ASATUNEWS.CO, Jakarta — Polri menetapkan 89 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia hingga Sabtu (29/8/2026). Jumlah itu meningkat dari sebelumnya 72 tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima 189 laporan dugaan karhutla dan terus melakukan penyelidikan serta pemeriksaan di berbagai lokasi kejadian. Perkembangan tersebut diumumkan melalui akun resmi @DivHumas_Polri, Rabu (2/9/2026).
Polri juga mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Pihak yang terbukti memerintahkan pembakaran, menurut keterangan resmi Polri, akan tetap diproses hukum. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kasus karhutla pada 2026, dengan 454 kejadian tercatat oleh BNPB dan luas lahan terbakar mencapai 202.010,96 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Keterangan Dittipidter Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebut peningkatan jumlah tersangka seiring dengan aktifnya asistensi yang dilakukan jajaran Polda dan Bareskrim ke daerah-daerah terdampak karhutla.
“Kami intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 per Sabtu kemarin. Jadi, meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” ucap Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., dikutip dari Tribratanews Polri, Selasa (1/9/2026).
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla berjalan paralel dengan upaya pemadaman di lapangan. Keberadaan tersangka baru di sejumlah daerah menjadi bukti bahwa investigasi tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi terus menelusuri siapa di balik pembakaran lahan.
189 Laporan dan Pendalaman Keterlibatan Korporasi
Hingga 29 Agustus 2026, polisi telah menerima 189 laporan dugaan karhutla dari berbagai wilayah. Setiap laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian untuk memastikan adanya unsur pidana serta mengidentifikasi pelaku.
Salah satu fokus yang ditekankan Polri adalah pendalaman kemungkinan keterlibatan korporasi. Selama ini, karhutla di Indonesia sering kali tidak hanya melibatkan perorangan, tetapi juga perusahaan perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar. Karena itu, aparat memastikan pihak yang terbukti memerintahkan pembakaran — termasuk dari sisi korporasi — akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap korporasi dinilai penting sebagai efek jera, mengingat luasan lahan yang terbakar sering kali jauh melampaui kapasitas pembakaran perorangan. Data BNPB mencatat 454 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar 202.010,96 hektare sepanjang Januari–Juli 2026, yang menunjukkan skala persoalan yang dihadapi tahun ini.
Perkembangan Penegakan Hukum Karhutla 2026
Angka 89 tersangka merupakan perkembangan dari pengumuman sebelumnya. Pada 24 Agustus 2026, Polri telah menetapkan 72 tersangka karhutla yang tersebar di sembilan provinsi. Dalam waktu kurang dari sepekan, jumlah tersebut bertambah seiring meluasnya pemeriksaan dan asistensi ke daerah-daerah yang menjadi kantong kebakaran.
Penindakan hukum ini berjalan di tengah upaya penanganan karhutla yang melibatkan banyak pihak. TNI mengerahkan personel dan melakukan operasi modifikasi cuaca untuk mendatangkan hujan buatan, BNPB mengoperasikan satuan udara untuk patroli dan water bombing di provinsi-provinsi prioritas seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, sementara pemerintah daerah dan masyarakat bergotong royong memadamkan api.
Baca Juga
1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judi Online
Di sisi lain, DPR juga terus mendorong Bareskrim Polri membongkar keterlibatan korporasi di balik karhutla. Sorotan tersebut muncul karena kebakaran lahan yang meluas diyakini tidak lepas dari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan secara sistematis.
Dampak dan Pesan Pencegahan
Karhutla 2026 telah menimbulkan dampak luas, mulai dari kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas belajar masyarakat, kerugian ekologis akibat rusaknya lahan gambut dan hutan, hingga beban ekonomi bagi warga yang kehilangan mata pencaharian. Karena itu, penegakan hukum menjadi salah satu kunci untuk memutus rantai pembakaran lahan.
Polri mengajak masyarakat turut serta mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta melaporkan dugaan pembakaran kepada aparat. Dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas, upaya pemadaman yang terkoordinasi, dan kesadaran masyarakat, diharapkan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dapat ditekan dari tahun ke tahun.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, termasuk pendalaman dugaan eksploitasi lahan oleh korporasi. Publik menantikan transparansi penanganan kasus ini, mengingat karhutla bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut hak warga atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.
Bareskrim dan Asistensi ke Daerah
Di balik angka 89 tersangka terdapat kerja asistensi yang dilakukan Bareskrim ke jajaran Polda di daerah-daerah terdampak. Tim Dittipidter Bareskrim diturunkan untuk membantu penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, hingga pemeriksaan saksi dan ahli di lokasi kebakaran. Asistensi ini dinilai penting karena kasus karhutla kerap melibatkan pembuktian yang rumit, mulai dari identifikasi titik api, penelusuran kepemilikan lahan, hingga pembuktian unsur kesengajaan membakar.
Kepala kepolisian daerah di wilayah kantong karhutla juga terus menggencarkan patroli terpadu dan sosialisasi larangan membakar lahan. Di sejumlah daerah, polisi membuka posko pengaduan masyarakat untuk mempermudah pelaporan dugaan pembakaran. Langkah-langkah tersebut sejalan dengan arahan pimpinan Polri agar penegakan hukum karhutla tidak hanya reaktif menunggu laporan, tetapi juga proaktif mencegah dan menjaring pelaku.
Kenaikan jumlah tersangka dari 72 menjadi 89 dalam beberapa hari menunjukkan intensitas penindakan yang meningkat. Meski demikian, aparat tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian: setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang cukup, karena penegakan hukum yang salah sasaran justru akan merugikan masyarakat kecil yang kerap menjadi kambing hitam kebakaran lahan.
Pelajaran dari Musim Karhutla 2026
Karhutla 2026 menjadi ujian bagi pengelolaan lingkungan di Indonesia. Luas lahan terbakar yang mencapai ratusan ribu hektare dalam tujuh bulan pertama tahun ini menunjukkan bahwa pencegahan masih kalah cepat dibandingkan laju kebakaran. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola lahan, penguatan sistem peringatan dini, dan kesiapan sarana pemadaman.
Bagi masyarakat, pesan Polri sederhana: jangan membuka lahan dengan cara membakar, dan segera laporkan jika melihat indikasi pembakaran. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, dan setiap pelaku — siapa pun dia, termasuk jika berasal dari korporasi — harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Dengan begitu, musim kemarau tidak lagi identik dengan asap, dan masyarakat dapat menikmati udara bersih sepanjang tahun.
