Lompat ke konten

KPK-PPATK Luncurkan Penilaian Risiko Nasional, Siapkan Evaluasi FATF 2029-2030

KPK-PPATK Luncurkan Penilaian Risiko Nasional, Siapkan Evaluasi FATF 2029-2030
Foto: @KPK_RI (X)

ASATUNEWS.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam peluncuran Penilaian Risiko Nasional (NRA) terhadap TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2026 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Agenda tersebut digelar seiring persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) tahun 2029–2030. Dikutip dari unggahan resmi akun X @KPK_RI yang tayang Selasa (1/9/2026), KPK menilai penelusuran, pembekuan, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana menjadi langkah strategis memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, namun mampu mengembalikan hasil kejahatan ke negara.

Penilaian Risiko Nasional 2026

NRA 2026 yang diluncurkan PPATK merupakan instrumen penting untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memahami ancaman, kerentanan, serta dampak TPPU di Indonesia. Hasil penilaian ini menjadi dasar penyusunan kebijakan mitigasi yang lebih terukur sekaligus memastikan sumber daya nasional fokus pada risiko paling signifikan. Peluncuran NRA dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala BNN Suyudi Ario Seto, serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Berdasarkan keterangan resmi KPK yang disiarkan melalui akun @KPK_RI, persiapan menuju MER FATF 2029–2030 perlu dilakukan sejak dini dan tidak sekadar berorientasi administratif maupun regulasi. Yang lebih penting, menurut KPK, adalah membangun rekam jejak efektivitas dengan meningkatkan kualitas penanganan perkara, mengungkapkan aliran dana, perampasan dan pemulihan aset, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mencegah berbasis risiko.

Data Penilaian Risiko 2025Angka
Produk intelijen keuangan yang dihasilkan373 produk
Nilai transaksi yang telah dianalisisRp180,87 triliun
Transaksi dikonversi menjadi aset kriptoRp22,53 triliun
Jadwal MER FATF IndonesiaSekitar November 2029 (pleno Juni 2030)

Pernyataan Fitroh Rohcahyanto

Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa penguatan penanganan TPPU penting untuk memperkuat sistem pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia terhadap standar internasional pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Pasalnya, hasil korupsi dapat disamarkan, dialihkan, atau ditempatkan melalui berbagai instrumen dan transaksi demi menyembunyikan asal-usul aset.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara,” ungkap Fitroh seperti dikutip dari keterangan resmi KPK di media sosial.

Lebih lanjut, Fitroh menyebut pendekatan berbasis risiko sebagai elemen penting dalam standar FATF. “Indonesia telah memahami risiko serta mengembangkan kebijakan dan strategi mitigasinya. Namun, penguatan tetap diperlukan, khususnya dalam memulihkan aset, mengawasi berbasis risiko, serta menerapkan sanksi proporsional dan berefek jera,” sambungnya.

Baca Juga Stevano Dorong Pemulihan Cepat Korban Gempa Manggarai Barat

Yusril: Kekuatan Negara dari Kemampuan Mitigasi Risiko

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, evaluasi risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM tidak semata mengukur kepatuhan terhadap standar MER FATF, tetapi efektivitas kebijakan, regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum dalam menjaga integritas serta ketahanan sistem keuangan nasional. “Tiga aspek risiko penilaian, menjadi bagian penting dan fundamental bagi Indonesia dalam melaksanakan program-program kebijakan nasional dan program presiden dengan pembaruan atau reformasi bidang hukum dan birokrasi,” kata Yusril.

Menurut Yusril, kekuatan suatu negara tercermin dari kemampuan mengenali kerentanan, memitigasi, dan memperbaiki celah sebelum mengganggu kepentingan nasional. Ia mengungkapkan sejumlah risiko strategis yang masih perlu diwaspadai, termasuk korupsi dan kejahatan ekonomi. Sepanjang 2025, dari 373 produk intelijen terungkap nilai transaksi yang telah dianalisis mencapai Rp180,87 triliun — salah satu di antaranya transaksi senilai Rp22,53 triliun yang dikonversi menjadi aset kripto dan telah dianalisis dalam konteks penipuan digital serta kejahatan siber.

Jadwal MER FATF 2029–2030

Berdasarkan kalender evaluasi FATF, Indonesia dijadwalkan menjalani evaluasi saling menilai sekitar November 2029, dengan pembahasan pleno pada Juni 2030. MER bukan sekadar mengukur kesesuaian regulasi suatu negara dengan standar FATF, tetapi sejauh mana efektivitas penerapan dan dampak nyata dalam mencegah serta memberantas pencucian uang. Dalam MER Indonesia 2023, FATF mencatat sumber risiko pencucian uang di Indonesia terutama berasal dari tindak pidana domestik, termasuk korupsi, narkotika, kejahatan perpajakan, dan kejahatan kehutanan.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa penguatan rezim TPPU, TPPT, dan PPSPM merupakan tanggung jawab bersama seluruh kementerian/lembaga terkait, terlebih Indonesia telah menjadi anggota FATF. Menurutnya, keberadaan NRA 2026 menjadi elemen penting dalam menunjukkan keseriusan dan capaian Indonesia memenuhi standar FATF. Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah rekomendasi sebelumnya menempatkan Indonesia di tingkat kepatuhan rendah, sehingga peningkatan kualitas kepatuhan menjadi pekerjaan bersama yang perlu terus diperkuat — dan capaian tersebut tidak cukup dibangun melalui pemenuhan administratif, melainkan ditopang data valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menghindari praktik fabrikasi data yang justru melemahkan kredibilitas Indonesia dalam penilaian internasional.

Bagi publik, kesiapan Indonesia menghadapi MER FATF 2029–2030 bukan sekadar urusan birokrasi. Hasil evaluasi internasional ini akan memengaruhi persepsi dunia terhadap sistem keuangan Indonesia, termasuk iklim investasi dan kerja sama keuangan lintas negara. Kegagalan memenuhi standar FATF dapat berujung pada masuknya suatu negara ke daftar negara berisiko tinggi pencucian uang, yang berdampak pada pengawasan ketat transaksi keuangan dari dan ke negara tersebut oleh lembaga keuangan global.

Sebagai gambaran, FATF adalah lembaga antar-pemerintah yang menyusun standar global untuk memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Indonesia resmi menjadi anggota FATF pada 2018 setelah melalui proses panjang, dan sejak saat itu secara berkala dievaluasi kepatuhan serta efektivitasnya. TPPU sendiri merujuk pada upaya menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan, misalnya dengan memecah transaksi, membeli aset, atau memindahkan dana antarnegara — sehingga penelusuran aliran dana menjadi kunci agar pelaku tidak menikmati hasil kejahatannya.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, penguatan rezim TPPU dinilai strategis karena banyak koruptor memindahkan hasil kejahatannya ke luar negeri atau mengonversinya ke berbagai instrumen, termasuk aset kripto seperti yang diungkap dalam data intelijen PPATK. Karena itu, kolaborasi KPK, PPATK, dan seluruh kementerian/lembaga dalam menyusun NRA 2026 menjadi fondasi penting bagi rekam jejak efektivitas Indonesia menjelang evaluasi internasional. Informasi selengkapnya dapat disimak pada unggahan resmi KPK melalui tautan: https://x.com/KPK_RI/status/2094648888171122931

Ditulis oleh

Lanjut Baca