Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Kementerian Haji dan Umrah memberikan klarifikasi terkait realisasi biaya akomodasi jemaah haji di Makkah dan Madinah yang tercatat mencapai 100 persen. Pasalnya, terdapat ratusan calon jemaah yang batal berangkat ke Tanah Suci pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.
Permintaan itu disampaikan Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait lanjutan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
“Saya mempertanyakan, meminta klarifikasinya apabila jemaah yang kita ketahui ada sekitar 500, ada 400 jemaah yang tidak berangkat, apakah tetap akomodasi hotelnya, transportasinya, konsumsinya dibayarkan juga,” ujar Selly.
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta penjelasan dasar pencatatan realisasi akomodasi di Makkah dan Madinah yang masing-masing tercatat 100 persen. Ia menekankan pentingnya memastikan realisasi anggaran benar-benar sesuai dengan layanan yang diberikan kepada jemaah.
Baca Juga
Puan: Perpres Ojol Masih Dibahas, Tunggu Keputusan Terbaik
Dorongan Efisiensi Dana Haji
Selly menilai kondisi ini menjadi momen tepat bagi pemerintah untuk menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi dan perbaikan tata kelola anggaran. Ia mendorong Kementerian Haji melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi apabila terdapat jemaah yang batal berangkat, sehingga biaya layanan yang tidak terpakai bisa dihemat.
“Buat apa kita punya Menteri Haji kalau tidak bisa melakukan upaya efisiensi keuangan haji. Apabila ada jemaah yang memang tidak berangkat dan gagal berangkat haji,” tegasnya.
Selain itu, Selly meminta Kementerian Haji memberikan rasionalisasi atas pembiayaan akomodasi, termasuk kemungkinan perbedaan tarif hotel berdasarkan jarak dari lokasi layanan utama jemaah. Hal ini dinilai penting agar pengelolaan dana haji semakin transparan dan akuntabel di tengah pengawasan ketat parlemen terhadap dana yang dikelola BPKH.
