Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta perbankan mengklarifikasi dasar pemblokiran rekening Bank Mandiri milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Permintaan itu disampaikan melalui unggahan resmi akun X @DPR_RI, Rabu (26/8/2026), merespons informasi pemblokiran rekening donasi yang mengemuka di tengah rencana aksi masyarakat Pati pada 27 Agustus 2026.
Andre menegaskan bank memiliki prosedur baku dalam memblokir rekening nasabah, termasuk ketika ada permintaan dari aparat penegak hukum (APH) atau otoritas berwenang lainnya. “Kalau ada permintaan tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada, mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026), seperti dikutip dari unggahan resmi @DPR_RI.
Isu ini muncul di tengah rencana aksi yang dijadwalkan 27 Agustus 2026; istilah “demo besok” dan “demo pati” sempat masuk daftar topik yang banyak dicari di Google Trends Indonesia. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal telah menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati di Gedung Nusantara pada Senin (24/8) dan memastikan aspirasi warga tetap tersalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga
Puan Maharani Desak Penanganan Karhutla, Jangan Tunggu Nota Keberatan Negara Lain
Menyoal pemblokiran, Andre menilai tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan sepihak oleh perbankan. “Bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan, tidak mungkin mengambil keputusan tanpa mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada,” katanya. Ia menambahkan, bank wajib menindaklanjuti permintaan dari pihak berwenang seperti APH, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), otoritas pajak, hingga bea cukai.
Data dan Fakta
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Tokoh | Andre Rosiade (Wakil Ketua Komisi VI DPR RI) |
| Rekening yang diblokir | Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator AMPB |
| Isu | Pemblokiran rekening donasi masyarakat Pati |
| Konteks | Rencana aksi masyarakat Pati, 27 Agustus 2026 |
| Lokasi pernyataan | Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta |
Legislator Fraksi Gerindra itu meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mekanisme dan dasar pemblokiran diketahui secara jelas. Ia menilai bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memiliki standar tata kelola yang harus dipatuhi, sehingga klarifikasi penting untuk memastikan setiap tindakan perbankan berjalan sesuai aturan hukum. “Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan, apalagi pemblokiran, itu dilakukan sepihak,” ujarnya.
