Lompat ke konten

Sari Yuliati: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Pukul Rezim

Sari Yuliati: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Pukul Rezim
Foto: @DPR_RI (X)

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar regulasi yang dihasilkan tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8), dan diunggah melalui akun resmi @DPR_RI pada Selasa (25/8) malam.

Dalam audiensi tersebut, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan warga Pati. Mereka menilai kehadiran regulasi ini penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum. Sari menerima audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Menanggapi aspirasi tersebut, legislator Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Komisi III tengah mendengarkan berbagai pandangan dan masukan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari proses meaningful participation.

Bukan Diperlambat, tapi Kehati-hatian

Jadi mungkin bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian.

Sari Yuliati

Menurut mantan Pimpinan Komisi III tersebut, kehati-hatian diperlukan karena RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Regulasi itu harus dirancang dengan prinsip keadilan dan keseimbangan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Baca Juga Puan: Perpres Ojol Masih Dibahas, Tunggu Keputusan Terbaik

Jangan sampai ketika undang-undang ini jadi, itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa.

Sari Yuliati

Sari menekankan, produk legislasi yang dihasilkan DPR harus mampu menempatkan masyarakat dan penguasa dalam posisi yang setara di hadapan hukum. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat penegakan hukum tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.

Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara, antara masyarakat dengan penguasa.

Sari Yuliati

Pernyataan ini menjadi perkembangan penting di tengah derasnya desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, termasuk dari kelompok masyarakat Pati yang berencana menggelar aksi pada 27 Agustus. Sari memastikan proses penyerapan aspirasi bukan dimaksudkan untuk memperlambat pengesahan, melainkan memastikan setiap ketentuan memiliki landasan yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan. Ia berharap partisipasi publik dalam pembahasan mampu menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan menjawab kebutuhan penegakan hukum tanpa mengurangi perlindungan terhadap masyarakat.

Ditulis oleh

Lanjut Baca