Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung ketegasan pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk membawa korporasi yang terbukti melakukan pembakaran ke proses hukum. Sikap itu ia sampaikan merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto seusai memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, dan disiarkan melalui akun X resmi @DPR_RI, Rabu (26/8/2026).
“Saya mendukung sikap tegas presiden dalam penanganan karhutla. Seusai memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya, 22 Agustus 2026, Presiden menegaskan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan: ‘Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum’,” tegas Rieke kepada awak media, Senin (24/8/2026), dikutip dari unggahan resmi @DPR_RI.
Rieke mengungkapkan, pemerintah telah mengungkap empat korporasi di Kalimantan Barat yang sedang dalam proses penyelidikan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, izin korporasi tersebut dapat dicabut. Menurutnya, pernyataan presiden harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang nyata, terukur, dan transparan hingga menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab.
Baca Juga
Lasarus Minta Pemerintah Tak Serta-merta Menyalahkan Masyarakat Lokal atas Karhutla Kalbar
Ia menegaskan landasan hukum untuk menindak korporasi sudah tersedia. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, hingga penyidikan. Selain itu ada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Landasan Hukum Penindakan
| Instrumen Hukum | Peran |
|---|---|
| UU 32/2009 jo. UU 6/2023 | Pengawasan, sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, penyidikan |
| UU 41/1999 | Ketentuan kehutanan |
| UU 18/2013 | Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan |
| PP 23/2021 | Penyelenggaraan kehutanan |
Lebih jauh, Rieke menilai karhutla bukan hanya persoalan ekologis — ketika asap mengancam, kesehatan masyarakat luas ikut terdampak. Negara, kata dia, tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara dampak dan biaya pemulihan ditanggung rakyat. “Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara dampak dan pemulihan ditanggung rakyat,” pungkasnya.
