ASATUNEWS.CO, Jakarta — Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti ketimpangan sebaran kawasan industri antara Pulau Jawa dan luar Jawa. Ia menilai konsentrasi industri di Jawa perlu dikurangi dengan memperluas pembangunan kawasan industri ke Sumatera, Kalimantan, hingga Indonesia Timur agar manfaat investasi dan penciptaan lapangan kerja lebih merata. Pernyataan tersebut disampaikan Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan para pakar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Agenda rapat tersebut diunggah akun resmi DPR RI @DPR_RI pada Kamis (3/9/2026) dengan judul “Ketimpangan Kawasan Industri Disorot, Saleh Daulay Ingin Industri Lebih Banyak di Luar Jawa”, lengkap dengan tautan laporan E-Media DPR RI yang memuat pernyataan lengkap ketua komisi yang juga legislator Fraksi PAN tersebut.
“Bagaimana caranya agar kawasan-kawasan industri seperti ini bisa tersebar lebih banyak di luar Jawa. Ini juga penting,” kata Saleh dalam rapat tersebut, dikutip dari laporan E-Media DPR RI. Ia mencontohkan kondisi di daerah pemilihannya di Sumatera Utara yang jumlah kawasan industrinya dinilai masih jauh tertinggal dibandingkan Pulau Jawa.
Ketimpangan Jawa dan Luar Jawa
Menurut Saleh, perbandingan jumlah kawasan industri antara Jawa dan Sumatera Utara sangat timpang. “Di tempat dapil kami, Dapil I, II, III di Sumatera Utara, sangat sedikit. Cuma tiga kawasan industri. Di Jawa ini 175 kalau tidak salah. Jadi tidak seimbang,” ujarnya.
| Wilayah | Jumlah kawasan industri | Catatan |
|---|---|---|
| Pulau Jawa | ±175 (menurut Saleh Daulay) | Konsentrasi industri tertinggi |
| Sumatera Utara (Dapil I-III) | 3 | Jauh tertinggal dari Jawa |
| Kalimantan & Indonesia Timur | Masih sedikit | Perlu pengembangan |
Ketimpangan tersebut, lanjut Saleh, bukan hanya persoalan jumlah, tetapi juga berdampak pada pemerataan penciptaan lapangan kerja. Konsentrasi industri di wilayah tertentu berpotensi membuat kesempatan ekonomi dan pekerjaan ikut terkonsentrasi di daerah tersebut, sementara daerah lain kesulitan menarik investasi dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakatnya.
Dorongan Pemerataan ke Sumatera, Kalimantan, dan Indonesia Timur
Karena itu, Saleh mendorong agar RUU Kawasan Industri nantinya mampu memberikan arah kebijakan yang mendorong pengembangan kawasan industri di luar Jawa. Sumatera, Kalimantan, hingga wilayah Indonesia Timur dinilai memiliki potensi yang perlu dikembangkan sesuai karakteristik dan sumber daya masing-masing daerah.
“Kita mau geser bagaimana caranya nanti di Sumatera ada, kemudian di Indonesia Timur mungkin juga akan ada, termasuk Kalimantan Utara. Kita pikirkan seperti itu,” katanya.
Saleh menilai pemerataan kawasan industri juga harus disertai dukungan infrastruktur, investasi, serta kebijakan yang mampu menarik pelaku usaha untuk mengembangkan industri di luar pusat-pusat ekonomi yang selama ini telah berkembang. Tanpa dukungan itu, insentif membangun pabrik di luar Jawa akan tetap kalah menarik dibandingkan membangun di kawasan yang ekosistem industrinya sudah matang.
Baca Juga
Esti Wijayati: Kebutuhan Siswa Harus Jadi Dasar Penerima PIP dan KIP Kuliah, Bukan Desil
Menurutnya, pengembangan kawasan industri di daerah tidak cukup hanya dengan membangun kawasan secara fisik. Keberadaan industri harus mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, tumbuhnya usaha mikro dan kecil pemasok kebutuhan industri, hingga peningkatan pendapatan asli daerah.
Kehadiran kawasan industri di sebuah daerah biasanya memicu efek berantai ekonomi. Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, kawasan industri menarik masuknya pemasok bahan baku, penyedia jasa logistik, hingga sektor penunjang seperti perbankan dan perhotelan. Pemerintah daerah pun diuntungkan melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas publik. Sebaliknya, tanpa kawasan industri, daerah hanya berisiko menjadi pemasok bahan mentah dan tenaga kerja murah bagi industri yang berpusat di Jawa, pola yang selama ini kerap dikeluhkan kepala daerah di luar Jawa.
Apa Arti RUU Kawasan Industri bagi Pemerataan Ekonomi
RUU tentang Kawasan Industri yang tengah dibahas DPR menjadi momentum untuk merombak kebijakan tata ruang industri nasional. Selama ini, kawasan industri yang tumbuh pesat memang terkonsentrasi di Jawa, seperti di kawasan industri Cikarang, Karawang, dan sekitarnya yang menjadi tulang punggung manufaktur nasional. Di luar Jawa, kawasan industri baru tumbuh di sejumlah titik seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi, tetapi jumlah dan skala-nya masih jauh dari memadai.
Dalam praktik ketatanegaraan, RDPU merupakan forum bagi DPR untuk menjaring masukan dari pakar, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sebelum sebuah RUU dibahas lebih lanjut. Masukan yang terkumpul dalam RDPU akan menjadi bahan pertimbangan Komisi VII saat menyusun daftar inventarisasi masalah bersama pemerintah. Karena itu, pernyataan Saleh dalam forum tersebut menjadi sinyal awal arah kebijakan yang akan diperjuangkan dalam pembahasan RUU Kawasan Industri.
Padahal, sejumlah daerah luar Jawa memiliki keunggulan komparatif yang kuat. Sumatera berdekatan dengan Selat Malaka sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk dunia, Kalimantan memiliki potensi energi dan sumber daya alam yang melimpah serta berdekatan dengan pusat pemerintahan baru di Nusantara, sementara Indonesia Timur kaya akan sumber daya mineral dan hasil laut. Persoalannya, pengembangan industri di wilayah tersebut kerap terhambat kesiapan infrastruktur, ketersediaan energi, dan konektivitas logistik.
Jika RUU Kawasan Industri mampu menjawab persoalan tersebut, pemerataan industri bukan hanya soal keadilan spasial, tetapi juga strategi pertumbuhan ekonomi nasional. Lapangan kerja baru di luar Jawa akan menekan arus urbanisasi, mengurangi ketimpangan upah antarwilayah, dan memperkuat daya tahan ekonomi nasional yang selama ini sangat bergantung pada aktivitas industri di Jawa.
Komisi VII DPR RI akan mempertimbangkan masukan para pakar dan pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU tentang Kawasan Industri agar regulasi yang dihasilkan dapat mendorong pengembangan kawasan industri secara lebih merata dan memberikan dampak nyata terhadap perekonomian daerah, sebagaimana ditegaskan dalam laporan E-Media DPR RI yang dirilis setelah RDPU tersebut.
