Lompat ke konten

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026
Foto: DPR RI (X)

Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada rapat paripurna DPR RI Desember 2026. Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi III Habiburokhman melalui unggahan resmi akun X @DPR_RI, Rabu (26/8/2026), lengkap dengan rincian progres pembahasan yang telah berjalan.

Habiburokhman menyebut, jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR tahun ini setelah dipotong masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset hanya membutuhkan sekitar delapan minggu lagi. “Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang disiarkan melalui @DPR_RI.

Hingga kini, Komisi III telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Habiburokhman menilai penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal karena peta pendapat masyarakat telah terpetakan. Sebagian besar masyarakat disebut mendukung pembentukan RUU ini, termasuk agar disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi, misalnya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Baca Juga RUU Penyiaran Diharapkan Lindungi Kreator Digital, Anggota Baleg: Perlu Level Playing Field

Pembahasan masih menyisakan sejumlah isu krusial, antara lain mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, hingga mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas. Dalam konteks pembuktian terbalik, pembahasan diarahkan agar negara tidak mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan; diperlukan standar bukti awal yang jelas dalam kerangka due process of law.

Progres dan Isu Krusial

AspekCapaian/Status
RDPU penyerapan aspirasi35 kali
Kunjungan kerja ke daerah3 kali
Target pengesahanParipurna DPR, Desember 2026
Sisa waktu efektif±8 minggu masa sidang
Isu utama yang dibahasNCB, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas legislasi dalam pemberantasan korupsi. Komisi III menegaskan mekanisme NCB penting untuk mengejar aset hasil tindak pidana ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana — namun penerapannya tetap harus disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

Ditulis oleh

Lanjut Baca