ASATUNEWS.CO, Jakarta — DPR RI menyatakan siap menerima aspirasi masyarakat pada aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung Kamis, 27 Agustus 2026. Pernyataan itu disampaikan akun resmi DPR RI melalui unggahan di media sosial X, Rabu (26/8/2026) malam, sehari sebelum aksi digelar di kawasan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam unggahan tersebut, DPR RI menegaskan keterbukaan lembaga legislatif terhadap penyaluran aspirasi yang dilakukan secara tertib dan damai.
Kesiapan DPR RI itu menjadi perkembangan terbaru dari rangkaian rencana aksi yang selama sepekan terakhir menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masuk daftar topik yang banyak dicari masyarakat. Aksi 27 Agustus direncanakan menyuarakan sejumlah tuntutan, termasuk di antaranya persoalan rekening aktivis Pati, Supriyono alias Botok, yang sempat tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Komisi III DPR RI pun bergerak cepat merespons persoalan itu dengan menggelar konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya dan Direktur Utama Bank Mandiri.
Pernyataan Resmi DPR RI Jelang Aksi
Melalui unggahan di akun X resmi @DPR_RI, lembaga perwakilan rakyat itu menuliskan pesan singkat: “Aksi 27 Agustus, DPR Siap Terima Aspirasi Masyarakat.” Unggahan tersebut sekaligus membagikan tautan ke kanal resmi DPR RI dan diunggah pada Rabu malam sekitar pukul 19.44 WIB. Pesan itu dibaca sebagai sinyal bahwa parlemen tidak menutup diri terhadap kedatangan massa, sepanjang aksi dilakukan sesuai koridor hukum.
Sikap tersebut sejalan dengan penyampaian Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang sebelumnya menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang, selama dilakukan dalam koridor hukum. “Menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara yang dilindungi, selama dilakukan dalam koridor hukum,” tulis Habiburokhman melalui akun X pribadinya saat menanggapi persoalan rekening Botok.
Kronologi Rekening Botok dan Respons Komisi III
Persoalan berawal dari laporan masyarakat bahwa rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, aktivis asal Pati, Jawa Tengah, tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Botok dikenal sebagai koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang kerap menyuarakan aspirasi warga, termasuk soal pembangunan dan kebijakan di daerahnya. Ia menyebut rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas penghimpunan dana masyarakat.
Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum dan keamanan, menerima masukan tersebut dan langsung mencermati persoalannya. Ketua Komisi III Habiburokhman kemudian menggelar konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dan Direktur Utama Bank Mandiri di Gedung Nusantara I, kompleks DPR RI, Senayan, Rabu (26/8/2026). Dalam konferensi pers itu, Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya berpandangan rekening tersebut sebaiknya dapat diakses kembali oleh pemiliknya.
“Komisi III, atas arahan pimpinan DPR, mencermati persoalan ini dan kami mengatakan sebaiknya rekening tersebut bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana dalam masalah tersebut,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang dikutip dari keterangan resmi DPR RI. Ia menambahkan, Komisi III telah meminta pihak kepolisian dan Bank Mandiri untuk segera mencari langkah penyelesaian terkait rekening tersebut.
“Kita menghadirkan Pak Kapolda, berkoordinasi Pak Kapolda dan Pak Dirut Mandiri. Kami minta untuk segera memulihkan rekening itu,” tutur politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Baca Juga
Pendataan Rumah Terdampak dan Kenyamanan Pengungsi NTT Jadi Perhatian Komisi VIII DPR
Penjelasan Kapolda Metro Jaya
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pihaknya menghormati perhatian dan masukan Komisi III DPR RI terkait persoalan tersebut. Kepolisian memastikan setiap langkah penanganan dilakukan secara objektif dan profesional dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati dan juga menyampaikan terima kasih Bapak Ketua Komisi III atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memberikan penjelasan terkait informasi mengenai penghimpunan dana,” kata Kapolda Metro Jaya. Ia menegaskan jajaran terkait akan memberikan penjelasan mengenai kronologi serta langkah-langkah yang telah dilakukan. “Setiap langkah dilaksanakan secara objektif dan profesional dan tetap melibatkan asas berlakunya praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Dampak dan Respons Publik
Perkembangan ini menjadi angin segar bagi warga Pati dan kelompok masyarakat yang selama ini menyuarakan solidaritas terhadap Botok. Sebelumnya, persoalan rekening tersebut memicu gelombang kecaman di media sosial dan menjadi salah satu tuntutan yang direncanakan disuarakan dalam aksi 27 Agustus. Pemulihan akses rekening dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan pemiliknya menggunakan dana yang berada di dalam rekening untuk aktivitas penghimpunan dan penyaluran bantuan masyarakat.
DPR RI sendiri, melalui berbagai kanal resminya, terus mengingatkan agar aksi penyampaian pendapat dilakukan secara damai dan tertib. Polri juga telah mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Imbauan serupa disampaikan Kepala Divisi Humas Polri yang mengapresiasi masyarakat yang menyuarakan aspirasi secara damai.
Apa Artinya bagi Masyarakat
Respons cepat Komisi III DPR RI atas persoalan rekening Botok menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan melalui lembaga perwakilan masih berfungsi sebagai kanal penyelesaian masalah masyarakat. Bagi warga Pati, kepastian status rekening yang kembali dapat digunakan menjadi langkah nyata yang dinantikan, sekaligus menjadi uji konsistensi atas komitmen negara melindungi hak warga dalam menyuarakan pendapat.
Sementara itu, gelaran aksi 27 Agustus di kompleks DPR RI akan menjadi ujian bagaimana seluruh pihak — penyelenggara negara, aparat keamanan, dan massa aksi — menjaga agar penyampaian aspirasi berjalan tertib, damai, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat luas. DPR RI memastikan ruang aspirasi terbuka, sementara aparat keamanan menyatakan siap mengawal jalannya aksi sesuai prosedur.
Kabar kesiapan DPR RI menerima aspirasi tersebut dapat disimak langsung melalui unggahan resmi di akun X @DPR_RI (https://x.com/DPR_RI/status/2092594141628604722), sementara penjelasan Ketua Komisi III DPR RI soal pemulihan rekening Botok tersedia di akun X @Habiburokhman (https://x.com/Habiburokhman/status/2092559060960997761).
