Lompat ke konten

Mercy Barends: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Pemulihan Aset

Mercy Barends: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Pemulihan Aset
Foto: PDI Perjuangan (X)

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen pemulihan aset yang komprehensif untuk melindungi negara dan rakyat. Dorongan itu disampaikan melalui akun resmi PDI Perjuangan di media sosial X, Sabtu (22/8/2026).

Mercy menilai RUU Perampasan Aset tidak hanya penting untuk menjerat pelaku, tetapi juga untuk memastikan hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara dapat dikembalikan. Menurutnya, baik negara maupun rakyat memiliki bagian yang harus dipulihkan dari praktik kejahatan finansial.

“Negara saja merasa ada bagian-bagian yang dia merasa harus dikembalikan kepada negara dalam pengertian baik itu keuangan negara maupun aset negara baik fisik maupun nonfisik misalnya, rakyat pun demikian berkaitan dengan yang telah dirampas oleh pihak-pihak yang telah melakukan illicit activity,” tegas Mercy Chriesty Barends.

Dari TPPU hingga Kejahatan Digital

Anggota Komisi III itu juga menyoroti berbagai tindak kejahatan keuangan yang merugikan negara dan rakyat yang perlu diperdalam dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga tindak pidana kejahatan digital. Baca Juga Fikri: DSP Rp5 Triliun Segera Digulirkan untuk Sekolah NTT

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana selama ini dinanti sebagai instrumen hukum untuk merampas aset hasil kejahatan, termasuk melalui mekanisme non-conviction based (perampasan aset tanpa tuntutan pidana). DPR RI berkomitmen merampungkan pembahasan RUU tersebut dengan kehati-hatian agar tidak melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya pihak ketiga yang beriktikad baik.

Dorongan Mercy sejalan dengan arah pembahasan di Komisi III DPR yang menekankan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak-hak pihak ketiga. Dengan cakupan yang mencakup kejahatan digital, RUU ini diharapkan mampu menjawab modus-modus kejahatan finansial terbaru yang kerap memanfaatkan teknologi.

Ditulis oleh

Lanjut Baca