Lompat ke konten

Puan Maharani: Karhutla Sudah KLB, Butuh Koordinasi Lintas Sektor

Puan Maharani: Karhutla Sudah KLB, Butuh Koordinasi Lintas Sektor
Foto: PDI Perjuangan (X)

ASATUNEWS.CO, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah saat ini sudah masuk kategori kejadian luar biasa (KLB). Karena itu, ia meminta penanganannya dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, mengingat dampak karhutla tidak hanya mengganggu lingkungan, tetapi juga meluas ke berbagai sektor, khususnya pendidikan dan kesehatan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan akun resmi @PDI_Perjuangan, Rabu (2/9/2026).

Puan menegaskan, koordinasi yang dimintanya bukan hanya menyangkut cara penanganan karhutla itu sendiri. Menurutnya, pemerintah juga harus mengantisipasi dampak lanjutan di bidang kesehatan dan pendidikan, serta menyiapkan langkah pemulihan setelah karhutla selesai.

“Karhutla saat ini sudah KLB (kejadian luar biasa), dan kami sudah meminta kepada Pemerintah untuk melaksanakan koordinasi. Koordinasi bukan hanya bagaimana penanganan karhutla tersebut, tapi antisipasi terkait masalah kesehatan, pendidikan, dan koordinasi antisipasi setelah karhutlanya selesai,” tegasnya.

Apa Arti Pernyataan “Karhutla Sudah KLB”

Istilah KLB atau kejadian luar biasa lazim digunakan untuk menandai suatu kondisi yang dampaknya telah melampaui kapasitas penanganan rutin sehingga membutuhkan respons luar biasa dan terkoordinasi antarpemangku kepentingan. Dengan menyebut karhutla sudah berstatus KLB, Puan ingin menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi ditangani secara parsial oleh satu kementerian atau daerah saja.

Desakan itu muncul di tengah meluasnya karhutla di sejumlah provinsi pada 2026. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi memunculkan kabut asap tebal yang mengganggu aktivitas warga, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dalam situasi seperti ini, koordinasi lintas kementerian menjadi penting karena penanganannya menyangkut kewenangan banyak pihak: dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian kesehatan, kementerian pendidikan, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan aparat keamanan.

Dampak Karhutla pada Pendidikan dan Kesehatan

Sorotan Puan terhadap sektor pendidikan dan kesehatan sejalan dengan kondisi nyata di lapangan. Kabut asap akibat karhutla membuat kualitas udara memburuk, sehingga aktivitas belajar mengajar terganggu dan masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan. Anak-anak menjadi kelompok paling rentan karena sistem pernapasannya masih berkembang dan rentan terhadap gangguan saluran pernapasan akibat paparan asap.

Di sisi kesehatan, lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) kerap terjadi di daerah terdampak karhutla. Karena itu, koordinasi yang diminta Puan mencakup kesiapan fasilitas kesehatan, ketersediaan obat, hingga sosialisasi penggunaan masker bagi masyarakat. Di sisi pendidikan, pemerintah daerah kerap terpaksa meliburkan atau membatasi aktivitas sekolah ketika indeks standar pencemaran udara sudah berada di level tidak sehat.

Selain dampak jangka pendek, Puan juga mengingatkan pentingnya antisipasi pascakarhutla. Setelah api padam, masih ada pekerjaan panjang seperti pemulihan lahan, pemulihan kesehatan masyarakat, pemulihan aktivitas ekonomi, hingga pendampingan bagi warga yang kehilangan mata pencaharian akibat kebakaran.

Koordinasi Lintas Kementerian dan Respons DPR

Sebagai Ketua DPR RI, Puan menyatakan pihaknya telah meminta pemerintah melaksanakan koordinasi tersebut. DPR, melalui fungsi pengawasannya, dapat terus mendorong kementerian terkait bergerak cepat dan memastikan kebijakan penanganan karhutla berjalan terpadu di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga Sudjatmiko: Hunian Sementara Prioritas Penanganan Gempa NTT

Pernyataan ini merupakan perkembangan terbaru dari sikap Puan terhadap karhutla. Sebelumnya, pada 22 Agustus lalu, ia telah mendesak penanganan karhutla dilakukan serius tanpa menunggu nota keberatan negara lain. DPR juga sebelumnya mendorong pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk karhutla di Kalimantan menyusul meluasnya kebakaran di wilayah tersebut.

