ASATUNEWS.CO, Jakarta — Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang dalam rangkaian pencegahan potensi gangguan keamanan menjelang kegiatan penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Dari pengamanan tersebut, polisi turut menyita 39 senjata tajam, dua airsoft gun, tujuh jeriken berisi bensin, serta 201 botol kaca berikut sumbu yang diduga berkaitan dengan pembuatan bom molotov. Informasi itu disampaikan melalui unggahan resmi akun X Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri, Jumat (28/8/2026) siang, dan menjadi perkembangan terbaru dari rangkaian pengamanan aksi unjuk rasa di kompleks parlemen Senayan yang berlangsung sejak Kamis (27/8).
Dalam unggahan tersebut, Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk dugaan perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, dan pengorganisasian massa. Langkah pengamanan ini disebutkan dilakukan untuk mencegah potensi tindakan yang membahayakan keselamatan dan memicu kekerasan. Selain pengamanan fisik di lapangan, Polda Metro Jaya juga terus melakukan patroli ruang digital untuk mengantisipasi provokasi dan disinformasi, serta memastikan situasi Jakarta tetap aman dan kondusif.
Kronologi Pengamanan dan Barang Bukti
Puluhan orang tersebut diamankan dalam rangkaian pencegahan menjelang kegiatan penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI. Barang-barang yang disita menunjukkan kesiapan potensi gangguan: senjata tajam dalam jumlah besar, airsoft gun, hingga bahan-bahan yang diduga digunakan untuk membuat bom molotov. Kombinasi jeriken berisi bensin dan botol kaca bersumbu menjadi perhatian utama aparat karena berpotensi digunakan untuk tindakan yang membahayakan keselamatan banyak orang.
| Jenis Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Orang diamankan | 65 orang |
| Senjata tajam | 39 |
| Airsoft gun | 2 |
| Jeriken berisi bensin | 7 |
| Botol kaca bersumbu (diduga bom molotov) | 201 |
Rincian tersebut diumumkan melalui unggahan resmi @DivHumas_Polri yang membagikan hasil pengamanan. Hingga unggahan itu diterbitkan, penyidik masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik perekrutan dan pengorganisasian massa. Polri belum merinci identitas maupun latar belakang 65 orang tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Resmi Soal Eskalasi Aksi 27 Agustus
Selain mengumumkan pengamanan tersebut, Polri melalui @DivHumas_Polri juga merilis pernyataan terkait jalannya aksi di depan Gedung MPR/DPR RI pada Kamis (27/8). Polri menegaskan penghormatan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, tindakan anarkis berupa perusakan fasilitas dan gangguan terhadap ketertiban tidak dapat dibenarkan. Dalam pengamanan aksi tersebut, Polri mengedepankan pendekatan humanis dan bertahap setelah situasi mengalami peningkatan eskalasi, ditandai dengan upaya mendorong dan merusak pagar serta pembakaran di pintu gerbang.
tindakan kepolisian dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta kepentingan masyarakat secara luas.
Pernyataan tersebut dikutip dari unggahan resmi Divisi Humas Polri yang memuat keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. Dalam keterangannya, Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri untuk menjaga ketertiban, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta mengedepankan tindakan yang terukur dengan tetap mengutamakan keamanan dan kepentingan masyarakat secara luas.
Dalam rangkaian pengamanan yang sama, Polri juga membagikan momen personel Polwan bersama Polda Metro Jaya memberikan pelayanan humanis kepada peserta penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8). Para Polwan terlihat membagikan makanan dan minuman kepada peserta yang berada di sekitar lokasi. Kehadiran personel tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya menciptakan suasana yang aman dan nyaman di tengah berlangsungnya aksi.
Baca Juga
Gempa M5,1 Guncang Ruteng, Rentetan Susulan Masih Berlanjut
Konteks Aksi di Kompleks Parlemen
Rangkaian aksi di kompleks parlemen Senayan ini berlangsung sejak Kamis (27/8) dan berlanjut pada Jumat (28/8). Sebelumnya, DPR RI melalui akun resminya menyatakan siap menerima aspirasi masyarakat dan membuka ruang penyampaian pendapat secara tertib dan damai. Polri sendiri telah menyiagakan ribuan personel untuk mengamankan kegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI pada Jumat (28/8), termasuk personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) untuk memberikan pertolongan pertama dan layanan medis bagi masyarakat maupun personel yang membutuhkan.
Sementara itu, situasi di sekitar kompleks parlemen pada Jumat siang terpantau berlangsung kondusif dengan pengamanan berlapis dari kepolisian. Kehadiran personel dalam jumlah besar, termasuk dari Polda Metro Jaya, ditujukan agar kegiatan penyampaian pendapat dapat berjalan tanpa hambatan sekaligus mencegah penyusupan pihak yang berniat melakukan tindakan melanggar hukum. Polri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait rangkaian aksi ini, demi menghindari kegaduhan yang tidak perlu.
Landasan hukum pengamanan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi itu menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, sekaligus mewajibkan penyampaian pendapat dilakukan secara damai dan tertib. Di sisi lain, aparat keamanan berkewajiban memberikan perlindungan keamanan dan ketertiban selama kegiatan penyampaian pendapat berlangsung, termasuk mengantisipasi potensi tindakan yang dapat membahayakan masyarakat luas.
Imbauan dan Langkah Antisipasi
Pada Jumat siang, Polri juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan saling menghormati. Polri mengingatkan bahwa ruang publik adalah milik bersama, dan menjaganya tetap aman, nyaman, dan kondusif merupakan tanggung jawab semua pihak. Polri mengajak masyarakat terus mewujudkan demokrasi yang santun, karena aspirasi yang disampaikan dengan damai dinilai akan membawa dampak yang lebih baik bagi semua.
Sebelumnya, Polri melalui @DivHumas_Polri telah mengimbau peserta aksi pada Kamis (27/8) agar menyampaikan aspirasi secara bijak, tertib, dan bertanggung jawab. Imbauan itu disampaikan dengan tagar #BijakSampaikanPendapat, sejalan dengan upaya menjaga agar aksi tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin memicu kekacauan. Rangkaian imbauan, pengamanan preventif, hingga pengungkapan barang bukti berbahaya ini menunjukkan pola penanganan yang mengedepankan pencegahan sejak dini.
Pengamanan preventif dengan penyitaan barang-barang berbahaya ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya potensi gangguan yang telah diantisipasi sejak awal. Hingga berita ini ditulis, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan Polri belum merilis perkembangan lebih lanjut. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyalurkan aspirasi melalui kanal yang sah dan damai.
