Lompat ke konten

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Foto: Bea Cukai RI (X)

Bea Cukai Bogor memusnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) pada Rabu (12/8/2026). Barang yang dimusnahkan berupa 10.246.013 batang hasil tembakau jenis sigaret atau rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, serta 642 kilogram tekstil atau kain. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi @BeaCukaiRI di platform X pada Selasa (18/8/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan barang ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar di masyarakat. Rokok tanpa pita cukai merupakan barang kena cukai yang peredarannya melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, sementara tekstil yang disita diduga merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Penindakan ini merupakan hasil pengawasan Bea Cukai Bogor terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya. Selama ini, peredaran rokok ilegal kerap ditemukan di berbagai daerah dengan modus yang semakin bervariasi, mulai dari penyamaran dalam muatan barang hingga distribusi langsung ke pengecer tanpa melalui jalur resmi.

Baca Juga Gempa M5,0 Guncang Nagekeo NTT, Susulan Terus Berlanjut

Dampak Rokok Ilegal bagi Penerimaan Negara

Rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya merugikan konsumen dari sisi kualitas dan keamanan produk, tetapi juga menggerus penerimaan negara dari sektor cukai. Cukai hasil tembakau merupakan salah satu komponen penerimaan negara yang digunakan untuk mendanai berbagai program publik, termasuk di bidang kesehatan. Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Selain rokok ilegal, pemusnahan tekstil atau kain juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak barang impor yang masuk tanpa melalui prosedur yang berlaku. Barang-barang semacam ini berpotensi mengganggu industri dalam negeri jika dibiarkan beredar.

Hingga berita ini ditulis, Bea Cukai belum merinci nilai barang atau potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan di wilayah Bogor tersebut. Pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan cukai dan kepabeanan yang berlaku.

Ditulis oleh

Lanjut Baca