Lompat ke konten

Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Foto: HABIBUROKHMAN (YouTube)

Komisi III DPR RI memberikan persetujuan terhadap 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung tahun 2026. Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Pemberian Persetujuan atas calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc HAM, dan Hakim Ad Hoc Tipikor yang digelar Komisi III.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melalui kanal YouTube resminya. Dalam keterangan yang diunggahnya, Habiburokhman menegaskan bahwa rapat pleno tersebut telah menghasilkan persetujuan atas 14 calon hakim.

“Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI memberikan persetujuan terhadap 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung tahun 2026,” demikian keterangan Habiburokhman yang diunggah di kanal YouTube-nya.

Selanjutnya, hasil pelaksanaan fit and proper test ini akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026 untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna. Artinya, penetapan final para calon masih menunggu pengesahan dalam sidang paripurna DPR.

Baca Juga Pidato Kenegaraan Presiden di Sidang Tahunan MPR 2026

Apa Artinya bagi Penegakan Hukum

Seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Mahkamah Agung. Tahun ini, Komisi III menyetujui calon untuk tiga kategori sekaligus: Hakim Agung, Hakim Ad Hoc HAM, dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kehadiran Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor menjadi perhatian publik karena dua bidang itu kerap menjadi sorotan dalam penegakan hukum di Indonesia, mulai dari penanganan pelanggaran HAM berat hingga pemberantasan korupsi. Proses uji kelayakan dan kepatutan yang ketat di Komisi III menjadi tahap penting untuk menyaring integritas dan kompetensi calon sebelum disahkan di tingkat paripurna.

Sumber:

https://www.youtube.com/watch?v=mUO3vndmZuw
Ditulis oleh

Lanjut Baca