ASATUNEWS.CO, Jakarta — Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendukung langkah tegas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Politisi Fraksi Partai NasDem itu mendorong pola patroli pengawasan WNA seperti yang dilakukan di Bali agar diperluas ke berbagai daerah lain yang menjadi tujuan kedatangan WNA di Indonesia. Pernyataan itu ia sampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/9/2026) dan dibagikan kembali melalui unggahan resmi akun X DPR RI pada Jumat (4/9/2026) sore (x.com/DPR_RI/status/2095814283787427948).
Menurut Willy, pendekatan tegas yang tetap mengedepankan aspek humanis seperti yang ditunjukkan jajaran imigrasi di Bali perlu diperkuat. Ia menilai langkah tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap kehadiran WNA selama mereka mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dukungan itu disampaikan menyusul operasi patroli pengawasan orang asing yang digelar di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Operasi yang dikenal dengan nama Patroli Dharma Dewata itu dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko beberapa waktu terakhir.
Patroli Dharma Dewata, Lima WNA Diamankan karena Overstay
Patroli Dharma Dewata merupakan salah satu bentuk pengawasan keimigrasian yang diintensifkan Ditjen Imigrasi di wilayah Bali. Kegiatan ini menyasar WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, bekerja tanpa izin, atau melakukan pelanggaran keimigrasian lain di kawasan yang menjadi kantong permukiman dan tempat usaha warga asing.
Dalam operasi di Canggu tersebut, petugas imigrasi mengamankan lima WNA yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal karena melebihi batas waktu izin atau overstay. Selain itu, seorang WNA lainnya turut diperiksa terkait kelengkapan dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Penindakan itu menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di Bali.
Pelanggaran overstay sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA yang tinggal melebihi izin yang diberikan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, deportasi, hingga penangkalan, tergantung pada masa tinggal berlebih dan pelanggaran lain yang menyertainya. Adapun WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja atau berusaha di luar peruntukannya dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kawasan Canggu dan sekitarnya di Kabupaten Badung selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu kantong permukiman WNA terpadat di Bali. Tingginya jumlah warga asing yang tinggal dan beraktivitas di kawasan itu membuat pengawasan keimigrasian di sana menjadi perhatian, terlebih seiring maraknya keluhan masyarakat lokal terkait penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga asing.
Willy menilai apa yang dilakukan di Bali merupakan contoh penegakan yang perlu ditiru daerah lain. Ia menyebut pola patroli semacam itu tidak hanya menindak pelanggaran di hilir, tetapi juga membangun efek jera sekaligus menjaga ketertiban di tengah tingginya mobilitas orang asing di Indonesia.
Perluasan ke Daerah Tujuan Kedatangan WNA
Willy menegaskan pengawasan WNA tidak boleh berhenti di Bali. Menurutnya, banyak daerah lain yang juga menjadi tujuan kedatangan warga negara asing dan berpotensi menghadapi persoalan serupa, sehingga pola patroli ala Bali perlu diterapkan di tempat-tempat tersebut.
Baca Juga
Saan Mustopa Ingatkan Hemat Air Hadapi Ancaman El Nino
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI itu mencontohkan sejumlah temuan di luar Bali, termasuk dugaan markas judi online yang dikendalikan WNA di Jakarta serta sejumlah kasus penipuan daring dan tindak kriminal lain yang melibatkan WNA di berbagai daerah. Menurut dia, berbagai pelanggaran itu bisa terjadi karena WNA menggunakan izin yang tidak sesuai peruntukannya.
Ia juga menyebut sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian di daerah tujuan wisatawan mancanegara, mulai dari tindakan diskriminatif terhadap masyarakat lokal, penguasaan aktivitas ekonomi tertentu oleh WNA, hingga dugaan keterlibatan WNA dalam tindak kriminal. Karena itu, ia menilai Bali dapat dijadikan wilayah percontohan dalam penguatan pengawasan orang asing.
| Aspek | Catatan Willy Aditya |
|---|---|
| Penindakan di hilir | Patroli ala Dharma Dewata di Bali perlu diperluas ke daerah tujuan WNA lain |
| Sikap negara | Tegas, tetapi tetap humanis; Indonesia terbuka bagi WNA yang patuh hukum |
| Persoalan di daerah tujuan wisata | Diskriminasi terhadap warga lokal, penguasaan ekonomi, dugaan keterlibatan kriminal |
| Temuan di luar Bali | Dugaan markas judi online WNA di Jakarta; penipuan daring di daerah lain |
| Akar masalah | WNA memakai izin tidak sesuai peruntukan; perlu pencegahan dari hulu |
Penguatan Deteksi di Hulu
Sebagai pimpinan Komisi XIII yang membidangi urusan keimigrasian, Willy menekankan pentingnya memperkuat pencegahan pelanggaran sejak dari hulu. Menurutnya, penindakan di lapangan hanyalah bagian hilir dari keseluruhan sistem pengawasan; yang tidak kalah penting adalah kemampuan mendeteksi pelanggaran sebelum terjadi.
Ia mendorong pengembangan sistem berbasis teknologi, misalnya teknologi deteksi lokasi dan peringatan otomatis untuk masa berlaku izin tinggal WNA. Willy menyebut pengembangan sistem tersebut tengah berjalan dan perlu terus didorong agar pengawasan WNA di Indonesia lebih tertib dan terukur.
Ketua Komisi XIII itu juga mengingatkan bahwa banyak negara menerapkan ketegasan serupa terhadap pendatangnya, bahkan sebagian berubah menjadi represif. Menurut Willy, keunggulan pendekatan yang dilakukan jajaran imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko adalah cara-cara humanis yang tetap menegakkan aturan.
Secara terpisah, Ditjen Imigrasi Kemenimipas terus menggencarkan pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah. Dalam kerangka Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), pengawasan melibatkan aparat imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk memastikan keberadaan WNA di Indonesia sesuai dengan izin yang dimiliki. Bali, yang selama ini menjadi pintu masuk sekaligus tempat tinggal ribuan warga asing, kerap dijadikan barometer pengawasan karena dinamika pelanggarannya paling terlihat.
Komisi XIII DPR RI dibentuk pada periode kepemimpinan DPR 2024-2029 dengan ruang lingkup tugas mencakup urusan hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Karena itu, setiap kebijakan Ditjen Imigrasi dan Kemenimipas selalu menjadi perhatian komisi yang kini dipimpin Willy Aditya tersebut, termasuk kebijakan pengawasan orang asing di tengah meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara pascapandemi.
Komisi XIII DPR RI sendiri merupakan mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta sejumlah lembaga di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dukungan komisi terhadap penguatan pengawasan WNA menjadi sinyal bahwa parlemen mendukung langkah eksekutif selama tetap menjunjung aspek hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Respons terhadap pernyataan Willy Aditya pun mengalir di media sosial. Sebagian warganet menyambut positif usulan perluasan patroli pengawasan WNA, sementara yang lain berharap penindakan tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap warga asing yang taat aturan. Perdebatan itu menunjukkan persoalan pengawasan WNA kini menjadi perhatian publik yang semakin luas.
