ASATUNEWS.CO, Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sigit Karyawan Yunianto mendorong pemerintah mengevaluasi kuota BBM berdasarkan kondisi faktual di lapangan, bukan sekadar angka realisasi historis. Menurutnya, evaluasi berbasis data riil menjadi langkah krusial untuk mengatasi ketimpangan pasokan dan antrean BBM yang kerap terjadi di Kalimantan — kawasan yang justru dikenal sebagai salah satu lumbung energi nasional.
Pernyataan itu disampaikan Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Direktur Jenderal Migas, Kepala SKK Migas, Kepala BPH Migas, dan Direksi PT Pertamina yang digelar Rabu (26/8/2026). Cuplikan pernyataannya kemudian diunggah melalui akun resmi X @PDI_Perjuangan, Jumat (28/8/2026), dan menjadi bahan perbincangan di media sosial.
RDP tersebut digelar di tengah perhatian publik terhadap kelancaran distribusi BBM bersubsidi menjelang akhir tahun. Komisi XII DPR, yang membidangi energi dan sumber daya mineral, rutin memanggil Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, dan Ditjen Migas untuk menguji kebijakan hilir migas, termasuk penetapan kuota dan penyaluran BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar.
Pernyataan Sigit
“Saran saya, evaluasi kuota sebaiknya mempertimbangkan pertumbuhan konsumsi, karakteristik geografis, jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, akses transportasi, serta realisasi historis. Ini penting agar daerah dengan realisasi rendah tidak otomatis dianggap tidak membutuhkan BBM bersubsidi, karena bisa saja persoalannya keterbatasan SPBU, kondisi geografis, atau biaya logistik,” kata Sigit dalam unggahan resminya.
Pernyataan tersebut menyentuh persoalan klasik distribusi energi di Indonesia: daerah penghasil energi justru kerap mengalami kelangkaan dan antrean BBM. Sigit menegaskan bahwa rendahnya realisasi penyaluran BBM bersubsidi di suatu daerah tidak boleh langsung dibaca sebagai tanda daerah itu tidak membutuhkan. Bisa jadi, infrastruktur penyalurannya yang belum memadai.
Kenapa Kalimantan Rawan Antrean BBM
Kalimantan menempati posisi unik dalam peta energi nasional. Wilayah ini menghasilkan minyak, gas, dan batu bara dalam jumlah besar — kilang minyak Balikpapan di Kalimantan Timur menjadi salah satu andalan pengolahan migas nasional. Namun, kondisi geografisnya yang luas dengan konsentrasi penduduk tersebar, ditambah keterbatasan jumlah SPBU di daerah pedalaman, membuat distribusi BBM kerap timpang.
Antrean panjang di SPBU kerap terjadi saat pasokan tertahan atau saat harga BBM bersubsidi menjadi rebutan. Di daerah seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara, jarak antar-SPBU bisa sangat jauh, sementara kebutuhan BBM untuk transportasi sungai dan aktivitas pertambangan cukup besar. Kondisi inilah yang membuat usulan Sigit soal pertimbangan karakteristik geografis dan akses transportasi terasa relevan.
Kasus serupa sebenarnya tidak hanya terjadi di Kalimantan. Wilayah timur Indonesia, kawasan perbatasan, dan daerah kepulauan kerap menghadapi dilema yang sama: secara administratif kuota tersedia, tetapi secara fisik BBM sulit sampai karena keterbatasan infrastruktur dan tingginya biaya logistik. Jika evaluasi kuota hanya membaca angka realisasi, daerah-daerah seperti ini akan terus dirugikan — inilah titik lemah yang coba disorot Sigit.
Baca Juga
Selly Soroti Data Laporan Keuangan Haji 2026 yang Tak Konsisten antara KemenHaji dan BPKH
Evaluasi Kuota dan Arah Kebijakan Subsidi
Kuota BBM bersubsidi di Indonesia ditetapkan pemerintah setiap tahun dan disalurkan melalui lembaga penyalur di bawah pengawasan BPH Migas. Evaluasi kuota menjadi penting karena menyangkut dua hal sekaligus: ketepatan sasaran subsidi dan kelancaran pasokan. Jika kuota terlalu kecil, daerah-daerah dengan kebutuhan tinggi bisa mengalami kelangkaan; jika terlalu longgar, beban APBN membengkak dan subsidi bocor ke pihak yang tidak berhak.
Usulan Sigit agar evaluasi mempertimbangkan aktivitas ekonomi dan realisasi historis sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki data penerima subsidi. Di sisi lain, ia mengingatkan agar perbaikan data tidak berujung pada pemangkasan kuota bagi daerah yang infrastruktur penyalurannya belum memadai — sebuah peringatan penting di tengah wacana penataan ulang subsidi energi yang kerap menuai pro dan kontra.
Sebagai anggota Komisi XII dari Fraksi PDI Perjuangan, Sigit Karyawan Yunianto dikenal kerap menyoroti persoalan energi dari sisi keadilan sosial — memastikan kebijakan pemerintah tidak meninggalkan daerah-daerah yang secara ekonomi tertinggal. Sikapnya dalam RDP pekan ini konsisten dengan perhatian tersebut: alih-alih sekadar menyetujui angka kuota, ia mendorong pemerintah membedah data hingga ke tingkat kabupaten agar subsidi benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.
Yang Perlu Dipantau
Setelah RDP bersama Dirjen Migas, SKK Migas, BPH Migas, dan Pertamina tersebut, publik menunggu langkah konkret pemerintah dalam mengevaluasi kuota BBM, khususnya untuk wilayah Kalimantan. Komisi XII DPR dipastikan akan terus mengawal persoalan ini, mengingat dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari petani yang membutuhkan solar untuk alat pertanian hingga nelayan yang bergantung pada BBM untuk melaut.
Kunjungan lapangan dan pendalaman data menjadi ujian berikutnya: apakah evaluasi kuota benar-benar berbasis kondisi faktual sebagaimana disarankan Sigit, atau kembali terjebak pada angka-angka administratif semata. Bagi warga Kalimantan yang kerap mengantre berjam-jam demi mengisi tangki, jawabannya akan terlihat dari berkurang atau tidaknya antrean di SPBU dalam beberapa bulan ke depan.
Di sisi lain, persoalan ini juga membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang masa depan subsidi energi Indonesia. Ketika data semakin akurat dan kuota semakin tepat sasaran, pemerintah memiliki ruang fiskal untuk memperluas program sosial lain atau menurunkan beban masyarakat. Namun, semua itu hanya mungkin jika evaluasi dilakukan dengan jujur terhadap kondisi lapangan — persis seperti yang disuarakan Sigit Karyawan Yunianto dalam RDP Komisi XII pekan ini.
Publik, terutama warga Kalimantan, kini menunggu langkah lanjutan: apakah pemerintah akan merevisi alokasi kuota sebelum akhir tahun, atau menunggu siklus penetapan kuota berikutnya. Apa pun keputusannya, pernyataan Sigit telah memastikan bahwa persoalan antrean BBM di daerah penghasil energi tidak akan lagi lewat begitu saja dari pengawasan DPR.
