Lompat ke konten

Marwan Soroti Ketimpangan Nilai Manfaat Haji antara Jemaah Berangkat dan Masa Tunggu

Marwan Soroti Ketimpangan Nilai Manfaat Haji antara Jemaah Berangkat dan Masa Tunggu
Foto: @DPR_RI (X)

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyoroti distribusi nilai manfaat dana haji yang dinilai belum berimbang antara jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih dalam masa tunggu. Ia mendorong pembagian nilai manfaat dilakukan lebih adil dengan mempertimbangkan kontribusi dana jemaah selama menunggu keberangkatan.

“Dana milik jemaah harus memberikan nilai manfaat dan pokoknya tetap terjaga,” ujar Marwan dalam pernyataan yang diunggah akun resmi DPR RI di X, Kamis (20/8/2026). Pernyataan itu disampaikan seusai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Nilai Manfaat Rp12–13 Triliun per Tahun

Marwan menyebut nilai manfaat yang dihasilkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rata-rata mencapai Rp12 triliun hingga Rp13 triliun per tahun. Namun, sekitar Rp7 triliun dialokasikan untuk jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, sementara jemaah dalam daftar tunggu hanya memperoleh sekitar Rp4 triliun.

Menurut politikus tersebut, proporsi itu perlu dievaluasi karena jumlah jemaah dalam daftar tunggu jauh lebih besar dibandingkan jemaah yang berangkat setiap tahun. Dana milik jemaah tunggu juga turut menopang pertumbuhan dana kelolaan BPKH selama bertahun-tahun sebelum mereka mendapat giliran berangkat.

“Kami akan mengukur, jangan sampai aspek keadilan ini jebol,” tegasnya. Karena itu, Komisi VIII mendorong distribusi nilai manfaat lebih berimbang, mendekati proporsi 50:50 antara jemaah yang berangkat dan jemaah dalam masa tunggu. Baca Juga Menhan Sjafrie Sambut Menhan China Dong Jun di Bali

Wacana Kenaikan BPIH 2027

Marwan juga menyoroti wacana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang diperkirakan berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp107 juta per jemaah. Angka tersebut meningkat dibandingkan BPIH 1447 H/2026 M yang disepakati sebesar Rp87,4 juta per jemaah.

Dari jumlah tersebut, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp54,19 juta, sedangkan Rp33,21 juta ditopang dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Pemerintah disebut mengajukan skema pembiayaan 60:40 dengan porsi 60 persen ditanggung BPKH dan 40 persen oleh jemaah.

Marwan menilai skema tersebut berpotensi membebani BPKH karena kemampuan nilai manfaat belum cukup menutup porsi pembiayaan yang besar. Sebaliknya, skema 40:60 yang membebankan 60 persen ke jemaah juga dinilai belum ideal lantaran akan meningkatkan beban jemaah setiap tahun. Menurutnya, optimalisasi investasi BPKH menjadi kunci menjaga keseimbangan pembiayaan haji sekaligus meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah.

Sumber: Akun resmi DPR RI (@DPR_RI) — x.com/DPR_RI/status/2090378449164677564

Ditulis oleh

Lanjut Baca