Polri mengingatkan masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum agar tetap tertib, damai, dan bertanggung jawab. Imbauan ini disampaikan melalui akun resmi Divisi Humas Polri, Rabu (26/8/2026), di tengah ramainya rencana aksi demonstrasi 27 Agustus yang menjadi perbincangan di media sosial.
“Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi tanggung jawab,” demikian dikutip dari unggahan akun @DivHumas_Polri. Polri menegaskan Pasal 6 UU tersebut mengatur pentingnya menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Gunakan hak berpendapat dengan bijak. Sampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan bertanggung jawab,” lanjut imbauan yang ditutup dengan tagar #DamaiSuarakanAspirasi tersebut.
Baca Juga
Gempa M6,4 Guncang Simalungun Sumatera Utara, Getaran Terasa hingga Medan
Jelang Aksi 27 Agustus
Imbauan Polri muncul sehari menjelang rencana aksi 27 Agustus yang ramai dibahas warganet. Sebelumnya, DPR RI juga telah membuka ruang aspirasi dengan menerima audiensi sejumlah elemen masyarakat terkait rencana aksi tersebut, seperti diunggah akun resmi @DPR_RI.
Pada unggahan terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, insan media, tokoh agama, akademisi, dan tokoh masyarakat yang menjaga situasi kamtibmas. “Kebersamaan dan komunikasi yang terjalin menjadi kekuatan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” tulis akun @DivHumas_Polri.
| Poin Imbauan Polri | Isi |
|---|---|
| Dasar hukum | UU Nomor 9 Tahun 1998 |
| Ketentuan Pasal 6 | Hormati hak orang lain, taati hukum, jaga kamtibmas dan persatuan |
| Imbauan utama | Sampaikan aspirasi tertib, damai, dan bertanggung jawab |
| Tagar kampanye | #DamaiSuarakanAspirasi |
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penyampaian aspirasi tetap berjalan dalam koridor hukum tanpa mengganggu ketertiban umum. Polri menegaskan kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi tetap menuntut tanggung jawab dari setiap warga yang menggunakannya.
