Lompat ke konten

Ida Nurlaela: Pertumbuhan Ritel Modern Jangan Gerus Pasar Tradisional

Ida Nurlaela: Pertumbuhan Ritel Modern Jangan Gerus Pasar Tradisional
Foto: DPR RI (@DPR_RI)

ASATUNEWS.CO, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata mengingatkan agar pertumbuhan ritel modern tidak dibiarkan menggerus keberlangsungan pasar tradisional, toko kelontong, warung, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan RI di Kompleks Parlemen, Senin (31/8/2026), sebagaimana diunggah akun resmi DPR RI, @DPR_RI (https://x.com/DPR_RI/status/2094968590684291514).

Dalam rapat tersebut, politikus Fraksi PDI Perjuangan itu terlebih dahulu mengapresiasi capaian ekspor Indonesia yang mencatat pertumbuhan positif sepanjang semester I 2026. Namun, ia mengingatkan Kementerian Perdagangan agar tidak hanya berfokus pada perdagangan luar negeri, melainkan juga mencermati kondisi perdagangan di dalam negeri, terutama nasib pasar rakyat dan pelaku usaha kecil yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Pernyataan Ida Nurlaela itu muncul di tengah derasnya ekspansi ritel modern di berbagai daerah, yang kerap memicu kekhawatiran pedagang pasar tradisional kehilangan pelanggan. Isu ini menjadi perhatian lintas daerah, mulai dari kota besar hingga kabupaten, dan menarik perhatian publik di tengah perbincangan mengenai perlindungan usaha kecil di media sosial.

Ekspor Tumbuh, Pasar Domestik Jangan Terlupakan

Ida Nurlaela menilai capaian ekspor yang positif patut diapresiasi, tetapi pemerintah tidak boleh berpuas diri. Menurutnya, perdagangan domestik adalah ruang di mana masyarakat merasakan langsung dampak kebijakan negara, sehingga perhatian terhadapnya harus setara dengan upaya mendorong ekspor.

“Kita juga harus melihat bagaimana kondisi perdagangan di dalam negeri, karena di sinilah masyarakat kita merasakan langsung kehadiran negara,” kata Ida Nurlaela, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, E-Media Parlemen.

Pernyataan itu menegaskan pentingnya keseimbangan kebijakan: di satu sisi mengejar pertumbuhan ekspor untuk memperkuat neraca perdagangan, di sisi lain memastikan pasar dalam negeri tetap hidup. Pasar rakyat dan pelaku usaha kecil selama ini menjadi penyangga ekonomi masyarakat banyak, sehingga keberadaannya tidak bisa dilepaskan dari arah kebijakan perdagangan nasional.

Ritel Modern dan Nasib Pasar Rakyat

Perhatian khusus Ida Nurlaela tertuju pada pesatnya pertumbuhan ritel modern yang dinilai perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap pasar tradisional. Ia tidak menampik bahwa ritel modern tetap dibutuhkan, antara lain sebagai penopang investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja, tetapi ekspansinya tidak boleh menyingkirkan pedagang kecil yang telah lama menjadi tulang punggung perekonomian rakyat.

“Kita juga tidak boleh membiarkan pertumbuhan ritel modern berjalan tanpa batas, sementara toko kelontong, warung kecil, dan pasar tradisional semakin terpinggirkan,” tegasnya.

Isu ini bukan barang baru dalam diskursus kebijakan perdagangan nasional. Sejak lama, pengaturan tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern telah diatur dalam peraturan presiden yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan izin pendirian ritel modern, termasuk ketentuan jarak dengan pasar rakyat. Persoalannya, pelaksanaan di lapangan kerap tidak sesuai dengan semangat aturan tersebut.

