Lompat ke konten

Revisi UU Migas: Perkuat Peran Negara, Kepastian Investasi

Revisi UU Migas: Perkuat Peran Negara, Kepastian Investasi
Foto: DPR RI (X)

Anggota Komisi XII DPR RI Sartono menilai revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) harus mampu memperkuat tata kelola sektor migas nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi. Pernyataan itu disampaikan saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Pekanbaru, Riau, Jumat (21/8/2026).

Melalui akun resmi DPR RI di media sosial X, Sabtu (22/8/2026), Sartono menegaskan pembahasan revisi UU Migas merupakan proses panjang yang membutuhkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Ia menyebut penurunan lifting minyak nasional menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam revisi UU tersebut.

Lifting Minyak Anjlok

Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat itu, penurunan lifting atau produksi minyak siap jual menjadi perhatian bersama. Indonesia pernah memproduksi lebih dari satu juta barel per hari, namun kini angkanya jauh menurun.

“Kita pernah 1,4 juta barel, 1,3 juta barel. Nah sekarang 600 ribu barel per hari. Tentu hal ini juga menjadi concern kita bersama. Salah satunya apa yang menyebabkan hal tersebut?” ujar Sartono.

Kondisi tersebut, kata Sartono, perlu dijawab melalui pembenahan tata kelola sekaligus penguatan regulasi sektor migas. Masukan dari pelaku usaha dan akademisi menunjukkan perlunya kepastian hukum serta penguatan peran negara dalam tata kelola migas.

Baca Juga Edison Sitorus Salurkan 11 Unit Ambulans untuk Warga Banten II

Perizinan Disederhanakan

Revisi UU Migas dinilai perlu diarahkan untuk menyederhanakan perizinan sekaligus mengatasi berbagai regulasi yang masih tumpang tindih. Harmonisasi diperlukan, baik antar kementerian dan lembaga maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Tentu di sini akan di dalam revisi ini tentu kita bicara bagaimana menyederhanakan izin, bagaimana perizinan-perizinan yang tumpang tindih. Juga mengharmonisasi lintas kementerian, lintas lembaga antara pemerintah pusat juga dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Sartono mengatakan kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang menarik. Dengan aturan yang lebih sederhana dan jelas, investasi serta eksplorasi migas diharapkan dapat dipercepat sehingga berdampak pada peningkatan lifting nasional.

“Di situ ada kepastian, menyederhanakan regulasi, aturan, dan juga bisa mempercepat investasi, eksplorasi, dan nantinya akan juga meningkatkan lifting minyak kita,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sartono menegaskan revisi UU Migas harus mampu menjawab kebutuhan sektor energi saat ini sekaligus mengantisipasi tantangan di masa mendatang. Komisi XII DPR membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Semua lembaga, akademisi, pelaku-pelaku, masyarakat, juga yang berhubungan dengan energi, minyak dan gas ini sudah kita panggil. Transparan, terbuka untuk menerima masukan-masukan di dalam revisi Undang-Undang Migas ini,” katanya.

Seluruh masukan tersebut diharapkan menghasilkan tata kelola migas yang lebih transparan, memberikan kepastian investasi, sekaligus memperkuat peran negara dalam mengatur sektor strategis tersebut.

“Untuk memberikan tata kelola yang transparan, yang juga memberikan peran yang lebih kuat kepada negara untuk mengatur sektor migas ini,” pungkas Sartono.
Ditulis oleh

Lanjut Baca