ASATUNEWS.CO, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mendesak Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk meninjau dan mengkaji ulang aturan batas waktu pengajuan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini dipatok selama 10 tahun. Menurutnya, aturan tersebut dinilai terlalu berat dan kurang mengedepankan asas keadilan serta kemanusiaan bagi para abdi negara.
Desakan itu disampaikan Jazuli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala LAN RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8). Informasi ini diunggah akun resmi @DPR_RI pada Rabu (26/8) sore (x.com/DPR_RI/status/2092537690814025749), lengkap dengan tautan laporan lengkap di kanal E-Media DPR RI.
“Kita memahami kalau orang semena-mena pindah sewaktu-waktu itu tidak boleh. Syarat waktu mutasi itu memang sangat dibutuhkan. Tapi kalau harus 10 tahun, itu terlalu lama dan ada hal-hal yang tidak rasional,” ujar Jazuli dalam rapat tersebut.
Kasus Kemanusiaan di Lapangan
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan durasi syarat 10 tahun dinilai terlalu lama dan menyimpan berbagai persoalan kemanusiaan di lapangan yang tidak wajar. Ia mencontohkan banyak kasus realitas yang dihadapi ASN yang bertugas di daerah terpencil: terpisah dari keluarga, harus merawat orang tua tunggal yang sedang sakit, hingga persoalan domestik lain yang memerlukan kehadiran fisik sang pegawai.
“Banyak yang menyampaikan ke saya, baik langsung, lewat WA, lewat sosmed, aturan mutasi yang harus 10 tahun itu dirasa terlalu berat,” ungkapnya. “Kan kita juga enggak boleh semena-mena memberatkan ASN. Haknya juga harus diperhatikan dong, kan warga negara Republik Indonesia mereka juga,” lanjutnya.
Persoalan ini bukan sekadar soal kenyamanan pribadi. Bagi ASN yang ditempatkan di daerah 3T — tertinggal, terdepan, dan terluar — keterpisahan dari keluarga dalam jangka panjang bisa berdampak pada kondisi psikologis dan produktivitas kerja. Sejumlah pegawai bahkan harus mengambil cuti panjang atau mengajukan permohonan khusus hanya untuk bisa mendampingi orang tua yang sakit, sebuah kondisi yang menurut Jazuli tidak seharusnya terjadi jika kebijakan lebih fleksibel.
Keluhan serupa, kata Jazuli, banyak diterimanya dari berbagai daerah, baik secara langsung maupun melalui pesan dan media sosial. Hal itu menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasus individual, melainkan persoalan sistemik yang dirasakan cukup banyak ASN di lapangan — sehingga layak mendapat perhatian serius dari pembuat kebijakan.
Usulan Dipangkas Menjadi 5 Tahun
Sebagai solusi objektif, Jazuli mengusulkan jangka waktu pengajuan mutasi dipangkas menjadi rentang 5 tahun. Menurutnya, masa bakti 5 tahun di suatu penugasan sudah cukup memadai untuk memberikan dedikasi sebelum seorang ASN diperbolehkan mengajukan pindah instansi atau wilayah. “Kalau di pedalaman 5 tahun, habis itu boleh dia dipindah atau mengajukan pindah,” tandasnya.
Jazuli juga mengingatkan bahwa ketentuan penugasan 10 tahun tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri, bukan aturan setingkat konstitusi atau undang-undang. Karena itu, penyesuaian atau revisi sangat dimungkinkan untuk dilakukan. “Ini kan dasarnya Peraturan Menteri, bukan konstitusi. Tinggal ditinjau ulang saja. Jangan sampai karena dipaksakan terlalu lama, efektivitas dan kinerja ASN di lapangan justru menjadi tidak optimal,” kata politisi Fraksi PKS ini.
LAN sendiri merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki fungsi kajian dan perumusan kebijakan di bidang administrasi negara, termasuk pengembangan kompetensi aparatur sipil. Karena itu, permintaan Jazuli agar LAN menyusun rekomendasi ilmiah resmi dinilai tepat sasaran — rekomendasi semacam ini biasanya menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merevisi peraturan menteri.
Tujuan di Balik Pembatasan Mutasi
Jazuli menegaskan dirinya sangat memahami pentingnya batas waktu mutasi guna mencegah kekosongan tenaga di instansi asal dan menjaga pemerataan ASN di seluruh wilayah Indonesia yang luas dan beragam secara geografis — termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Tanpa aturan pembatasan, pemerataan aparatur sipil di seluruh penjuru negeri tentu akan terganggu.
Mutasi sendiri merupakan mekanisme penting dalam pengelolaan ASN: perpindahan tugas antarinstansi maupun antardaerah yang bertujuan menyegarkan organisasi, mengembangkan karier pegawai, sekaligus mengisi kebutuhan jabatan di berbagai daerah. Komisi II DPR RI, yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan aparatur negara, rutin menggelar rapat dengan LAN, KemenPAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara untuk membahas kebijakan kepegawaian — termasuk persoalan mutasi yang kerap menjadi keluhan ASN di daerah.
Atas dasar berbagai pertimbangan kemanusiaan itu, Jazuli lantas meminta LAN memanfaatkan kewenangan fungsi kajian dan perumusan kebijakan yang dimilikinya untuk menyusun rekomendasi ilmiah resmi yang nantinya disampaikan kepada pemerintah. “Saya akan terus bicara ini, Pak, sampai itu diubah kebijakannya. Karena menurut saya 10 tahun itu tidak adil,” tegasnya, menegaskan komitmennya mengawal persoalan ini hingga ada perubahan kebijakan. Bagi ASN yang selama ini menunggu, desakan ini menjadi angin segar — terutama bagi mereka yang sudah bertahun-tahun menanti kepastian soal masa depan karier dan keluarga.
Rapat dengar pendapat sendiri merupakan mekanisme kerja Komisi II yang lazim digunakan untuk menggali langsung penjelasan lembaga negara terkait kebijakan yang dijalankan. Dalam forum seperti ini, anggota dewan tidak hanya mendengar laporan, tetapi juga menyampaikan aspirasi konstituen dan temuan lapangan — persis seperti yang dilakukan Jazuli dengan mengangkat keluhan ASN di daerah. Hasil RDP biasanya menjadi bahan rekomendasi yang diteruskan ke pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Persoalan mutasi ASN juga tidak bisa dilepaskan dari agenda besar reformasi birokrasi yang terus berjalan di Indonesia. Kebijakan kepegawaian yang responsif terhadap kebutuhan pegawai dan kepentingan pelayanan publik menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi itu sendiri. Karena itu, usulan peninjauan ulang syarat 10 tahun ini layak dicermati tidak hanya oleh ASN, tetapi juga oleh publik yang menilai kinerja aparatur negara secara keseluruhan.
Ke depan, publik akan melihat apakah pemerintah merespons usulan ini dengan merevisi peraturan menteri terkait. Jika terealisasi, kebijakan mutasi ASN yang lebih fleksibel tidak hanya menjawab keluhan kemanusiaan di lapangan, tetapi juga berpotensi meningkatkan efektivitas dan semangat kerja aparatur sipil di seluruh Indonesia.
