Lompat ke konten

Komisi III DPR: Penegakan Hukum Beranjak dari Keadilan Formalistik ke Substantif

Komisi III DPR: Penegakan Hukum Beranjak dari Keadilan Formalistik ke Substantif
Foto: @DPR_RI (X)

ASATUNEWS.CO, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan pergeseran paradigma penegakan hukum nasional dari keadilan formalistik menuju keadilan substantif. Penegasan itu mengemuka dalam refleksi resmi Komisi III yang dipublikasikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 DPR RI melalui akun resmi DPR RI di X (Twitter), @DPR_RI, pada Rabu (2/9/2026) pukul 17.00 WIB. Informasi lengkapnya dapat disimak pada unggahan resmi DPR RI yang menyertakan tautan artikel di portal E-Media Parlemen, kanal publikasi resmi Sekretariat Jenderal DPR RI.

Refleksi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 DPR RI yang puncaknya ditandai Rapat Paripurna Khusus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, serta Sari Yuliati itu mengusung tema “DPR RI Berdampak: Wujudkan Daulat Rakyat melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif”. Dalam pidatonya, Puan menyampaikan Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus menegaskan bahwa kritik dari masyarakat akan dijadikan pendorong bagi dewan untuk bertransformasi lebih baik.

Paradigma Baru Penegakan Hukum

Dalam publikasi resmi yang dirilis menyambut usia ke-81 DPR tersebut, Komisi III — mitra kerja pemerintah yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan — memaparkan pergeseran cara kerja pengawasannya. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman disebut berulang kali menjadikan KUHP Nasional dan KUHAP yang baru sebagai jangkar argumentasi bahwa penegakan hukum semestinya bergeser dari “keadilan formalistik” menuju “keadilan substantif”. Artinya, aparat penegak hukum tidak lagi cukup menilai sebuah perkara hanya dari terpenuhinya prosedur formal, tetapi juga dari rasa keadilan yang diterima masyarakat.

Komisi III menilai, pergeseran ini menemukan momentumnya setelah DPR mengesahkan KUHP Nasional pada 2023 dan KUHAP baru pada akhir 2025. KUHAP baru yang diketuk dalam Rapat Paripurna DPR RI 18 November 2025 menutup babak 44 tahun berlakunya KUHAP warisan 1981, produk hukum yang disusun jauh sebelum reformasi. Dalam pidato pelaporannya saat itu, Habiburokhman menilai KUHAP lama sangat timpang. “KUHAP 1981 sangat tidak berimbang. Posisi negara yang diwakili aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan Hakim terlalu powerful, sementara posisi warga negara yang berhadapan dengan hukum terlalu lemah,” katanya, sebagaimana dikutip dalam publikasi resmi DPR RI.

Kasus Warga yang Jadi Sorotan

Publikasi tersebut menyoroti sejumlah kasus yang sempat ramai di media sosial lalu berpindah panggung ke ruang rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III, dan disebut selesai dalam hitungan hari. Salah satunya dialami Nabilah O’Brien, yang dakwaannya dipandang janggal secara hukum. Menurut paparan DPR RI, Jumat (6/3) Komisi III menerima pengaduannya, Sabtu (7/3) berkomunikasi intensif dengan Polri, dan Senin (9/3) ia diterima di ruang rapat Senayan. Di hari yang sama, laporan terhadapnya dicabut dan status tersangkanya gugur.

Kasus serupa disebut terulang pada Amsal Sitepu, videografer asal Karo yang mendekam 130 hari di tahanan sebelum Komisi III turun tangan, hingga pekan berikutnya ia divonis bebas — lengkap dengan desakan agar kepala kejaksaan negeri yang menanganinya dievaluasi. Ada pula Hogi Minaya, warga Sleman yang berubah status dari pengejar penjambret menjadi tersangka, sampai teguran keras Ketua Komisi III di depan jajaran polisi dan jaksa membuka jalan penyelesaian secara restoratif.

