ASATUNEWS.CO, Jakarta — Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendesak pemerintah memberantas tuntas praktik judi online yang semakin marak dan bertindak tegas terhadap pinjaman online (pinjol) yang mengeksploitasi konsumen. Desakan itu disampaikan melalui pernyataan resmi fraksi yang diunggah di akun media sosial X @PDI_Perjuangan, Jumat (4/9/2026) siang, dengan menekankan pentingnya akses pembiayaan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Fraksi PDI Perjuangan menilai judi online dan pinjaman online kini menjadi dua persoalan yang saling terkait dan sama-sama merugikan masyarakat. Karena itu, pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs atau aplikasi semata, tetapi harus menyasar ekosistem bisnisnya hingga ke aliran dana yang selama ini menggerakkan praktik ilegal tersebut. “Pemberantasan judi online juga harus menyasar ekosistem dan aliran dananya, bukan sekadar memblokir situs. Negara harus hadir melindungi masyarakat dan memberantas praktik digital ilegal hingga ke akarnya,” demikian pernyataan resmi Fraksi PDI Perjuangan yang dikutip langsung dari unggahan akun @PDI_Perjuangan (https://x.com/PDI_Perjuangan/status/2095738628202795163).
Empat Poin Desakan Fraksi PDI Perjuangan
Dalam pernyataan yang diunggah Jumat siang itu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan setidaknya empat poin pokok yang menyangkut pemberantasan judi online, penindakan pinjol ilegal, hingga penguatan akses pembiayaan bagi rakyat kecil. Keempat poin tersebut dapat dirangkum sebagai berikut.
| Poin Desakan | Substansi |
|---|---|
| Pemberantasan judi online | Diberantas tuntas hingga ke ekosistem dan aliran dana, bukan sekadar memblokir situs |
| Penindakan pinjol | Bertindak tegas terhadap pinjaman online yang mengeksploitasi konsumen |
| Akses pembiayaan | Masyarakat dan UMKM mendapatkan pembiayaan yang aman dan terjangkau |
| Panja Pinjaman Online | Mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pinjaman Online, penelusuran aliran dan sumber dana pinjol, serta pengawasan menyeluruh tata kelola industri jasa keuangan digital |
Poin keempat menjadi bagian yang paling menarik dari pernyataan tersebut. Fraksi PDI Perjuangan secara eksplisit mendorong DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pinjaman Online. Melalui panja, DPR diharapkan dapat menelusuri aliran dan sumber dana pinjaman online serta melakukan pengawasan menyeluruh terhadap tata kelola industri jasa keuangan digital. Langkah ini dinilai penting karena persoalan pinjol ilegal tidak bisa diselesaikan hanya dengan menutup aplikasi, melainkan harus memutus mata rantai pendanaannya hingga ke hulu.
Judi Online dan Pinjol: Dua Sisi Persoalan Keuangan Digital
Judi online dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu persoalan sosial paling serius yang dihadapi Indonesia. Praktik ini bukan hanya merugikan pemainnya, tetapi juga menyedot dana masyarakat dalam jumlah besar dan kerap menjerat kalangan ekonomi lemah. Pada 19 Agustus lalu, Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya 1,49 juta data penerima bantuan sosial yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Temuan itu memperlihatkan betapa dalamnya persoalan ini menembus hingga kelompok penerima bantuan negara, sehingga dimensi perlindungan sosialnya tidak bisa diabaikan.
Pinjaman online ilegal memiliki pola yang tidak kalah merusak. Banyak warga terjebak pinjol dengan bunga mencekik, praktik penagihan yang melanggar aturan, hingga penyalahgunaan data pribadi. Persoalan ini sebelumnya juga mendapat perhatian sejumlah anggota DPR. Pada 19 Agustus, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, meminta PPATK dan Kejaksaan Agung menelusuri sumber serta aliran dana industri pinjol. Beberapa hari kemudian, Harris Turino, yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat skema pinjol berjenis “tadpole” yang dinilai merugikan konsumen. Kini, desakan-desakan individual tersebut dilembagakan menjadi sikap resmi fraksi secara keseluruhan.
Baca Juga
Harris Turino Soroti Kredit UMKM yang Cuma Tumbuh 0,6 Persen
Di sisi penindakan, aparat penegak hukum bersama PPATK secara berkala memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online serta menutup ribuan situs dan aplikasi judi online yang beredar di tengah masyarakat. Namun, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa pemblokiran semata tidak pernah cukup: bandar dan operator judi online dengan cepat memindahkan operasinya ke domain atau aplikasi baru. Karena itulah pendekatan yang menyasar ekosistem keuangan dan aliran dana — sebagaimana didesakkan Fraksi PDI Perjuangan — dinilai jauh lebih efektif untuk memutus bisnis ilegal ini secara permanen.
Sejalan dengan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Desakan Fraksi PDI Perjuangan ini datang di tengah bergulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR. Dalam pembahasan yang berlangsung sejak akhir Agustus tersebut, tindak pidana judi online disebut-sebut berpeluang masuk dalam cakupan tindak pidana asal yang asetnya dapat dirampas oleh negara. Jika nanti benar-benar masuk, aparat penegak hukum akan memiliki instrumen yang jauh lebih kuat untuk menyita aset hasil kejahatan digital, termasuk aset bandar judi online dan pihak-pihak yang mendanai pinjol ilegal.
Arah pemberantasan yang menyasar ekosistem dan aliran dana — sebagaimana didesakkan Fraksi PDI Perjuangan — sejalan dengan semangat RUU Perampasan Aset yang ingin memiskinkan pelaku kejahatan, bukan sekadar memenjarakannya. Kombinasi antara instrumen perampasan aset dan pengawasan ketat terhadap industri jasa keuangan digital diharapkan mampu memutus rantai kejahatan keuangan berbasis digital yang selama ini sulit dijangkau sekadar lewat pemblokiran situs.
Apa Artinya bagi Masyarakat dan UMKM
Bagi masyarakat luas, sikap fraksi ini berarti dorongan agar negara hadir lebih nyata dalam melindungi konsumen jasa keuangan digital. Penindakan tegas terhadap pinjol eksploitatif diharapkan menghentikan praktik penagihan kasar dan bunga mencekik yang selama ini banyak dikeluhkan. Sementara itu, bagi UMKM, desakan untuk memastikan akses pembiayaan yang aman dan terjangkau menjadi penting mengingat UMKM kerap menjadi sasaran empuk pinjol ilegal ketika akses pembiayaan formal dirasa rumit dan lambat.
Publik kini menunggu tindak lanjut konkret atas sikap fraksi tersebut, baik di tingkat DPR — termasuk kemungkinan pembentukan Panja Pinjaman Online — maupun di tingkat pemerintah dan aparat penegak hukum. Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, negara harus hadir melindungi masyarakat dan memberantas praktik digital ilegal hingga ke akarnya, bukan hanya dari permukaannya.
Jika Panja Pinjaman Online benar-benar terbentuk, DPR diyakini akan memanggil sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari OJK, PPATK, Bank Indonesia, hingga platform fintech, untuk memetakan persoalan pinjol secara menyeluruh. Hasil kerja panja tersebut nantinya dapat menjadi bahan rekomendasi kebijakan, termasuk penyempurnaan regulasi di sektor jasa keuangan digital, sehingga perlindungan terhadap konsumen dan kepentingan UMKM benar-benar terwujud dalam kerangka hukum yang kuat.
