ASATUNEWS.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi meluncurkan Program Akademi Kompetensi Pencegahan Korupsi (AKPK) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kantor LKPP, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Peluncuran program ini bertepatan dengan nilai belanja PBJ pemerintah pada tahun anggaran 2026 yang mencapai Rp243,7 triliun — angka yang oleh KPK dan LKPP disebut sebagai ruang strategis sekaligus wilayah rawan penyimpangan jika integritas aparatur tidak dijaga.
Dikutip dari unggahan resmi akun X @KPK_RI, program AKPK PBJ dirancang untuk membangun kompetensi sekaligus integritas sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam ekosistem pengadaan pemerintah. Pengumuman ini disampaikan KPK melalui utas berita resmi pada Selasa (1/9/2026), merangkum peluncuran yang berlangsung di kantor LKPP sepekan sebelumnya. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Kepala LKPP Sarah Sadiqa, serta Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) Erna Irawati hadir dan menyampaikan pandangannya soal penguatan integritas pengadaan.
Belanja PBJ 2026 Capai Rp243,7 Triliun
Berdasarkan keterangan resmi KPK yang disiarkan melalui akun @KPK_RI, nilai belanja PBJ pemerintah tahun anggaran 2026 mencapai Rp243,7 triliun. Besaran anggaran semacam ini menjadikan pengadaan barang dan jasa salah satu lini belanja negara terbesar yang dikelola pemerintah pusat dan daerah. KPK menilai, di tengah digitalisasi dan perbaikan tata kelola pengadaan, risiko penyimpangan tetap perlu diantisipasi — terutama ketika integritas tidak menjadi bagian dari setiap keputusan yang diambil dalam proses pengadaan.
Program AKPK PBJ sendiri tidak dirancang sebagai pelatihan sekali jalan. LKPP menekankan bahwa program ini dilengkapi kurikulum, modul, serta sistem pembelajaran yang terintegrasi dan berbasis peran, sehingga dapat diterapkan secara lebih terarah dan berkelanjutan di seluruh ekosistem pengadaan nasional. Dengan pendekatan berbasis kompetensi dan peran, aparatur yang terlibat dalam pengadaan diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengenali risiko dan mengambil keputusan secara independen serta akuntabel.
Risiko korupsi dalam pengadaan, menurut penjelasan resmi KPK, tidak hanya muncul saat proses tender berlangsung. Risiko tersebut dapat hadir sejak tahap perencanaan kebutuhan dan berlanjut pada penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga proses pembayaran. Karena itu, penguatan integritas perlu ditempatkan sebagai bagian dari keseluruhan siklus pengadaan, bukan sekadar kepatuhan terhadap prosedur.
| Tahapan Rawan dalam Siklus Pengadaan | Modus yang Perlu Diantisipasi |
|---|---|
| Perencanaan kebutuhan | Konflik kepentingan dan afiliasi tersembunyi |
| Penyusunan spesifikasi | Spesifikasi yang mengarah ke penyedia tertentu |
| Pemilihan penyedia | Pengaturan pemenang tender |
| Pelaksanaan kontrak | Manipulasi mutu dan harga |
| Proses pembayaran | Gratifikasi dan mark-up nilai pekerjaan |
Pernyataan Wakil Ketua KPK
Dalam keterangan yang dikutip dari akun resmi @KPK_RI, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat diberantas hanya melalui penindakan. Pendidikan dan pencegahan, menurutnya, perlu diperkuat untuk membangun ketahanan moral serta mencegah penyimpangan sejak awal proses pengadaan.
“Korupsi tidak hanya terjadi di lingkup pengadaan, tapi di mana pun ketika integritas tidak dijaga. Karena itu, pendidikan dan pencegahan diperlukan guna mengubah sikap dan moralitas serta membangun ketahanan diri,” ujar Ibnu sebagaimana disampaikan KPK melalui unggahan resminya di X.
Baca Juga
Bea Cukai Catat 169 Penindakan Senilai Rp23,54 Miliar dalam Sepekan
Ibnu juga memaparkan sejumlah modus yang masih menjadi risiko dan perlu diantisipasi bersama. “Berbagai modus seperti konflik kepentingan, afiliasi tersembunyi, pengaturan pemenang, manipulasi mutu dan harga, serta gratifikasi masih menjadi risiko yang perlu diantisipasi bersama,” tegasnya. Pernyataan tersebut sejalan dengan data KPK yang menunjukkan bahwa sejumlah kasus korupsi besar yang ditangani lembaga antirasuah dalam beberapa tahun terakhir banyak berakar dari proses pengadaan barang dan jasa, baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Kepala LKPP: Bangun Manusianya
Kepala LKPP Sarah Sadiqa menambahkan, pengalaman bertahun-tahun menunjukkan bahwa sistem yang baik dan regulasi yang kuat perlu didukung oleh SDM yang memiliki integritas. “Sehebat apa pun sistem dan regulasi yang dibangun, pada akhirnya keputusan tetap diambil manusia. Karena itu kita harus membangun manusianya,” tutur Sarah dalam kesempatan yang sama.
Menurut Sarah, SDM pengadaan tidak cukup hanya memahami regulasi. Mereka juga perlu memiliki kemampuan untuk mengenali risiko, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, serta memiliki keberanian untuk mengambil keputusan yang benar. Karena itu, LKPP menegaskan bahwa keberhasilan program AKPK PBJ tidak diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari perubahan perilaku dan kualitas keputusan yang dihasilkan setelah proses pembelajaran.
“Cetak biru, pelatihan, dan sertifikat ini bukan tujuan akhir. Yang paling penting, perubahan setelah proses belajar. Apakah membantu memperbaiki tata kelola dan kualitas belanja pemerintah,” tegas Sarah. Senada dengan itu, Deputi LAN Erna Irawati mengingatkan bahwa kompetensi perlu berjalan seiring dengan integritas untuk menghadapi perkembangan praktik korupsi yang semakin kompleks, dan pembelajaran harus diarahkan pada dampak nyata, bukan berhenti pada aktivitas belajar di ruang kelas.
Apa Artinya bagi Pengadaan Pemerintah
Kehadiran AKPK PBJ menandai langkah baru dalam pendekatan pencegahan korupsi pengadaan yang selama ini lebih banyak bertumpu pada penindakan dan perbaikan sistem. Dengan nilai belanja PBJ mencapai Rp243,7 triliun pada 2026, kualitas keputusan menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran pemerintah memberikan hasil yang optimal. Pengadaan yang berkualitas pada akhirnya bukan hanya tentang terpenuhinya prosedur, tetapi juga tentang bagaimana setiap kewenangan digunakan secara bertanggung jawab dan setiap rupiah belanja negara menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bagi masyarakat, program ini berpotensi memperbaiki kualitas layanan publik yang bergantung pada pengadaan — mulai dari pengadaan obat dan alat kesehatan, infrastruktur, hingga barang dan jasa di tingkat daerah. Jika integritas aparatur pengadaan menguat, risiko mark-up harga, proyek fiktif, dan gratifikasi diharapkan menurun, sehingga anggaran negara dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas. Informasi selengkapnya dapat disimak pada unggahan resmi KPK melalui tautan berikut: https://x.com/KPK_RI/status/2094705517256155540
