Lompat ke konten

Adang Daradjatun Dalami Model Lembaga Khusus Pengelola Aset Rampasan dalam RDPU Komisi III

Adang Daradjatun Dalami Model Lembaga Khusus Pengelola Aset Rampasan dalam RDPU Komisi III
Foto: @DPR_RI (X)

ASATUNEWS.CO, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendalami urgensi pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan negara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Politisi Fraksi PKS itu menilai pengelolaan aset menjadi salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dikutip dari unggahan resmi akun X @DPR_RI, Adang mengatakan persoalan pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan proses penyitaan atau perampasan, tetapi juga bagaimana aset tersebut disimpan, dikelola, dan dipertahankan nilainya hingga dapat memberikan manfaat bagi negara. RDPU tersebut menghadirkan sejumlah akademisi untuk memberikan masukan terkait model kelembagaan dan pengaturan perampasan aset.

RDPU Komisi III Bahas Model Kelembagaan

Dalam RDPU tersebut, Adang meminta gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat untuk mengelola aset rampasan. Menurutnya, pengalaman pengelolaan aset oleh lembaga yang ada saat ini perlu dievaluasi, terlebih aset yang telah disita atau dirampas berpotensi mengalami penurunan nilai apabila tidak segera dikelola dengan baik.

“Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional,” tutur Adang dalam RDPU tersebut. Ia pun meminta penjelasan mengenai model pengelolaan yang dinilai paling ideal — apakah tetap berada pada lembaga yang ada saat ini, atau diserahkan kepada lembaga baru yang secara khusus memiliki fungsi pengelolaan aset.

Pokok yang Didalami Adang DaradjatunSubstansi
Model kelembagaan pengelola asetLembaga existing vs badan khusus yang profesional
Pencegahan penurunan nilai asetAset sitaan/rampasan harus dikelola agar nilainya terjaga
Pengaturan terpaduMenyatukan ketentuan perampasan dan pengelolaan aset yang tersebar
Konsultasi dengan akademisiMemetakan ketentuan kunci untuk diakomodasi dalam RUU

Pengaturan yang Tersebar Perlu Disatukan

Selain kelembagaan, Adang juga mendalami urgensi pengaturan yang dapat menyatukan berbagai ketentuan mengenai perampasan dan pengelolaan aset yang saat ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Ia berharap para akademisi yang hadir dapat memberikan gambaran mengenai ketentuan-ketentuan kunci yang perlu diakomodasi dalam RUU Perampasan Aset, agar RUU tersebut nantinya benar-benar mampu menjadi payung hukum yang utuh.

“Coba dalami lagi, untuk kita bisa ada menambah wawasan dan konsultasi pengaturan yang tersebar ini, kunci-kuncinya mana aja yang kita harus ambil,” pungkas Adang di akhir RDPU. Masukan tersebut menjadi catatan penting bagi Badan Legislasi dan panitia kerja yang tengah menyusun naskah RUU Perampasan Aset.

Target Pengesahan Desember 2026

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri telah menjadi salah satu prioritas legislasi DPR periode ini. Pimpinan DPR sebelumnya menargetkan RUU tersebut rampung dan disahkan pada Desember 2026, bahkan Ketua DPR RI Puan Maharani optimistis pembahasannya dapat tuntas sebelum 15 Desember 2026. Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan menjadi garda depan dalam membahas RUU ini, termasuk memastikan pengawasan yang kuat agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan menjadi alat kekuasaan.

Baca Juga PDIP Minta Tersangka Korupsi Batubara Dihukum Seberat-beratnya

Keberadaan lembaga pengelola aset menjadi salah satu isu krusial karena menyangkut nasib aset bernilai besar yang dirampas dari para terpidana korupsi, narkotika, dan tindak pidana ekonomi lainnya. Jika aset rampasan tidak dikelola dengan baik, negara berpotensi kehilangan nilai ekonomi yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik — misalnya melalui lelang, pemanfaatan, atau pengelolaan produktif lainnya. Berbagai negara telah menerapkan model lembaga pengelola aset khusus, dan Indonesia dinilai perlu memilih model yang sesuai dengan sistem hukum nasional.

RDPU dengan akademisi seperti yang digelar Komisi III pada 31 Agustus lalu menjadi bagian dari proses penyempurnaan RUU agar nantinya tidak hanya kuat secara prosedural, tetapi juga efektif dalam praktik.

Mengapa Lembaga Pengelola Aset Penting

Persoalan pengelolaan aset rampasan selama ini menjadi salah satu titik lemah penegakan hukum di Indonesia. Dalam praktiknya, aset yang disita atau dirampas dari para terpidana kerap terbengkalai, tidak terurus, atau bahkan mengalami penyusutan nilai karena tidak ada lembaga yang secara khusus dan profesional mengelolanya. Padahal, nilai aset rampasan dari perkara korupsi, narkotika, dan tindak pidana ekonomi bisa mencapai triliunan rupiah — dana yang seharusnya dapat dikembalikan ke kas negara dan dimanfaatkan untuk pembangunan.

Konsep perampasan aset yang dikenal luas dalam praktik internasional mencakup dua pendekatan: perampasan yang berbasis pada pemidanaan (conviction-based) dan perampasan tanpa pemidanaan terlebih dahulu (non-conviction based). RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR diharapkan mampu mencakup keduanya, sehingga negara dapat merampas aset hasil kejahatan meskipun pelaku utama tidak dapat dihadirkan ke pengadilan — misalnya karena melarikan diri atau meninggal dunia. Keberadaan lembaga pengelola yang profesional menjadi prasyarat agar aset yang dirampas dapat segera diamankan nilainya.

Berbagai negara telah menerapkan model lembaga pengelola aset khusus, misalnya dengan membentuk badan di bawah kementerian keuangan atau kejaksaan yang bertugas menyimpan, mengelola, melelang, hingga memanfaatkan aset rampasan secara produktif. Pilihan model inilah yang tengah didalami Komisi III melalui RDPU, agar nantinya Indonesia tidak sekadar memiliki payung hukum perampasan, tetapi juga institusi yang mampu mengeksekusi nilai aset secara optimal.

Selain itu, Adang juga menyoroti perlunya pengaturan terpadu. Saat ini, ketentuan mengenai penyitaan, perampasan, dan pengelolaan aset tersebar di berbagai peraturan — mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga undang-undang di bidang perpajakan dan keuangan. Dengan adanya satu undang-undang yang menyatukan ketentuan tersebut, diharapkan aparat penegak hukum tidak lagi kesulitan mencari dasar hukum saat menangani aset hasil kejahatan.

RDPU dengan akademisi seperti yang digelar Komisi III pada 31 Agustus lalu menjadi bagian dari proses penyempurnaan RUU agar nantinya tidak hanya kuat secara prosedural, tetapi juga efektif dalam praktik. Informasi selengkapnya dapat disimak pada unggahan resmi DPR RI melalui tautan: https://x.com/DPR_RI/status/2094787627236897019

Ditulis oleh

Lanjut Baca