Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran tidak membatasi ruang kreativitas para kreator digital. Sebaliknya, regulasi tersebut dinilai perlu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan keadilan bagi kreator dalam berkarya di ruang digital.
Hal itu disampaikan Putra dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Pernyataan tersebut kemudian diunggah kembali melalui akun resmi DPR RI di media sosial pada Sabtu (22/8/2026).
“Kita berharap, terutama mereka yang muncul di ruang publik dengan kreativitas dan kreasi mereka melalui digital itu justru bisa terlindungi melalui undang-undang penyiaran yang baru ini,” ujar Putra, dikutip dari keterangan resmi DPR RI.
Perlu Level Playing Field bagi Ekosistem Digital
Menurut Putra, kreator digital yang berkarya secara individu maupun melalui perusahaan perlu mendapat ruang yang adil untuk berkembang. Karena itu, RUU Penyiaran diharapkan mampu menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku ekosistem digital.
“Kita berharap ada level playing field, ada keadilan di dalam mereka berusaha dan di dalam mereka berkarya. Kita juga berharap ini akan lebih banyak lagi teman-teman yang mengisi konten,” katanya.
Meski begitu, Putra menilai perlindungan tidak hanya diperlukan bagi kreator. Masyarakat sebagai pengguna dan penikmat konten digital pun harus mendapatkan perlindungan dari konten yang tidak bertanggung jawab. “Perlindungan masyarakat terhadap konten-konten penyiaran dan konten-konten digital itu juga harus terjamin,” tegasnya.
Ia menilai selama ini belum terdapat pengaturan yang cukup untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menikmati konten digital, baik yang diproduksi perusahaan maupun kreator individual. RUU Penyiaran yang tengah dibahas diharapkan mengisi celah tersebut.
Kehadiran jutaan kreator konten dan platform digital yang tumbuh pesat membuat pembahasan RUU Penyiaran menjadi relevan. Regulasi yang seimbang dinilai penting agar industri kreatif digital tetap tumbuh tanpa mengorbankan kepentingan publik.
