Lompat ke konten

Esti Wijayati: Kebutuhan Siswa Harus Jadi Dasar Penerima PIP dan KIP Kuliah, Bukan Desil

Esti Wijayati: Kebutuhan Siswa Harus Jadi Dasar Penerima PIP dan KIP Kuliah, Bukan Desil
Foto: DPR RI (X)

ASATUNEWS.CO, Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menilai kebutuhan riil peserta didik harus menjadi dasar penentu penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), bukan sekadar data desil yang dinilainya masih rawan kesalahan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026), sebagaimana dikutip dari unggahan resmi akun X @DPR_RI.

Menurut Esti, penggunaan data desil sebagai tolok ukur utama berpotensi membuat peserta didik yang membutuhkan bantuan justru tidak terakomodasi. Ia menilai penyaluran bantuan pendidikan perlu menggunakan mekanisme yang mampu menggambarkan kondisi peserta didik secara lebih akurat. “Mestinya desil tidak menjadi ukuran, tetapi yang menjadi ukuran adalah kebutuhan dari anak didik kita,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam rapat yang juga disiarkan melalui kanal resmi DPR tersebut.

Desil Bukan Tolok Ukur Utama

Persoalan muncul, jelas Esti, ketika PIP dan KIP Kuliah dikaitkan dengan skema perlindungan sosial yang menggunakan data desil sebagai salah satu tolok ukur penerima. Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji ulang karena akurasi data desil masih menjadi persoalan serius di lapangan. “Ketika masuk di dalam bansos, maka tolok ukurnya adalah desil 1 sampai dengan 4. Kalau itu bukan perlindungan sosial, mohon maaf, saya harus juga mengatakan desil ini masih banyak yang salah,” katanya.

Kekhawatiran Esti bukan tanpa dasar. Sebelumnya, ia juga pernah menyoroti anomali data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual masyarakat, termasuk kasus warga berpenghasilan rendah yang justru terklasifikasi ke desil tinggi sehingga terancam kehilangan hak atas bantuan pendidikan. Hal serupa dikhawatirkan kembali terjadi jika pemerintah masih menjadikan desil sebagai satu-satunya indikator penentuan penerima PIP dan KIP Kuliah.

Bagi pembaca awam, desil adalah istilah statistik untuk membagi penduduk menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari desil 1 (kelompok paling bawah atau termiskin) hingga desil 10 (kelompok paling atas). Dalam praktiknya, data desil sering digunakan pemerintah sebagai acuan penyaluran berbagai bantuan sosial. Masalahnya, data ini kerap tidak sinkron dengan kondisi nyata di lapangan — misalnya kepala keluarga yang penghasilannya berubah drastis tetap tercatat di desil lama, atau sebaliknya. Ketika data semacam ini dipakai untuk menentukan penerima bantuan pendidikan, risiko salah sasaran pun menjadi nyata.

PIP dan KIP Kuliah Harus Keluar dari Bansos

Salah satu usulan yang paling tegas dari Esti dalam rapat kerja tersebut adalah pemisahan bantuan pendidikan dari skema bantuan sosial (bansos). Menurutnya, PIP dan KIP Kuliah seharusnya tidak masuk dalam kategori perlindungan sosial karena karakter dan tujuannya berbeda dengan bansos. “PIP dan KIP Kuliah seharusnya tidak masuk di dalam bansos. Jadi dikeluarkan dari perlindungan sosial,” ujar Esti.

Baca Juga Prabowo Resmikan Program PLTS 100 GWp, Dimulai 14 PLTS di 6 Provinsi

Usulan ini penting karena selama ini pendataan penerima bantuan pendidikan mengikuti logika pendataan bansos yang berbasis desil kemiskinan. Padahal, kebutuhan pendidikan seorang peserta didik tidak selalu berbanding lurus dengan status desil keluarganya. Dengan memisahkan skema bantuan pendidikan dari bansos, pemerintah dinilai bisa merancang indikator yang lebih spesifik, seperti kondisi ekonomi rumah tangga, jarak tempuh ke sekolah, atau kebutuhan khusus lainnya yang langsung menyentuh realitas peserta didik.

Peran Sekolah dan Verifikasi Data

Esti juga mendorong keterlibatan sekolah dalam proses identifikasi peserta didik yang membutuhkan bantuan. Menurutnya, pihak sekolah memiliki informasi yang lebih dekat dengan kondisi siswa sehingga dapat membantu proses verifikasi penerima secara lebih akurat. Mekanisme semacam itu, lanjutnya, bisa menjadi bagian dari upaya memperbaiki ketepatan sasaran PIP dan KIP Kuliah, sehingga peserta didik yang membutuhkan dukungan pendidikan tidak kehilangan hak hanya karena persoalan klasifikasi data.

Legislator Dapil DI Yogyakarta itu juga menyoroti pentingnya verifikasi dan pembandingan data dalam menentukan penerima bantuan pendidikan. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan kebijakan tidak hanya bergantung pada satu indikator tunggal. Persoalan data desil sendiri telah menjadi perhatian dalam pembahasan di Komisi X, sehingga perbaikan mekanisme pendataan perlu berjalan bersamaan dengan kebijakan bantuan pendidikan agar penyalurannya semakin tepat sasaran.

Dampak dan Apa Artinya bagi Siswa

PIP dan KIP Kuliah merupakan dua program bantuan pendidikan terbesar di Indonesia. PIP menyasar peserta didik jenjang SD hingga SMA/sederajat dari keluarga kurang mampu, sementara KIP Kuliah ditujukan bagi mahasiswa yang membutuhkan pembiayaan perkuliahan. Jika usulan Komisi X dijalankan, mekanisme penyaluran kedua program ini berpotensi berubah signifikan, termasuk kemungkinan penambahan kuota dan perbaikan basis data penerima.

ProgramSasaranIsu Utama
Program Indonesia Pintar (PIP)Siswa SD–SMA/sederajat dari keluarga kurang mampuData desil dianggap tidak akurat
KIP KuliahMahasiswa yang membutuhkan pembiayaan pendidikan tinggiBerisiko kehilangan hak akibat klasifikasi desil
Usulan Komisi XKedua programKeluarkan dari bansos; gunakan kebutuhan riil siswa; libatkan sekolah

Rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Senin (31/8/2026) itu sendiri merupakan bagian dari agenda pengawasan DPR terhadap pelaksanaan anggaran pendidikan nasional. Selain soal mekanisme penerima bantuan, sejumlah anggota Komisi X juga menyoroti penambahan kuota KIP Kuliah dan perbaikan data desil penerima bantuan. Artinya, persoalan ketepatan sasaran bantuan pendidikan kini menjadi perhatian lintas isu di parlemen, bukan hanya soal administratif belaka.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari pengawasan DPR terhadap pelaksanaan anggaran pendidikan, terutama menyangkut ketepatan sasaran bantuan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Esti berharap pemerintah memastikan PIP dan KIP Kuliah tetap menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan, dengan penentuan penerima yang mempertimbangkan kebutuhan peserta didik sehingga bantuan benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Pertanyaan selanjutnya kini ada di tangan pemerintah: apakah mekanisme pendataan bantuan pendidikan akan segera direformasi mengikuti usulan Komisi X tersebut.

Ditulis oleh

Lanjut Baca