ASATUNEWS.CO, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan agar semangat pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. Ia memperingatkan jangan sampai aturan yang dirancang untuk mengejar koruptor justru membuka celah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum atau abuse of power.
Pernyataan itu disampaikan Wayan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama akademisi di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Ringkasan pernyataannya diunggah akun resmi DPR RI, @DPR_RI, pada Kamis (27/8/2026) siang dan dapat disimak melalui unggahan resmi DPR RI.
Peringatan agar RUU Tidak Menyasar Pihak Tak Bersalah
Menurut Wayan, ketegasan dalam memberantas korupsi memang menjadi tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditunda. Namun, ketegasan tersebut harus dibarengi dengan kepastian bahwa norma dalam RUU Perampasan Aset tidak dapat digunakan untuk menyasar pihak yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana.
“Begitu undang-undang ini disahkan, dengan berkaca dari berbagai penyalahgunaan undang-undang di negara-negara maju sekalipun, kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber bahwa RUU ini diundangkan dengan sasaran yang benar-benar koruptor,” ujar Wayan dalam RDPU tersebut, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi DPR RI yang dibagikan melalui akun X @DPR_RI.
Ia menilai perlindungan terhadap masyarakat perlu menjadi perhatian sejak penyusunan norma. Sebab, apabila ketentuan dalam RUU tidak cukup tegas, terdapat kekhawatiran kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum justru dapat menimbulkan korban baru di luar kelompok yang menjadi sasaran pemberantasan korupsi.
Sorotan Ketentuan Aset Tidak Wajar
Wayan secara khusus menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau yang tidak dapat dibuktikan sumber perolehannya secara sah. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu memberikan kejelasan bagi masyarakat yang memiliki sumber penghasilan lain di luar pekerjaan utamanya.
“Ini sudah memberi jaminan tidak? Pada pegawai negeri misalnya atau karyawan swasta yang gajinya tetap, tapi karena di luar dia punya kemampuan berbisnis, lalu asetnya melebihi daripada gaji yang dijual, masih aman enggak mereka-mereka itu dari ketentuan ini?” tanya politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Ia mencontohkan persoalan pembuktian yang dapat muncul pada seseorang yang telah menjalankan usaha dalam jangka panjang. Terlebih bagi orang yang sudah memasuki usia lanjut, pembuktian secara rinci mengenai sumber penghasilan yang diperoleh puluhan tahun sebelumnya dinilai tidak selalu mudah dilakukan.
Baca Juga
Mercy Barends: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Pemulihan Aset
“Tidak mudah mencatat, membuktikan penghasilannya dalam waktu yang jangka panjang. Seorang pensiunan yang berumur 70-80 tahun, padahal dia pensiun di umur 60, dalam waktu 20 tahun dia berbisnis, tidak mudah menghafal, memerinci satu-satu penghasilan yang dia peroleh,” tutur Wayan.
Progres Pembahasan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas legislasi DPR RI periode ini. Sebelumnya, DPR menargetkan RUU ini dapat disahkan dalam sidang paripurna pada Desember 2026, setelah melalui 35 rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja ke daerah. Komisi III DPR terus menampung masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam penyempurnaan draf.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based (NCB), yang memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan meski pelaku belum atau tidak dapat dijatuhi hukuman pidana. Mekanisme ini dinilai efektif untuk memiskinkan koruptor, tetapi juga rawan disalahgunakan jika norma penyusunannya tidak ketat. Karena itu, DPR menggelar serangkaian RDPU dengan akademisi dan pakar untuk mematangkan rumusan pasal.
Wayan berharap masyarakat, khususnya akademisi, dapat membantu memberikan masukan agar norma dalam RUU Perampasan Aset semakin jelas dan memberikan kepastian hukum. Beberapa anggota Komisi III lain juga telah menyuarakan hal serupa dalam beberapa pekan terakhir, mulai dari dorongan penguatan pemulihan aset hingga pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan.
RUU Perampasan Aset sendiri sebenarnya bukan wacana baru. Gagasan untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap telah lama didorong berbagai kalangan sebagai salah satu senjata ampuh memiskinkan koruptor. Namun, penyusunan norma yang hati-hati menjadi syarat mutlak agar instrumen ini tidak disalahgunakan dan tetap selaras dengan prinsip negara hukum.
Dalam RDPU bersama akademisi tersebut, para narasumber diminta memberikan pandangan kritis terhadap berbagai pasal, termasuk definisi aset, mekanisme pembuktian, dan perlindungan hak pihak ketiga. Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Panitia Kerja RUU Perampasan Aset untuk menyempurnakan draf sebelum dibawa ke tahap berikutnya.
| Anggota Komisi III | Poin Pernyataan | Waktu |
|---|---|---|
| Endang | RUU jangan jadi area kriminalisasi | 19/8/2026 |
| Mercy Barends | Perkuat pemulihan aset | 22/8/2026 |
| Nyoman Parta | Dorong badan khusus pengelolaan aset rampasan | 24/8/2026 |
| Sari Yuliati | Jangan jadi alat pukul rezim | 25/8/2026 |
| I Wayan Sudirta | Cegah celah abuse of power aparat | 26/8/2026 |
Apa Artinya bagi Masyarakat
Pernyataan Wayan menjadi pengingat bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya soal kecepatan pengesahan, tetapi juga ketelitian norma agar tidak melahirkan korban baru. Masyarakat yang memperoleh aset secara sah, termasuk pelaku usaha kecil dan pensiunan, harus mendapat kepastian hukum dari ketentuan yang sedang disusun.
“Instrumen tersebut harus mampu memaksimalkan upaya mengejar dan memiskinkan koruptor, tanpa menjadikan masyarakat yang memperoleh aset secara sah sebagai korban penyalahgunaan aturan,” pungkas Wayan. Ia berharap akademisi dan masyarakat terus memberikan masukan agar norma RUU semakin jelas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Pembahasan RUU ini pun akan terus dipantau publik, mengingat dampaknya yang luas bagi upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara.
