ini menjadi perspektif terhadap revisi undang-undang ini yang menurut saya ini adalah idealismenya Kadin,” katanya.

Kadin sebagai Kekuatan Strategis

Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa Kadin tidak hanya perlu berfungsi sebagai wadah organisasi dunia usaha, tetapi juga harus menjadi kekuatan strategis yang menghubungkan pelaku usaha dengan kebijakan pembangunan pemerintah. Dengan kontribusi dunia usaha yang mencapai 92,5 persen terhadap PDB, ruang yang dapat diisi Kadin dalam menggerakkan perekonomian nasional dinilainya sangat besar.

“92,5 persen itu besar sekali. Kalau didorong semakin besar, ya pasti akan sangat besar,” tegasnya. Baca Juga Banggar DPR: APBN Siap Biayai Pengangkatan PPPK Jadi PNS

Ia pun mengingatkan bahwa pembahasan RUU Kadin semestinya menggali persoalan secara khusus di tiap sektor, bukan hanya membahas peran Kadin secara umum. Menurut Herman, pemerintah dan DPR perlu memetakan hambatan yang dihadapi pelaku usaha di bidang perdagangan, industri manufaktur, kelautan dan perikanan, maupun pertanian, agar revisi undang-undang ini benar-benar menjawab kebutuhan dunia usaha di lapangan.

Selaras dengan Regulasi Lain

Dalam pandangannya, revisi UU Kadin juga harus diselaraskan dengan berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan dunia usaha, misalnya regulasi mengenai badan usaha milik negara, investasi, dan persaingan usaha. Harmonisasi antarregulasi dinilai penting karena dunia usaha saat ini menghadapi perubahan ekonomi yang sangat cepat, baik akibat dinamika global, perkembangan teknologi, maupun perubahan orientasi pasar internasional. Tanpa penyesuaian, aturan yang tumpang tindih justru bisa menjadi hambatan baru bagi pelaku usaha.

Sorotan terhadap revisi UU Kadin ini datang di tengah dorongan agar organisasi pengusaha tersebut semakin berperan dalam mendorong UMKM naik kelas dan memperluas akses pasar global. Sebagai organisasi yang menaungi pelaku usaha dari berbagai skala, Kadin diharapkan mampu menjadi jembatan antara pemerintah dan dunia usaha, termasuk dalam menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pengusaha kecil dan menengah di daerah.

Mengapa UU Kadin Perlu Disesuaikan Zaman

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 lahir pada era ketika struktur perekonomian Indonesia sangat berbeda dengan kondisi sekarang. Sejak era reformasi, ekonomi Indonesia tumbuh dengan wajah dunia usaha yang jauh lebih kompleks: munculnya ekonomi digital, platform daring, perusahaan rintisan, hingga perubahan pola perdagangan internasional yang berlangsung sangat cepat. Regulasi yang lahir sebelum perubahan besar tersebut dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan baru yang dihadapi pelaku usaha saat ini, sehingga pembaruannya menjadi kebutuhan yang mendesak.

Penguatan Kadin juga dinilai penting karena organisasi ini memiliki jaringan yang berjenjang hingga ke daerah. Melalui kamar dagang di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota, Kadin menjadi kanal bagi pengusaha lokal — termasuk pelaku UMKM — untuk menyampaikan persoalan mereka hingga ke tingkat nasional. Dengan revisi undang-undang, diharapkan suara pelaku usaha dari berbagai daerah semakin terdengar dalam perumusan kebijakan ekonomi, bukan hanya kelompok usaha besar yang selama ini lebih dominan dalam percaturan bisnis nasional.

Peran Komisi VI dan Tindak Lanjut

Komisi VI DPR RI selama ini membidangi urusan perdagangan, perindustrian, investasi, BUMN, koperasi, dan UMKM, sehingga pembahasan RUU Kadin berada tepat di ranah kewenangannya. Dibentuknya Panja RUU Kadin menandakan bahwa revisi undang-undang ini tengah berjalan di DPR, dengan rangkaian RDPU melibatkan pemangku kepentingan seperti Kadin sebagai salah satu pihak yang paling berkepentingan terhadap isi regulasi tersebut.

Pernyataan Herman Khaeron yang disebarluaskan melalui akun resmi @DPR_RI pada Jumat malam (link unggahan) menunjukkan bahwa materi revisi UU Kadin masih hangat dibahas di parlemen. Publik dan pelaku usaha dapat memantau perkembangan pembahasan RUU ini dari laporan-laporan resmi DPR yang dirilis melalui kanal media sosial lembaga tersebut. Bagi dunia usaha, arah revisi UU Kadin akan menentukan sejauh mana organisasi mereka diperkuat untuk berkontribusi bagi perekonomian nasional — dan bagi masyarakat luas, penguatan Kadin pada akhirnya diharapkan berdampak pada perluasan lapangan kerja serta kesejahteraan yang lebih merata.

Ditulis oleh

Lanjut Baca