Lompat ke konten

Ida Nurlaela: Cicilan Koperasi Desa Harus dari Omzet, Bukan Dana Desa

Ida Nurlaela: Cicilan Koperasi Desa Harus dari Omzet, Bukan Dana Desa
Foto: @PDI_Perjuangan (X)

ASATUNEWS.CO, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ida Nurlaela Wiradinata menegaskan bahwa koperasi desa harus dibangun untuk menghasilkan keuntungan bagi masyarakat, bukan untuk menghasilkan utang yang pada akhirnya dibayar masyarakat. Pernyataan itu disampaikan melalui akun resmi @PDI_Perjuangan di platform X, Rabu (26/8/2026), di tengah penguatan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Kalau usaha koperasi sehat, biarkan omzet dan keuntungannya yang membayar cicilan. Jangan Dana Desa dikorbankan untuk menutup kegagalan bisnis,” tegas Ida Nurlaela dalam pernyataannya.

“Penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) seharusnya berangkat dari semangat membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa. Koperasi harus memiliki model bisnis yang jelas, pasar yang nyata, tata kelola yang baik, serta kemampuan menghasilkan keuntungan bagi anggota,” ujarnya.

Prinsip Sehat Pengelolaan Koperasi Desa

Pernyataan Ida Nurlaela menyoroti salah satu persoalan klasik dalam pengelolaan koperasi desa: pembiayaan yang tidak diimbangi produktivitas usaha. Banyak koperasi desa yang terbentuk lebih karena kewajiban administratif daripada kebutuhan ekonomi nyata, sehingga modal yang digelontorkan tidak berputar dan berujung pada tunggakan yang harus ditutup dari anggaran desa.

Dalam pandangannya, koperasi yang sehat harus berdiri di atas empat pilar: model bisnis yang jelas, pasar yang nyata, tata kelola yang baik, dan kemampuan menghasilkan keuntungan. Tanpa keempatnya, koperasi hanya akan menjadi beban, bukan penggerak ekonomi warga.

Ida Nurlaela juga menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan sumber utama pembayaran cicilan KDMP berasal dari omzet dan keuntungan riil koperasi, bukan dari APBN, DAU, DBH, maupun Dana Desa. Prinsip ini penting agar koperasi benar-benar mandiri dan tidak bergantung pada suntikan dana negara.

Jangan Dana Desa Menutup Kegagalan Usaha

Kekhawatiran Ida Nurlaela terkait penggunaan Dana Desa untuk menutup kegagalan bisnis koperasi bukan tanpa alasan. Dana Desa merupakan instrumen pembangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan warga desa secara luas, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan, hingga bantuan sosial. Jika dialihkan untuk menambal utang koperasi yang gagal, program-program pembangunan lain berpotensi terganggu.

Kondisi itu pula yang sebelumnya mendorong fraksi PDI Perjuangan untuk meminta audit investigatif terhadap kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam yang merugikan banyak nasabah. Pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa kesehatan keuangan koperasi harus dijaga sejak awal, bukan ditambal setelah bermasalah.

Sejak lama, koperasi diposisikan sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia. Namun praktik di lapangan menunjukkan banyak koperasi desa gagal berkembang karena lemahnya pengelolaan, minimnya pendampingan, dan tidak adanya pembagian peran yang jelas antara pengurus, pengawas, dan anggota. Akibatnya, koperasi yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi justru berubah menjadi sumber kerugian.

Ketika koperasi gagal bayar, yang paling dirugikan adalah anggota dan warga sekitar yang menyimpan dana atau menggantungkan usahanya pada koperasi. Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan koperasi pun ikut tergerus. Karena itu, pernyataan Ida Nurlaela soal pentingnya keuntungan riil sebagai sumber cicilan menjadi penegasan bahwa keberlanjutan koperasi harus bertumpu pada usaha yang benar-benar produktif. Baca Juga 8 Fraksi DPR Setujui Pembahasan RAPBN 2027, Ini Catatan Kritisnya

Dalam konteks yang lebih luas, peringatan ini mengingatkan bahwa setiap rupiah Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat langsung bagi warga. Prinsip akuntabilitas inilah yang menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Konteks Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan program penguatan ekonomi desa melalui koperasi yang tengah didorong berjalan di berbagai daerah. Program ini dirancang untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa dengan menghadirkan lembaga keuangan dan usaha bersama di tingkat desa.

Pertanyaannya, menurut Ida Nurlaela, bukan hanya soal berapa banyak koperasi yang terbentuk, tetapi bagaimana koperasi itu dikelola agar mampu berdiri di atas kaki sendiri. Ia menekankan pentingnya pendampingan dan pengawasan agar koperasi desa tidak berhenti pada seremoni pembentukan semata.

PrinsipKetentuan menurut Ida Nurlaela
Model bisnisJelas dan terukur
PasarNyata
Tata kelolaBaik
KeuntunganUntuk anggota koperasi
Sumber cicilanOmzet dan keuntungan riil koperasi
DilarangAPBN, DAU, DBH, dan Dana Desa

Apa Artinya bagi Ekonomi Desa

Pernyataan Ida Nurlaela memiliki implikasi langsung bagi pengelolaan keuangan desa. Jika prinsip yang ia sampaikan dijalankan, pemerintah desa tidak perlu lagi khawatir Dana Desa mereka tergerus untuk menutup utang koperasi yang gagal. Sebaliknya, koperasi yang sehat justru bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi warga dan kas desa.

Bagi masyarakat desa, koperasi yang sehat berarti akses yang lebih baik terhadap kredit murah, tempat memasarkan hasil usaha, hingga simpanan yang aman. Koperasi yang gagal, sebaliknya, kerap menyisakan konflik dan kekecewaan di tengah warga.

Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi urusan ekonomi, industri, dan koperasi, Ida Nurlaela memiliki posisi strategis untuk mengawal kebijakan ini. Pernyataan resminya melalui akun @PDI_Perjuangan menjadi penanda bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan KDMP akan terus dilakukan parlemen.

Ke depan, persoalan terbesar bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada kapasitas pengelola koperasi desa. Karena itu, penguatan sumber daya manusia pengurus, pendampingan usaha, dan akses pasar menjadi pekerjaan rumah bersama, baik bagi pemerintah, DPR, maupun masyarakat desa itu sendiri.

Pernyataan ini juga relevan dengan arah kebijakan nasional yang mendorong penguatan ekonomi kerakyatan. Koperasi desa yang sehat tidak hanya menyejahterakan anggotanya, tetapi juga ikut menopang ketahanan ekonomi desa secara keseluruhan, termasuk dalam menghadapi gejolak harga dan keterbatasan akses pasar. Dengan tata kelola yang baik, koperasi bisa menjadi jaring pengaman ekonomi bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

Koperasi di tingkat desa selama ini menjadi salah satu pintu akses pembiayaan bagi warga yang tidak terjangkau layanan perbankan. Kehadiran koperasi yang sehat berarti warga desa bisa meminjam dengan bunga wajar, menyimpan hasil usahanya, dan mengembangkan usaha kecil tanpa harus bergantung pada rentenir. Karena itu, keberlanjutan koperasi bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut hajat hidup banyak keluarga di pedesaan.

Ditulis oleh

Lanjut Baca