Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto berinisial ASO bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan itu terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah.
Pengumuman tersebut disampaikan KPK melalui akun resmi @KPK_RI di platform X, Senin (24/8/2026). Dalam keterangannya yang tertanggal Jakarta, 21 Agustus 2026, lembaga antirasuah menyatakan para tersangka telah ditahan. KPK belum merinci identitas lengkap maupun peran masing-masing tersangka dalam unggahan tersebut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Jumat malam (21/8/2026) di lingkungan Unsoed Purwokerto, yang menurut pengumuman awal berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru (PMB). Saat itu KPK langsung menggelar konferensi pers dan menyiarkannya secara daring melalui kanal resminya.
Baca Juga
Gempa M5,2 Guncang Ruteng Manggarai, Tak Berpotensi Tsunami
| Waktu | Perkembangan |
|---|---|
| Jumat, 21/8/2026 malam | KPK menggelar OTT di lingkungan Unsoed Purwokerto dan mengadakan konferensi pers |
| Senin, 24/8/2026 | KPK mengumumkan penetapan dan penahanan ASO (Rektor Unsoed) serta 5 tersangka lain |
| Dugaan kasus | Pemerasan dan penerimaan gratifikasi |
| Status | Para tersangka ditahan |
KPK Belum Rinci Peran Tersangka
Dalam pengumuman resminya, KPK belum merinci peran masing-masing tersangka maupun besaran dugaan penerimaan. Informasi lebih lanjut dipastikan menyusul seiring berjalannya proses penyidikan. Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan perkembangan dari OTT pekan lalu, yang sebelumnya hanya diumumkan sebagai peristiwa tertangkap tangan tanpa menyebut nama tersangka.
Penanganan kasus ini menambah daftar perkara korupsi di lingkungan pendidikan tinggi yang ditindak KPK. Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya memberantas praktik pemerasan dan gratifikasi di sektor publik, termasuk di lingkungan kampus. Masyarakat pun menanti kejelasan proses hukum lanjutan, terutama terkait transparansi hasil penyidikan perkara yang menyeret pimpinan salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Jawa Tengah itu.
