Lompat ke konten

KPK Tahan HNV, Eks Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus

KPK Tahan HNV, Eks Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus
Foto: @KPK_RI (X)

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HNV, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dan Jakarta Khusus, sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan RI.

Penahanan itu diumumkan KPK melalui akun resmi X (Twitter) @KPK_RI, Jumat (21/8/2026) siang WIB. Dalam keterangan resminya, KPK memaparkan riwayat jabatan HNV: Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten periode 2011-2015 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.

“KPK menahan HNV (Kepala Kanwil DJP Prov. Banten 2011-2015 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus 2015-2018) sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan RI,” demikian pernyataan resmi KPK di akun X-nya.

Konteks Kasus

Pengumuman identitas tersangka ini menyusul konferensi pers KPK pada 19 Agustus 2026 terkait penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak. Sejak pekan ini, kasus di tubuh otoritas pajak itu menjadi salah satu perbincangan hangat di media sosial dan kerap muncul dalam daftar topik terpopuler pencarian Google di Indonesia.

Baca Juga Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras, Polisi Mulai Selidiki The Sounds Project

HNV bukan pejabat pajak kelas menengah. Kanwil DJP Jakarta Khusus dikenal sebagai kantor wilayah yang menangani wajib pajak besar dan prioritas. Penahanan pejabat yang pernah memimpin dua kanwil strategis itu menandai perluasan penindakan KPK hingga ke level pucuk pimpinan kantor wilayah, bukan hanya jajaran bawah.

Bagi publik, kasus ini penting karena menyangkut integritas administrasi perpajakan, sektor yang menjadi tulang punggung penerimaan negara. Praktik gratifikasi di lingkungan otoritas pajak berpotensi menggerus kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan nasional. KPK belum merinci nilai maupun bentuk gratifikasi yang diterima HNV dalam pengumuman terbarunya.

KPK juga belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum HNV. Yang jelas, penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak yang selama ini dinanti publik.

Ditulis oleh

Lanjut Baca