Belakangan, sorotan serupa juga muncul dari anggota Komisi VI DPR lainnya terkait penutupan ritel modern di sejumlah daerah yang justru dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja. Dua sisi persoalan ini — perlindungan pedagang kecil dan kelangsungan pekerja ritel — menunjukkan bahwa kebijakan penataan ritel membutuhkan pendekatan yang hati-hati dan menyeluruh, bukan tindakan yang terburu-buru. Baca Juga Komisi III Setujui Tambahan Anggaran KPK Rp774,3 Miliar untuk 2027, Pagu Jadi Rp2,22 Triliun

AspekPandangan Ida Nurlaela
EksporCapaian semester I 2026 tumbuh positif dan patut diapresiasi
Pasar domestikHarus mendapat perhatian setara; masyarakat merasakan langsung kehadiran negara
Ritel modernTetap dibutuhkan untuk investasi dan lapangan kerja, tetapi jangan menggeser pasar rakyat
RegulasiBukan minim aturan, melainkan konsistensi penegakan dan pengawasan

Bukan Minim Regulasi, tapi Konsistensi

Lebih jauh, Ida Nurlaela menegaskan bahwa persoalan penataan ritel modern sebenarnya bukan terletak pada minimnya regulasi. Berbagai aturan telah tersedia, tetapi yang kerap menjadi ganjalan adalah lemahnya penegakan dan pengawasan di lapangan.

“Kalau aturan sudah ada tetapi pelanggarannya dibiarkan, maka persoalannya bukan lagi kekurangan aturan. Persoalannya adalah konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan dan lemahnya pengawasan,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menyiratkan kritik terhadap implementasi kebijakan yang selama ini kerap berhenti di tataran dokumen. Tanpa pengawasan yang konsisten, aturan jarak pendirian ritel modern, kewajiban kemitraan dengan usaha mikro, hingga penataan pasar rakyat hanya akan menjadi pajangan tanpa efek nyata bagi pedagang kecil.

Apa Artinya bagi Pedagang Kecil

Pernyataan Ida Nurlaela memberi sinyal bahwa Komisi VI DPR RI akan terus mengawal kebijakan Kementerian Perdagangan, khususnya yang menyangkut perlindungan pasar rakyat dan UMKM. Bagi pedagang pasar tradisional, toko kelontong, dan warung kecil, sikap ini menjadi pengingat bahwa keberadaan mereka masih menjadi perhatian para wakil rakyat di tengah derasnya arus modernisasi perdagangan.

Ke depan, harapannya Kementerian Perdagangan tidak hanya berfokus pada angka ekspor dan investasi, tetapi juga menjamin iklim usaha yang adil bagi seluruh lapisan pedagang. Dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan aturan yang tegas, pasar rakyat dan ritel modern diharapkan dapat tumbuh berdampingan, bukan saling meniadakan.

Rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan itu sendiri merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja kementerian. Melalui forum semacam ini, berbagai persoalan perdagangan — dari ekspor, impor, hingga penataan pasar domestik — dibahas secara terbuka, dan pernyataan anggota dewan di dalamnya menjadi catatan penting bagi arah kebijakan ke depan.

Di tengah tantangan tersebut, sejumlah daerah sebenarnya telah mencoba menghadirkan solusi, seperti revitalisasi pasar tradisional dan pendampingan digital bagi pedagang kecil agar mampu bersaing tanpa harus kehilangan identitasnya. Namun, upaya seperti itu baru berjalan di sebagian wilayah dan belum merata, sehingga peran pemerintah pusat dalam menyelaraskan kebijakan antar-daerah tetap dinantikan.

Yang jelas, pesan Ida Nurlaela kali ini sejalan dengan arah pengawasan Komisi VI DPR yang selama ini kerap menekankan pentingnya keberpihakan kebijakan kepada pelaku usaha kecil. Publik tentu berharap pernyataan tersebut tidak berhenti sebagai retorika, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah nyata Kementerian Perdagangan dalam mengawasi ekspansi ritel modern dan menjaga denyut pasar rakyat di seluruh Indonesia.

Ditulis oleh

Lanjut Baca