ASATUNEWS.CO, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyoroti keterlibatan 153 anak dalam kericuhan yang terjadi setelah demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) malam. Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya dari aspek keamanan dan ketertiban, melainkan juga menunjukkan adanya persoalan dalam perlindungan anak yang perlu ditelusuri. Pernyataan itu disampaikan melalui unggahan akun resmi @DPR_RI pada Rabu (2/9/2026) dan dimuat pula dalam laman E-Media DPR RI.
Berdasarkan keterangan resmi yang diunggah DPR, sebanyak 153 anak diamankan terkait kericuhan pascademonstrasi di depan Gedung DPR RI. Dari jumlah tersebut, 141 anak yang sempat diamankan telah dipulangkan. Anak-anak yang terlibat diketahui berusia 12 hingga 18 tahun. Penyidik hingga kini masih mendalami dugaan eksploitasi anak dalam peristiwa tersebut.
Singgih menilai keterlibatan anak dalam kericuhan tidak dapat dipandang remeh. Menurutnya, kondisi itu sekaligus menjadi alarm atas lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di ruang publik, terutama ketika terjadi konsentrasi massa dalam skala besar seperti demonstrasi.
Kronologi: 153 Anak Diamankan Usai Demo di Depan Gedung DPR
Peristiwa bermula dari demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, yang berlangsung Kamis (27/8/2026). Aksi yang semula berjalan dengan penyampaian aspirasi tersebut berujung ricuh pada malam harinya. Dalam pengamanan pascakericuhan, aparat mengamankan 153 anak yang ikut berada di lokasi.
Seiring proses pemeriksaan, 141 anak telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan adanya pihak yang mengeksploitasi anak-anak tersebut untuk kepentingan aksi. Penanganan dilakukan dengan tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku bagi anak.
“Ini bukan semata-mata persoalan ketertiban umum, tetapi juga persoalan perlindungan anak. Ketika ada ratusan anak terlibat dalam kericuhan, kita harus bertanya bagaimana mereka bisa sampai berada di situasi tersebut dan siapa yang membawa atau mengajak mereka?” ujar Singgih, dikutip Parlementaria, Senin (31/8/2026).
Pernyataan Singgih: Anak Jangan Jadi Korban Kepentingan Politik
Politisi yang membidangi urusan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Komisi VIII DPR RI itu mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum memang merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan tanggung jawab serta keselamatan anak. Anak-anak, kata dia, memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
“Anak-anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman. Jangan sampai mereka menjadi korban dari kepentingan politik atau tindakan orang dewasa. Kalau ada pihak yang sengaja merekrut, mengajak, atau mengeksploitasi anak untuk kepentingan kerusuhan, tentu harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pernyataan itu sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) yang menjadi ruh Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam praktiknya, keterlibatan anak dalam aksi massa kerap terjadi karena rendahnya pemahaman atas risiko, lemahnya pengawasan orang tua, hingga adanya ajakan atau mobilisasi dari pihak lain yang berkepentingan.
Baca Juga
Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional (MOLINAS) di Bekasi
Pencegahan dari Hulu: Orang Tua, Sekolah, dan Platform Digital
Menurut Singgih, upaya mencegah keterlibatan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada keluarga. Pengawasan orang tua memang perlu diperkuat, tetapi sekolah, lingkungan pertemanan, media sosial, hingga ruang publik juga ikut membentuk perilaku anak. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak dini, bukan setelah anak terlanjur berada di tengah kericuhan.
“Jangan menunggu anak sudah berada di tengah kericuhan baru kemudian ditangani. Pencegahan harus dilakukan dari hulu. Jika ditemukan indikasi ada pihak yang mengorganisasi atau mengeksploitasi anak untuk masuk dalam aksi yang berpotensi ricuh, harus segera dicegah,” ujarnya.
Ia juga mendorong aparat dan penyelenggara aksi memperkuat langkah pencegahan sebelum demonstrasi berlangsung, termasuk memetakan potensi keterlibatan anak sejak awal dengan membangun komunikasi bersama sekolah dan orang tua. Penguatan literasi digital bagi pelajar dinilai sama pentingnya karena informasi maupun ajakan mengikuti aksi massa dapat tersebar dengan cepat melalui media sosial.
Adapun langkah pengawasan yang disarankan mencakup beberapa hal:
- Orang tua meningkatkan komunikasi dengan anak dan mengetahui aktivitasnya, termasuk aktivitas di media sosial;
- Sekolah memperkuat pendidikan demokrasi dan literasi digital, dengan menekankan bahwa kekerasan dan perusakan bukan cara yang dapat dibenarkan;
- Aparat dan penyelenggara aksi memetakan potensi keterlibatan anak sebelum hari pelaksanaan;
- Platform digital ikut mencegah penyebaran konten provokatif yang menyasar anak-anak.
Penanganan Anak yang Terlanjur Terlibat dan Evaluasi ke Depan
Terhadap anak yang telah terlanjur terlibat, Singgih meminta penanganan tetap mengacu pada prinsip perlindungan anak. Proses hukum, lanjutnya, perlu disertai pembinaan dan pendampingan agar anak memahami konsekuensi perbuatannya sekaligus tetap memiliki kesempatan memperbaiki masa depannya.
“Yang paling penting adalah memastikan anak tidak menjadi korban untuk kedua kalinya. Kalau memang ada pelanggaran, proses harus tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku untuk anak, tetapi pendekatannya harus mengedepankan pembinaan dan masa depan mereka,” ujarnya.
Ia berharap peristiwa ini menjadi evaluasi bersama untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus pendidikan demokrasi bagi generasi muda. Sebagai bagian dari pengawasan parlemen, Komisi VIII DPR RI dapat mendorong kementerian terkait memperketat mekanisme perlindungan anak dalam setiap penyelenggaraan aksi massa, termasuk memastikan tidak ada lagi anak yang dieksploitasi untuk kepentingan orang dewasa.
“Demokrasi membutuhkan anak muda yang kritis, berani menyampaikan pendapat, tetapi juga bertanggung jawab. Jangan sampai keberanian itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membawa anak ke dalam kericuhan. Anak harus kita siapkan menjadi generasi demokratis, bukan menjadi korban konflik orang dewasa,” imbuh Singgih.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang demokrasi harus tetap aman bagi semua kelompok usia. Kehadiran anak-anak di tengah aksi massa yang berpotensi ricuh bukan sekadar persoalan tertib umum, melainkan cermin gagalnya perlindungan anak secara kolektif — dari keluarga, sekolah, hingga negara.
