Lompat ke konten

Mahdalena Pertanyakan Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Rp713 M

Mahdalena Pertanyakan Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Rp713 M
Foto: DPR RI (X)

JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena mempertanyakan beban tambahan Rp713 miliar akibat kenaikan biaya penerbangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah membuka isi perjanjian atau kontrak dengan pihak maskapai agar dasar pembebanan biaya tersebut bisa dipastikan. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), dan diunggah melalui akun resmi DPR RI di X pada Rabu (19/8) malam WIB.

“Agak tidak rasional menurut saya kalau hari ini kita dibebankan untuk membayar Rp713 miliar. Ini bukan Rp71 juta, tetapi Rp713 miliar. Ini hampir dananya Rp1 triliun,” kata Mahdalena, legislator Fraksi PKB itu.

Mahdalena menegaskan Komisi VIII perlu mengetahui secara rinci isi perjanjian antara Kementerian Haji dan Umrah dengan pihak penerbangan, termasuk ketentuan mengenai perubahan harga. “Saya ingin melihat dan kita juga di Komisi VIII harus membaca apa sebenarnya isi perjanjian. Kok bisa secara sepihak ketika ada kenaikan harga avtur, pihak penerbangan baik itu Saudi Airlines dan Garuda Airlines seenaknya saja menaikkan harga,” ujarnya.

Baca Juga Pidato Kenegaraan Prabowo: Empat Pedoman, Target Ekonomi 6 Persen

Soal Perlengkapan Jemaah

Selain biaya penerbangan, Mahdalena menyoroti anggaran perlengkapan jemaah haji yang disebut mencapai hampir Rp6 miliar. Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan rincian harga setiap barang, termasuk koper dan tas ransel, serta memastikan kualitasnya. “Jangan sampai kejadian seperti kemarin, kopernya belum dipakai, kopernya sudah pecah. Tas ranselnya belum sampai di tangan jemaah, sudah harus diperbaiki,” katanya mengingatkan.

Pertanyaan itu muncul di tengah proses persiapan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M yang biayanya menjadi perhatian luas calon jemaah. Sorotan Mahdalena menyoroti dua hal penting: transparansi kontrak penerbangan haji yang melibatkan uang negara, dan perlindungan terhadap kualitas layanan yang diterima jemaah. Ia juga mempertanyakan mekanisme bila harga avtur turun pada tahun berikutnya, apakah maskapai akan mengembalikan kelebihan dana ke kas negara. “Kalau misalnya tahun depan harga avturnya turun, apa iya mereka akan kembalikan dana ini ke kas negara?” katanya.

Menurut Mahdalena, apabila sejak awal sudah ada kesepakatan harga dalam nota kesepahaman atau kontrak, setiap perubahan harga seharusnya memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. “Ketika Kementerian Haji membuat MoU dengan penerbangan, tentu ada deal-deal di sana, ada harga yang ditetapkan. Kalau dalam perjalanan ada kenaikan harga, harusnya tidak terbebani,” katanya.

Ditulis oleh

Lanjut Baca