Bagi Habiburokhman, penanganan kasus-kasus tersebut merupakan instrumen konstitusional Komisi III untuk mengawasi lembaga penegak hukum sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil dan akuntabel. “Makin banyak kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, maka kami akan semakin keras. Kami akan gunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk menciptakan keadilan bagi rakyat,” tegasnya dalam publikasi resmi yang disebarluaskan @DPR_RI tersebut. Baca Juga KPK-PPATK Luncurkan Penilaian Risiko Nasional, Siapkan Evaluasi FATF 2029-2030

Rekam Jejak Legislasi dan Pengawasan

Di luar sorotan kasus per kasus, refleksi Komisi III juga memaparkan kerja pengawasan struktural. Lewat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Komisi III mendorong penguatan integritas dan akuntabilitas aparat, sekaligus menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai Ketetapan MPR VII/2000. Panja Mafia Tanah menjadi kanal lain yang aktif, mulai dari sengketa ahli waris almarhum Satowi di Surabaya, kasus tanah Bendungan Hilir Jakarta, hingga polemik lahan Rumah Sakit Adhyaksa di Sumatera Selatan yang berujung permintaan agar pembangunan ditunda sampai ada penyelesaian musyawarah atau putusan berkekuatan hukum tetap.

Di ranah legislasi, Komisi III mencatat sejumlah capaian. UU Penyesuaian Pidana yang diketuk 8 Desember 2025 merapikan ratusan undang-undang sektoral dan peraturan daerah yang masih memuat ancaman pidana kurungan padahal hukuman tersebut telah dihapus dalam KUHP Nasional. Revisi ketiga UU Polri yang disahkan 9 Juni 2026 menuangkan delapan poin rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan melalui mekanisme konkret: pengawasan berbasis teknologi, jaminan netralitas jenjang karier, dan penguatan Komisi Kepolisian Nasional sebagai penyeimbang eksternal. Prosesnya disebut berlangsung intensif dengan 12 rapat dengar pendapat umum, sedikitnya 15 pakar dan guru besar, 124 masukan tertulis, serta kunjungan kerja ke 12 wilayah. “UU ini menjadi penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat,” tandas Habiburokhman.

Substansi KUHAP baru pun disebut menyentuh denyut keadilan sehari-hari: kelompok rentan seperti disabilitas dan lansia berhak atas asesmen kebutuhan khusus dan pendampingan, ruang pemeriksaan tersangka wajib berkamera sebagai jaminan bebas dari penyiksaan, syarat penahanan yang semula bersandar pada kekhawatiran subjektif aparat kini diikat kriteria objektif seperti alat bukti dan itikad kooperatif tersangka, serta advokat yang naik kelas menjadi bagian integral penegak hukum dengan imunitas profesi.

Satu pekerjaan rumah yang paling dinanti publik juga kembali disinggung: RUU Perampasan Aset. Komisi III menargetkan RUU ini rampung paling lambat Desember 2026 dan kini tengah berjalan dalam tahap harmonisasi serta pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah. Selama ini hukum Indonesia hanya mengenal perampasan aset lewat putusan pidana terhadap pelaku (in personam), sementara metode perampasan tanpa menunggu proses pemidanaan (in rem) yang lazim diterapkan Spanyol, Jerman, atau Inggris belum punya payung hukum. “RUU Perampasan Aset yang dihasilkan nantinya dapat betul-betul menjadi kebijakan yang produktif dalam rangka menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Habiburokhman.

Pekerjaan Rumah yang Masih Terbentang

Kendati memaparkan sejumlah capaian, Komisi III mengakui implementasi KUHP dan KUHAP baru belum tuntas. Masih ada kesenjangan pemahaman soal keadilan restoratif di lapangan, keterbatasan sumber daya, dan kebutuhan sinkronisasi antarlembaga penegak hukum. Publikasi resmi DPR RI itu pun menilai efektivitas perubahan hukum ke depan tidak hanya diukur dari bunyi pasal, tetapi dari bagaimana ia bekerja di meja-meja pengadilan dan di ruang pemeriksaan di seluruh Indonesia.

Refleksi HUT ke-81 DPR RI dari Komisi III ini menjadi penanda lain dari arah yang ingin ditampilkan parlemen periode ini: ruang pengawasan yang lebih responsif terhadap keresahan publik. Bagi warga yang merasa haknya terabaikan dalam proses hukum, kanal pengaduan ke Komisi III disebut menjadi salah satu pintu yang terbuka — sebuah fungsi yang oleh DPR sendiri diposisikan sebagai bagian dari kedaulatan rakyat yang tidak berhenti pada hak memilih dalam pemilu. Dirgahayu ke-81 DPR RI dirayakan dengan agenda kerja yang masih panjang: menyelesaikan RUU Perampasan Aset, mengawal implementasi KUHP-KUHAP baru, dan menjaga kepercayaan publik tetap tumbuh.

Ditulis oleh

Lanjut Baca