Lompat ke konten

HNW: Putusan MK Bikin Penetapan Bencana Nasional Lebih Terukur

HNW: Putusan MK Bikin Penetapan Bencana Nasional Lebih Terukur
Foto: DPR RI (X)

ASATUNEWS.CO, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas parameter penetapan status dan tingkat bencana nasional. Menurut politikus yang akrab disapa HNW ini, kepastian parameter tersebut penting agar pemerintah dapat mengambil keputusan secara objektif sekaligus mempercepat penanganan dan pemulihan masyarakat terdampak.

Pernyataan itu disampaikan HNW dalam keterangannya kepada Parlementaria, Senin (31/8/2026), dan kembali diunggah melalui akun resmi DPR RI di X pada Rabu (2/9/2026) petang. Dalam unggahan tersebut, DPR RI menulis judul “Apresiasi Putusan MK, HNW: Penetapan Bencana Nasional Bakal Lebih Terukur” lengkap dengan tautan artikel E-Media DPR RI.

Kejelasan parameter dinilai penting karena selama ini penentuan status bencana —baik di tingkat nasional maupun daerah— kerap menimbulkan perbedaan tafsir. Padahal, status tersebut menentukan seberapa besar mobilisasi sumber daya negara yang bisa dikerahkan untuk menolong korban. HNW menilai putusan MK akan memperkuat tata kelola kebencanaan nasional serta mengurangi perbedaan tafsir dalam menentukan status bencana.

MK Pertegas Parameter Bencana Nasional

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional harus didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator yang tersedia, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Artinya, status bencana nasional tidak lagi bisa ditetapkan secara subjektif atau berdasarkan tafsir sepihak, melainkan harus terukur dari kondisi faktual di lapangan.

Konsekuensi dari ditegaskannya jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi cukup fundamental. Pemerintah tidak bisa menetapkan status bencana nasional tanpa data korban yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kualitas pendataan di tingkat daerah —mulai dari korban meninggal, luka-luka, hingga warga yang mengungsi— menjadi kunci. Dalam konteks inilah koordinasi antara BNPB, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota mutlak diperlukan sejak fase pertama tanggap darurat.

HNW menilai keputusan lembaga peradilan konstitusi itu hadir di saat yang tepat, ketika Indonesia masih bergulat dengan sejumlah bencana besar. Ia menegaskan putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap korban bencana.

“Putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana dan mempercepat aspek perbantuan maupun pemulihan,” ujar HNW.

Apresiasi atas Respons BNPB

HNW juga mengapresiasi respons Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyatakan akan menindaklanjuti putusan MK melalui penyesuaian pedoman dan tata kerja bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Menurutnya, implementasi putusan perlu segera dilakukan agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, tidak berhenti sekadar wacana.

Baca Juga Stevano Dorong Pemulihan Cepat Korban Gempa Manggarai Barat
“Hal tersebut penting segera direalisasikan karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Penyesuaian pedoman oleh BNPB dinilai krusial karena lembaga tersebut menjadi garda terdepan dalam setiap fase kebencanaan, mulai dari pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan parameter yang lebih jelas, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan berjalan lebih cepat dan tidak tersendat oleh perdebatan administratif.

Bantuan Pusat Tak Menunggu Status Nasional

Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar pemerintah pusat memberikan bantuan. Dukungan personel, logistik, pendanaan, peralatan, dan bantuan teknis tetap dapat diberikan sesuai kebutuhan dan kewenangan, meskipun suatu bencana belum berstatus nasional.

Dengan adanya parameter yang lebih terukur, pemerintah pusat dapat lebih cepat mengambil keputusan untuk memperkuat koordinasi, mobilisasi sumber daya, dan percepatan penanganan korban tanpa terhambat perbedaan tafsir mengenai status bencana. Hal ini sejalan dengan praktik penanganan bencana beberapa pekan terakhir, ketika bantuan pusat tetap mengalir deras ke daerah terdampak meski proses penetapan status masih berjalan.

“Melindungi warga negara yang terdampak bencana merupakan amanat konstitusi. Karena itu, putusan MK ini perlu menjadi momentum untuk menghadirkan tata kelola kebencanaan yang semakin baik, responsif, dan berpihak pada keselamatan rakyat serta pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana,” pungkas HNW.

Relevansi di Tengah Bencana Terkini

Putusan MK tersebut relevan dengan rangkaian bencana yang melanda Indonesia dalam beberapa pekan terakhir. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi, misalnya, telah mendorong pemerintah menetapkan status bencana nasional pada akhir Agustus 2026 setelah sebelumnya dinyatakan sebagai kejadian luar biasa oleh berbagai pihak. Sementara itu, gempa bumi berkekuatan M7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur pada 15 Agustus 2026 juga masih dalam fase penanganan darurat hingga awal September ini.

Dalam situasi seperti ini, keberadaan parameter yang objektif membantu pemerintah menentukan skala respons secara proporsional: daerah mana yang membutuhkan status nasional, dan daerah mana yang cukup ditangani dengan status tanggap darurat provinsi atau kabupaten/kota. Dengan begitu, anggaran dan sumber daya penanggulangan bencana dapat dialokasikan tepat sasaran.

Dalam sejarah penanggulangan bencana di Indonesia, status bencana nasional pernah ditetapkan untuk sejumlah peristiwa besar, antara lain kabut asap kebakaran hutan dan lahan pada 2015, gempa bumi dan tsunami Palu serta Donggala di Sulawesi Tengah pada 2018, hingga gempa bumi Cianjur di Jawa Barat pada 2022. Setiap penetapan tersebut selalu diikuti percepatan mobilisasi sumber daya dari pemerintah pusat, termasuk TNI, Polri, kementerian/lembaga, dan relawan. Dengan parameter yang kini lebih jelas, proses serupa di masa depan diharapkan berlangsung lebih cepat dan akuntabel.

AspekSubstansi
Nomor putusanMK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 (uji materiil yang terdaftar pada 2025)
Ketentuan parameterPenetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator
Indikator utamaJumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi
Respons BNPBMenindaklanjuti putusan melalui penyesuaian pedoman dan tata kerja bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
Catatan HNWStatus bencana nasional bukan satu-satunya dasar pemerintah pusat menyalurkan bantuan

Melalui akun resmi DPR RI di X, pernyataan HNW ini menjadi bagian dari rangkaian respons para anggota parlemen terhadap putusan MK yang dinilai berdampak luas pada tata kelola kebencanaan nasional. Publik kini menunggu langkah konkret BNPB dan kementerian/lembaga terkait dalam menuangkan parameter baru tersebut ke dalam regulasi teknis di lapangan.

Ditulis oleh

Lanjut Baca