Lompat ke konten

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Tuntas Desember

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Tuntas Desember
Foto: @DPR_RI (X)

ASATUNEWS.CO, Jakarta — Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu yang disepakati. Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), dan dikonfirmasi melalui unggahan resmi akun DPR RI.

Dalam unggahan tersebut, DPR RI menuliskan judul “Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026” disertai tautan ke laman resmi emedia.dpr.go.id. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal itu saat menerima audiensi AMPB, didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Komitmen Tertulis Pimpinan DPR

Dasco menyatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat diputus dalam Rapat Paripurna pada 15 Desember 2026. “Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco dalam audiensi tersebut.

Komitmen tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, sekaligus kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga batas waktu itu RUU belum dapat diselesaikan.

Menariknya, atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR. Perluasan klausul ini menjadi salah satu poin penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut dan menunjukkan keseriusan DPR dalam merespons tuntutan masyarakat terkait percepatan pengesahan regulasi pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.

Pembahasan Tetap Terbuka bagi Publik

Meski menargetkan kepastian waktu, Dasco menegaskan proses menuju penyelesaian RUU Perampasan Aset tetap membutuhkan pembahasan yang komprehensif. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam tahapan pembahasan berikutnya. “Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Menurut Dasco, AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dapat kembali diundang untuk menyampaikan masukan yang lebih lengkap. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan. “Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.

Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam audiensi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Karena itu, DPR tetap memberikan ruang partisipasi publik agar substansi RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana.

Latar Belakang dan Perkembangan RUU

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan masyarakat karena dinilai mampu menutup celah hukum dalam pengembalian aset hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana lainnya. Sebelumnya, berbagai pihak mendorong agar pembahasan RUU ini dipercepat, mengingat kerugian negara akibat tindak pidana yang tidak diikuti perampasan aset dinilai sangat besar. Baca Juga Komisi X Setujui Pagu Kemendikdasmen Rp61,1 Triliun untuk 2027

Isu ini pula yang menjadi bagian dari agenda aksi massa yang digelar belakangan, termasuk yang melibatkan warga Pati dan sejumlah elemen masyarakat lain yang mendesak DPR menyelesaikan RUU tersebut tepat waktu. Komitmen pimpinan DPR dengan klausul kesiapan mundur ini menjadi perkembangan baru yang memperkuat tekanan agar target pengesahan benar-benar terwujud.

Publik kini menantikan langkah lanjutan DPR dalam menyusun jadwal pembahasan, termasuk agenda dengar pendapat umum yang dijanjikan. Dengan target Paripurna pada 15 Desember 2026, tersisa sekitar tiga setengah bulan bagi DPR dan pemerintah untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari tingkat panitia kerja hingga pengambilan keputusan final.

Keseriusan ini juga sejalan dengan dorongan berbagai kalangan agar Indonesia memiliki instrumen hukum yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku. Keberadaan RUU ini diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi yang selama ini kerap terhambat oleh sulitnya penyitaan dan perampasan aset milik pelaku tindak pidana.

RUU Perampasan Aset sendiri dirancang untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi negara dalam merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Selama ini, banyak kasus korupsi besar yang pelakunya telah ditetapkan bersalah, namun aset hasil kejahatan sulit dikembalikan ke negara karena keterbatasan instrumen hukum. Kehadiran regulasi ini diharapkan mengubah kondisi tersebut secara fundamental.

Dalam konteks yang lebih luas, penyelesaian RUU ini juga menjadi salah satu indikator keseriusan pemerintah dan DPR dalam agenda pemberantasan korupsi. Berbagai lembaga internasional dan investor kerap menjadikan kepastian hukum serta penegakan antikorupsi sebagai pertimbangan dalam menilai iklim investasi. Oleh karena itu, ketepatan waktu pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya bernilai politik, tetapi juga berdampak pada persepsi publik dan dunia usaha terhadap tata kelola hukum di Indonesia.

Ke depan, publik akan mencermati apakah DPR mampu menjaga ritme pembahasan agar target 15 Desember 2026 tercapai. Agenda dengar pendapat umum yang dijanjikan Dasco menjadi salah satu tahapan yang ditunggu, karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam penyempurnaan naskah RUU. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, Indonesia berpeluang memiliki payung hukum perampasan aset yang selama ini dinanti berbagai pihak.

Kendati demikian, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa komitmen politik perlu dibarengi dengan kualitas pembahasan. Penyelesaian tepat waktu tidak boleh mengorbankan kedalaman substansi, karena RUU Perampasan Aset menyangkut hak-hak hukum warga negara dan memerlukan kehati-hatian dalam merumuskan mekanisme perampasan tanpa pidana (non-conviction based asset forfeiture) yang menjadi salah satu pasal krusial yang masih diperdebatkan. DPR diharapkan tetap menyerap masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil dalam setiap tahapan.

Dengan dinamika yang berlangsung, periode hingga akhir tahun akan menjadi ujian bagi DPR untuk membuktikan bahwa janji yang tertuang dalam dokumen audiensi bukan sekadar retorika. Publik, terutama kelompok masyarakat yang selama ini mengawal isu ini, dipastikan akan terus memantau setiap perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga naskah final disahkan dalam Rapat Paripurna.

Ditulis oleh

Lanjut Baca