Lompat ke konten

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Provinsi

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Provinsi
Foto: Divisi Humas Polri (X)

JAKARTA — Polri menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sembilan provinsi. Hingga 23 Agustus 2026, sebanyak 89 laporan polisi telah ditangani oleh sembilan polda terkait.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan pembakaran yang dilakukan untuk membuka lahan, dengan sejumlah barang bukti telah diamankan. Polri menyatakan terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat guna menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Fase Baru Penanganan Karhutla

Penetapan tersangka ini menandai fase penegakan hukum di tengah eskalasi penanganan karhutla musim ini. Sebelumnya, TNI telah menyiagakan 66.510 personel untuk pemadaman, dengan penambahan tiga batalyon serta helikopter water bombing di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Riau.

Baca Juga Kebakaran Desa Adat Sade: 120 Rumah Hangus, Waka DPR Turun

Operasi pemadaman yang digelar selama berminggu-minggu kini berlanjut ke proses hukum terhadap pihak yang diduga sengaja membakar lahan. Motif pembukaan lahan yang terungkap dalam penyelidikan menunjukkan persoalan karhutla tidak hanya soal bencana asap, tetapi juga pelanggaran hukum yang berdampak luas bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Dengan adanya 72 tersangka dari sembilan provinsi, penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku pembakaran lahan sekaligus menjawab keluhan warga yang selama ini terdampak kabut asap lintas wilayah. Polri memastikan proses hukum terus berjalan hingga tuntas.

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Divisi Humas Polri di platform X (Twitter) pada Senin (24/8/2026): x.com/DivHumas_Polri/status/2091749184814858260

Ditulis oleh

Lanjut Baca