Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yasonna Laoly meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung menelusuri sumber serta aliran dana dalam industri pinjaman online (pinjol), terutama jika ditemukan transaksi keuangan yang tidak wajar atau mencurigakan. Pernyataan itu disampaikan Yasonna melalui akun resmi partainya pada Rabu (19/8/2026).
Menurut Yasonna, penanganan persoalan pinjol tidak boleh berhenti pada debitur. Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri rantai pendanaan hingga ke hulu, termasuk siapa pemberi dana dan ke mana keuntungan mengalir.
Kita perlu melihat persoalan pinjol secara utuh. Jangan hanya melihat debitur di ujung rantai. Periksa juga sistem pemberian pinjamannya, siapa pemberi dananya, dari mana sumber dananya, kepada siapa keuntungan mengalir, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan hukum Indonesia,
tegas Yasonna, anggota Komisi XIII DPR yang membidangi persoalan hukum dan hak asasi manusia.
Keterbukaan Sumber Pendanaan
Yasonna menilai keterbukaan sumber pendanaan semakin penting di tengah kondisi masyarakat yang dapat memperoleh pinjaman dari berbagai platform dan akhirnya menanggung beban utang di luar kemampuan ekonomi.
Baca Juga
Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat
Seruan ini datang di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap praktik pinjaman online di Indonesia, mulai dari bunga tinggi, penagihan yang dinilai tidak wajar, hingga debitur yang terjerat utang berlapis. Isu ini juga menyeret peran PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan dalam mengawasi arus transaksi digital.
PPATK sendiri sebelumnya menjadi sorotan setelah bersama Kementerian Sosial mengungkap 1,49 juta data penerima bantuan sosial yang terindikasi terlibat transaksi judi online. Temuan itu memperkuat urgensi penelusuran arus keuangan digital oleh aparat.
Permintaan Yasonna sekaligus mempertegas arah pengawasan DPR terhadap industri pinjaman daring yang terus bertumbuh di tengah maraknya kasus pinjol yang merugikan masyarakat.