Penanganan karhutla 2026 sendiri telah melibatkan berbagai unsur: TNI menerjunkan personel dan melakukan operasi modifikasi cuaca, BNPB mengerahkan satuan udara untuk patroli dan water bombing di provinsi prioritas, Polri menindak tegas pelaku pembakaran, hingga pemerintah daerah dan masyarakat bahu-membahu memadamkan api di lapangan. Yang ditegaskan Puan adalah semua upaya itu perlu diikat dalam satu koordinasi yang kuat agar hasilnya optimal.

Yang Perlu Diapungkan ke Depan

Sorotan Puan menggarisbawahi bahwa karhutla bukan lagi sekadar bencana lingkungan musiman. Dampaknya telah menyentuh hak dasar warga atas pendidikan dan kesehatan. Karena itu, penanganan yang efektif membutuhkan perencanaan yang tidak berhenti pada pemadaman api, melainkan juga pemulihan dan pencegahan jangka panjang.

Pencegahan karhutla ke depan menuntut penguatan pengawasan lahan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran — baik perorangan maupun korporasi — serta pengelolaan lahan gambut yang lebih baik. Dengan koordinasi lintas kementerian yang solid, diharapkan dampak karhutla terhadap masyarakat dapat ditekan, dan generasi mendatang tidak lagi harus kehilangan hari-hari sekolah karena asap.

Mengapa Koordinasi Lintas Kementerian Menjadi Kunci

Penanganan karhutla melibatkan rantai tanggung jawab yang panjang. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab pada pengendalian kebakaran hutan dan penegakan hukum lingkungan, BNPB menangani sisi kedaruratan dan logistik, Kementerian Kesehatan menangani dampak kesehatan masyarakat, Kementerian Pendidikan menangani dampak terhadap aktivitas sekolah, sementara TNI dan Polri turun dalam pemadaman, modifikasi cuaca, dan penindakan pelaku pembakaran. Di tingkat daerah, gubernur dan bupati/wali kota menjadi ujung tombak karena merekalah yang paling memahami kondisi lapangan.

Tanpa koordinasi yang kuat, penanganan berisiko berjalan sendiri-sendiri: kebakaran dipadamkan di satu wilayah tetapi menyala di wilayah lain, bantuan logistik terlambat karena tumpang tindih kewenangan, atau data korban dampak kesehatan dan pendidikan tidak terhimpun secara utuh. Karena itu, desakan Puan agar pemerintah mengikat semua pihak dalam satu koordinasi merupakan pengingat bahwa karhutla adalah persoalan nasional yang tidak bisa diselesaikan secara sektoral.

Fungsi pengawasan DPR juga relevan di sini. Melalui alat kelengkapan dewan, parlemen dapat meminta kementerian terkait memaparkan perkembangan penanganan karhutla, memastikan anggaran penanggulangan digunakan tepat sasaran, serta mendorong percepatan kebijakan di daerah-daerah yang paling parah terdampak. Status KLB yang disuarakan Puan diharapkan menjadi pemicu bagi pemerintah untuk bergerak lebih cepat dan terpadu.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan adalah hak warga atas lingkungan sehat, hak anak atas pendidikan yang tidak terganggu, dan hak masyarakat atas layanan kesehatan yang memadai. Pernyataan Ketua DPR RI itu menjadi pengingat bahwa musim kemarau dan kebakaran lahan bukan takdir yang harus diterima setiap tahun, melainkan persoalan yang bisa dicegah dan dikelola jika semua pihak bergerak bersama.

Ditulis oleh

Lanjut Baca