Lompat ke konten

Komisi XII Minta KLH Perbesar Anggaran Mitigasi Bencana

Komisi XII Minta KLH Perbesar Anggaran Mitigasi Bencana
Foto: DPR RI (X)

ASATUNEWS.CO, Jakarta — Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merestrukturisasi porsi anggaran tahun 2027 agar lebih menitikberatkan pada upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, bukan sekadar penanganan reaktif ketika krisis terjadi. Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan jajaran eselon I KLH/BPLH dalam rangka pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Rapat yang berlangsung dinamis tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan. Informasi terkait rapat dan desakan para legislator ini diunggah akun resmi DPR RI @DPR_RI pada Kamis (3/9/2026) dengan judul “Legislator Komisi XII Kritik Penanganan Bencana, Minta Pemerintah Prioritaskan Anggaran Mitigasinya”, disertai tautan ke laman E-Media DPR RI yang memuat pernyataan lengkap para anggota Komisi XII.

Persoalan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah, khususnya Kalimantan, serta ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang dapat memperparah kekeringan dan kebakaran. Para legislator menilai alokasi anggaran lingkungan hidup selama ini belum mencerminkan besarnya risiko bencana yang dihadapi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Kritik Ratna Juwita soal Porsi Anggaran

Dalam sesi pendalaman, Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB Ratna Juwita menyayangkan kecilnya alokasi anggaran lingkungan hidup jika dibandingkan dengan postur APBN nasional. Ia mengkritik kebiasaan pemerintah yang cenderung responsif hanya setelah bencana alam menelan korban dan kerugian.

“Ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Apakah kinerja pemerintahan hari ini berbasis target yang dipenuhi, atau kementerian ini memang bukan prioritas? Indonesia ini negara kepulauan yang sangat besar, tapi anggarannya tidak ada satu persen dari total APBN,” cetus Ratna dalam rapat yang dikutip dari laman E-Media DPR RI tersebut.

Ratna menambahkan bahwa program pencegahan membutuhkan perhatian dan dukungan pembiayaan yang jauh lebih dominan. “Negara kita selalu latah, kalau sudah kejadian baru bingung. Padahal mitigasi dan early warning system itu membutuhkan konsentrasi dan alokasi yang lebih besar. Kita di Komisi XII siap berjuang bersama untuk menambah anggaran ini, tapi penggunaannya harus diprioritaskan untuk ketahanan bencana,” lanjutnya.

Totok Daryanto: Nomenklatur Belum Menyentuh Karhutla

Kritik senada disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PAN Totok Daryanto. Ia menyoroti ketidaksesuaian nomenklatur pada penambahan anggaran Program Kualitas Lingkungan Hidup yang dinilainya belum secara eksplisit menjawab persoalan karhutla yang marak terjadi di daerah, khususnya Kalimantan.

“Saya membaca nomenklatur di Program Kualitas Lingkungan Hidup, tidak ada bahasa yang spesifik berkaitan dengan penanganan kebakaran di Kalimantan. Jangan sampai kenaikan anggaran yang besar ini justru tidak menyentuh masalah utama yang sedang menjadi perhatian publik,” ujar Totok.

Baca Juga HNW: Putusan MK Bikin Penetapan Bencana Nasional Lebih Terukur

Totok mendorong kementerian melahirkan inovasi dan riset berbasis teknologi dalam menanggulangi karhutla agar bencana tahunan tidak terus berulang. “Kejadian ini terus-menerus terjadi, seperti kita tidak belajar dari pengalaman. Harus ada upaya spesifik, misalnya riset tanaman jenis tertentu yang menahan api atau metode pemadaman udara yang efektif seperti di negara lain. Fokus anggaran baru ini jangan sampai lepas dari penanganan karhutla,” tegasnya.

Hasil RDP: Pagu Indikatif dan Usulan Tambahan

Setelah mendengar penjelasan jajaran eselon I KLH/BPLH, rapat tersebut mencatat sejumlah kesepakatan. Komisi XII menyetujui pagu indikatif KLH/BPLH untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,23 triliun beserta usulan tambahan sebesar Rp1,33 triliun. Dari usulan tambahan itu, alokasi untuk Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim ditetapkan sebesar Rp384,16 miliar sehingga totalnya menjadi Rp427,51 miliar.

KomponenBesaran
Pagu indikatif KLH/BPLH TA 2027Rp1,23 triliun
Usulan tambahan anggaranRp1,33 triliun
Alokasi tambahan Program Ketahanan Bencana dan Perubahan IklimRp384,16 miliar
Total Program Ketahanan Bencana dan Perubahan IklimRp427,51 miliar

Dalam pandangan Komisi XII, angka tersebut harus benar-benar digunakan untuk memperkuat sistem peringatan dini, kesiapsiagaan, serta upaya pencegahan karhutla yang selama ini kerap menjadi bencana tahunan. Ketimpangan antara alokasi untuk respons darurat dan alokasi untuk pencegahan dinilai menjadi akar persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Apa Artinya bagi Penanganan Bencana ke Depan

Desakan Komisi XII ini menjadi sinyal pergeseran paradigma penganggaran penanganan bencana, dari yang selama ini cenderung reaktif menjadi preventif. Dalam praktiknya, anggaran penanganan bencana di Indonesia kerap membengkak saat terjadi darurat, sementara investasi untuk mitigasi — seperti rehabilitasi gambut, penguatan sistem peringatan dini cuaca, hingga pengendalian kebakaran hutan — justru kurang mendapat porsi.

Upaya di sisi penganggaran ini sekaligus melengkapi langkah di sisi penegakan hukum. Sebelumnya, Kepolisian RI juga telah menginstruksikan seluruh polda untuk memperkuat pencegahan karhutla menyusul meningkatnya titik panas di sejumlah wilayah, termasuk dengan patroli terpadu dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Artinya, perhatian terhadap bencana tahunan ini kini datang dari berbagai arah, baik parlemen, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.

Padahal, biaya pencegahan umumnya jauh lebih murah dibandingkan biaya pemadaman dan pemulihan pascabencana. Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera, misalnya, tidak hanya memicu kerugian ekonomi dan kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap lintas wilayah yang berdampak pada kesehatan masyarakat luas. Karena itu, para anggota Komisi XII menilai kenaikan anggaran lingkungan hidup tanpa arah yang jelas hanya akan mengulang pola yang sama setiap tahun.

RDP dengan KLH/BPLH ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2027 antara DPR dan pemerintah. Keputusan akhir terhadap besaran anggaran KLH/BPLH tetap akan ditetapkan melalui pembahasan bersama pemerintah hingga penetapan Undang-Undang APBN 2027, sehingga masukan Komisi XII dalam RDP menjadi bahan penting yang akan diperjuangkan dalam tahapan pembahasan selanjutnya di Badan Anggaran dan paripurna DPR.

Publik, khususnya masyarakat di daerah rawan karhutla dan bencana hidrometeorologi, kini menunggu realisasi komitmen tersebut. Pertanyaannya sederhana: apakah tahun depan anggaran lingkungan hidup benar-benar berpihak pada pencegahan, atau kembali terjebak pada kebiasaan lama yang baru bergerak setelah bencana terjadi.

Ditulis oleh

Lanjut Baca