ASATUNEWS.CO, Jakarta — Masuknya judi online (judol) dalam cakupan tindak pidana yang menjadi basis perampasan aset masih terbuka untuk dibahas. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru, yang menyebut daftar 13 tindak pidana yang akan disasar dalam perampasan aset masih bersifat dinamis dan dapat bertambah maupun berkurang dalam pembahasan bersama pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan politisi Fraksi PDI-Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah tersebut menyusul pertanyaan publik soal tidak masuknya judi online ke dalam daftar tindak pidana pada draf RUU Perampasan Aset. Informasi selengkapnya dapat disimak pada unggahan akun resmi @DPR_RI di tautan ini, serta laman resmi E-Media DPR RI.
Menurut Gus Falah, fleksibilitas daftar tindak pidana tersebut penting karena substansi utama perampasan aset berkaitan dengan pemulihan kerugian negara akibat tindakan ilegal yang mengganggu tata kelola serta kepentingan umum. Karena itu, cakupan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset tidak dapat dipandang sebagai rumusan yang sudah final.
“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah, apakah bertambah atau berkurang. Inti dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu,” ujarnya.
Memahami RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan dasar hukum bagi negara dalam merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pemilik aset, atau yang dikenal dengan konsep non-conviction based asset forfeiture. Selama ini, pengembalian aset hasil kejahatan kerap terhambat karena aparat harus menempuh proses pidana panjang, sementara aset sudah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan ke pihak lain. Dengan rezim perampasan aset, negara diharapkan lebih cepat memulihkan kerugian akibat kejahatan, termasuk korupsi, narkoba, dan kejahatan ekonomi lainnya.
RUU yang diinisiasi DPR ini menargetkan 13 jenis tindak pidana sebagai basis perampasan aset. Dari daftar tersebut, sektor seperti korupsi, narkoba, dan perdagangan orang disebut-sebut hampir pasti masuk. Namun, perdebatan muncul ketika judi online tidak tercantum dalam daftar, padahal dampak ekonominya dinilai luas, mulai dari menggerus daya beli masyarakat hingga menjadi sarana pencucian uang lintas negara.
Judol Bisa Masuk lewat Daftar Inventarisasi Masalah
Menanggapi belum masuknya judi online dalam daftar tersebut, Gus Falah mengatakan persoalan judi online akan menjadi salah satu materi yang dapat dibahas pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). DIM adalah daftar berisi tanggapan dan usulan perubahan pemerintah atas draf RUU yang diajukan DPR, yang kemudian dibahas pasal demi pasal bersama DPR. Dengan demikian, pembahasan nantinya dapat menentukan posisi tindak pidana judi online dalam kerangka RUU Perampasan Aset.
Baca Juga
DPR Desak Bareskrim Bongkar Korporasi di Balik Karhutla
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan langkah Komisi III DPR RI yang tidak memasukkan tindak pidana judi maupun judi online ke dalam RUU Perampasan Aset. Menurut Boyamin, sejumlah jenis pidana lain dalam daftar dinilai kurang berpotensi jika dibandingkan dengan judi online yang dampaknya terbukti merusak perekonomian dan menggerus daya beli masyarakat secara luas. Ia juga membeberkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan simpanan yang diduga berasal dari hasil judi senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di perbankan, yang mengendap dan tidak diambil pemiliknya karena takut terdeteksi otoritas.
Peran PPATK dan Kaitan dengan TPPU
Di sisi lain, Gus Falah menilai peran PPATK akan menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan rezim perampasan aset. PPATK memiliki peran dalam penelusuran transaksi serta pemblokiran rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk praktik penelusuran dan pemblokiran aset hasil kejahatan.
“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” ujar Falah.
Ia menjelaskan, praktik penelusuran dan pemblokiran aset tersebut sekaligus berkaitan dengan perbedaan antara rezim penyitaan dan rezim perampasan aset. Pemahaman mengenai perbedaan kedua rezim itu menjadi bagian penting dalam merumuskan mekanisme perampasan aset yang nantinya diatur dalam undang-undang. Selama ini, penanganan perkara judi online juga kerap dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mekanismenya dapat berujung pada pemblokiran rekening hingga penyitaan aset sesuai proses hukum yang berlaku.
Status Pembahasan dan Target Penyelesaian
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih berlangsung dan draf yang disusun DPR belum menjadi rumusan final. Sejumlah substansi, termasuk cakupan tindak pidana, masih dapat mengalami perubahan melalui pembahasan bersama pemerintah dan Komisi III DPR RI dalam bentuk Panitia Kerja (Panja). DPR menargetkan RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas ini tuntas pada Desember 2026, dan pimpinan DPR sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh apabila target tersebut tidak tercapai.
| Isu | Pokok Persoalan |
|---|---|
| Cakupan tindak pidana | 13 jenis tindak pidana; dinamis, bisa bertambah/berkurang |
| Judi online | Belum masuk daftar; berpeluang dibahas lewat DIM |
| Peran PPATK | Penelusuran transaksi dan pemblokiran rekening |
| Keterkaitan TPPU | Penanganan judol kerap dikaitkan UU TPPU |
| Target penyelesaian | Rampung pada Desember 2026 |
Sepanjang perjalanannya, RUU ini juga tidak lepas dari sorotan. Sejumlah anggota DPR menyuarakan kekhawatiran agar RUU tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang aparat atau alat pukul terhadap pihak tertentu, sehingga pengawasan ketat dalam implementasinya kelak dinilai penting. Ada pula usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset rampasan agar aset yang dirampas dapat dimanfaatkan optimal untuk pemulihan kerugian negara.
Jika judi online kelak masuk dalam rezim perampasan aset, aset hasil judol — termasuk simpanan yang selama ini membeku karena pemiliknya takut terdeteksi otoritas — berpeluang dirampas negara melalui mekanisme hukum yang lebih tegas. Bagi masyarakat, hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas judi online yang dinilai merugikan perekonomian dan daya beli, sekaligus memperkuat pemulihan aset negara dari kejahatan lintas sektor. Perkembangan pembahasan selanjutnya, termasuk keputusan pemerintah atas DIM, akan menentukan apakah judi online resmi masuk dalam daftar tindak pidana yang asetnya bisa dirampas negara.
