ASATUNEWS.CO, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dan dikutip dari unggahan resmi akun X DPR RI (@DPR_RI) yang dirilis Jumat (28/8/2026) siang.
“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat sampai lima bulan lagi. Jadi insyaallah pada penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan, seperti dikutip dari unggahan resmi DPR RI di platform X.
Target penyelesaian pada 15 Desember 2026 dinilai Puan masih realistis. DPR, menurutnya, masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan. Meski begitu, proses tetap harus berjalan cermat sesuai mekanisme legislasi yang berlaku, agar setiap substansi dalam regulasi dibahas secara matang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Komitmen Berlapis: dari Pimpinan hingga Komisi III
Optimisme Puan sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya menyampaikan kesiapan pimpinan DPR meletakkan jabatan apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan pada Desember 2026. Komitmen berlapis dari pimpinan dan alat kelengkapan dewan itu menunjukkan RUU ini menjadi salah satu prioritas legislasi nasional yang ingin dituntaskan sebelum penutupan tahun.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan hal serupa. “Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujarnya, sebagaimana dikutip dalam unggahan resmi DPR RI.
Tahapan Pembahasan yang Sudah Dilalui
RUU Perampasan Aset telah melewati rangkaian pembahasan panjang di DPR. Komisi III menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi, pakar hukum, dan masyarakat sipil, serta sejumlah kunjungan kerja untuk memperkaya materi rancangan undang-undang tersebut. Habiburokhman menyebut pembahasan membutuhkan waktu karena payung hukum perampasan aset untuk tindak pidana merupakan hal yang relatif baru di Indonesia.
Dalam perkembangan sebelumnya, sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi menyampaikan catatan penting agar RUU ini tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, mengingatkan agar instrumen perampasan aset tepat sasaran kepada koruptor dan tidak menjerat warga yang tidak bersalah, termasuk pekerja maupun pensiunan yang sulit membuktikan asal-usul penghasilannya. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati juga menekankan agar RUU tidak dijadikan alat pukul terhadap lawan politik atau kelompok tertentu.
Baca Juga
Kasus Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo, Nurhadi Minta BGN Audit Nasional SPPG
Masukan-masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan naskah RUU. DPR disebutkan akan terus membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, jaksa, polisi, hingga masyarakat sipil, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan dasar hukum bagi negara dalam merampas aset hasil tindak pidana, termasuk perkara korupsi, tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pemilik aset terlebih dahulu. Skema ini dikenal dengan istilah non-conviction based (NCB). Dengan mekanisme tersebut, negara dapat menyita dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui proses perdata, meskipun pelaku belum dihukum atau tidak dapat dihukum karena berbagai alasan, misalnya melarikan diri atau meninggal dunia.
Selama ini, Indonesia dinilai masih tertinggal dalam aspek pemulihan aset dibanding sejumlah negara yang telah lebih dulu menerapkan skema serupa. Kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara secara lebih efektif. Regulasi ini juga menjadi jawaban atas desakan masyarakat sipil agar Indonesia memiliki instrumen hukum yang memadai untuk menyita aset hasil kejahatan, termasuk aset yang disembunyikan di luar negeri.
Dalam praktik internasional, skema NCB telah terbukti efektif di berbagai negara, baik dalam kasus korupsi, pencucian uang, maupun kejahatan ekonomi lainnya. Keberadaan payung hukum yang jelas juga membantu aparat penegak hukum dalam bekerja sama dengan negara lain untuk melacak dan memulihkan aset yang berada di yurisdiksi asing.
Kronologi Komitmen Penyelesaian
| Tanggal | Perkembangan |
|---|---|
| 26 Agustus 2026 | Ketua Komisi III Habiburokhman targetkan pengesahan pada rapat paripurna Desember 2026, setelah 35 RDPU dan 3 kunjungan kerja |
| 27 Agustus 2026 | I Wayan Sudirta mengingatkan RUU jangan menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan; pembahasan RDPU terus berjalan |
| 28 Agustus 2026 | Dasco menyatakan pimpinan DPR siap mundur jika RUU tak tuntas; Puan menegaskan target penyelesaian 15 Desember 2026 |
Dampak dan Harapan ke Depan
Pengesahan RUU Perampasan Aset dipandang sebagai salah satu kunci penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya instrumen perampasan aset berbasis NCB, negara memiliki jalur hukum tambahan untuk mengambil kembali aset-aset hasil kejahatan yang selama ini sulit dijangkau melalui proses pidana biasa. Efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi juga diharapkan meningkat, karena kejahatan tidak lagi menguntungkan secara finansial.
Dari sisi iklim investasi, kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi turut memengaruhi kepercayaan investor. Regulasi yang jelas dan tidak diskriminatif akan memberi sinyal bahwa Indonesia serius memberantas korupsi tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi warga yang taat aturan. Karena itu, catatan-catatan kritis dari berbagai fraksi selama pembahasan menjadi penting untuk memastikan RUU ini seimbang: tegas terhadap koruptor, tetapi tetap melindungi hak-hak warga negara.
Publik kini menanti langkah lanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset di masa sidang berikutnya. Dengan target 15 Desember 2026 yang ditegaskan langsung oleh Ketua DPR, seluruh mata akan tertuju pada konsistensi DPR dalam menjalankan komitmen tersebut hingga pengesahan di rapat paripurna. Keberhasilan menuntaskan RUU ini tepat waktu akan menjadi salah satu tolok ukur kinerja legislasi DPR pada periode ini.
