Lompat ke konten

Endang: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Area Kriminalisasi

Endang: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Area Kriminalisasi
Foto: DPR RI (X)

Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina menegaskan komitmen DPR RI untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan penuh kehati-hatian. Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus dijalankan secara prosedural tanpa melanggar hak-hak konstitusional warga negara, khususnya bagi pihak ketiga yang beriktikad baik.

“Kita tidak ingin perampasan aset ini justru menjadi area kriminalisasi atau menjadi arena korupsi baru. Semuanya harus berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Arah Indonesia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Skema Non-Conviction Based

Terkait penerapan mekanisme non-conviction based (perampasan aset tanpa tuntutan pidana), Endang menjelaskan bahwa skema tersebut harus diterapkan secara selektif dalam kondisi mendesak. Fokus penegak hukum dalam mekanisme ini tidak lagi tertuju pada pemidanaan pelaku, melainkan pada upaya penyelamatan aset itu sendiri — misalnya ketika kasus tidak dapat diajukan ke persidangan atau tersangka telah meninggal dunia.

“Tadi juga ada usulan terkait dengan non-conviction based, bahwa itu harus dilakukan betul-betul dalam keadaan yang mendesak. Misalnya, kasus itu tidak dapat diajukan langsung, atau orangnya memang sudah meninggal dunia, itu bisa dilaksanakan. Tetapi pada umumnya mereka juga tetap harus melalui mekanisme hukum yang ada,” jelasnya.

Baca Juga Selly Pertanyakan Biaya Akomodasi Jemaah Haji yang Batal Berangkat

Perlindungan Pihak Ketiga

Legislator Fraksi PAN ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dalam proses perampasan aset. Menurutnya, Undang-Undang Dasar secara tegas melindungi hak pribadi warga negara.

“Pihak-pihak ketiga yang beriktikad baik tentu harus dilindungi. Walaupun ada seseorang yang terkena kasus, kita harus bisa menilai secara objektif mana harta hasil kejahatan dan mana harta yang diperoleh secara sah. Keduanya sangat berbeda, dan yang disita hanyalah harta hasil kejahatan yang sedang diproses hukum,” tegasnya.

Menanggapi target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026, Endang membantah anggapan yang menyebutkan DPR memperlambat proses legislasi. Ia menegaskan Komisi III terus bekerja keras dan mengebut pembahasan undang-undang ini. “Kami semua berusaha dan bekerja keras. Kita lari kencang, bahkan saat masa reses pun kita tetap rapat dan menerima masukan. Ini artinya semua anggota berkomitmen ingin RUU ini cepat selesai,” pungkasnya.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas legislasi yang ditargetkan rampung tahun ini. Komisi III DPR sebelumnya menyatakan mengebut pembahasan dengan target selesai Desember 2026, sembari menyerap masukan publik melalui serangkaian RDPU — termasuk dengan Majelis Arah Indonesia. RUU ini dinilai penting untuk memulihkan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, sekaligus menjadi instrumen pencegahan kejahatan berbasis aset.

Ditulis oleh

Lanjut Baca