ASATUNEWS.CO, Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyoroti anomali penentuan desil yang dinilai dapat mengganggu ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos) dan bantuan pendidikan. Ketidaksesuaian data dengan kondisi faktual masyarakat, menurutnya, berpotensi membuat keluarga yang seharusnya berhak menerima bantuan justru kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial dan pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Esti dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (26/8/2026), dan diunggah melalui akun resmi DPR RI di X, @DPR_RI, pada Kamis (27/8/2026). “Saat ini marak keluhan masyarakat terkait dengan penentuan desil yang tidak sesuai. Bahkan ada seorang tukang becak yang desilnya sama dengan anggota DPR RI, yaitu desil 9,” kata Esti, dikutip dari unggahan x.com/DPR_RI/status/2092884903226478898.
Esti mencontohkan kasus Timbul, seorang tukang becak di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang status kesejahteraan keluarganya berubah dari desil 1 menjadi desil 9. Perubahan tersebut berdampak langsung terhadap akses pendidikan putranya, Luki Arya Wijaya, yang telah diterima di Program Studi Teknik Mesin Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Kisah Tukang Becak Malioboro yang Desilnya Berubah Drastis
Akibat perubahan status tersebut, Luki mengalami kesulitan memperoleh keringanan biaya kuliah dan mengakses Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah karena keluarganya tercatat dalam kelompok yang dianggap mampu. Meski pihak UNY menyatakan Luki tetap dapat mengikuti perkuliahan selama proses verifikasi dan perbaikan data berlangsung, Esti menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Negara tidak boleh membuat seorang anak berhenti kuliah hanya karena sistem lebih cepat mengubah desil daripada memperbaiki data yang dipersoalkan,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) DIY tersebut. Baginya, kasus ini menunjukkan bahwa kesalahan data administrasi berpotensi merenggut hak pendidikan warga yang paling rentan.
Esti meminta pemerintah mempercepat koreksi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terdampak anomali desil. Menurutnya, proses perbaikan data harus diselesaikan sebelum mahasiswa kehilangan hak atas layanan pendidikan. “Apabila koreksi data terlambat, mahasiswa dapat lebih dahulu kehilangan hak kuliah sebelum sistem mengakui kesalahannya. Proses koreksi harus mengikuti tenggat kebutuhan masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa menunggu ritme birokrasi,” ujarnya.
Apa Itu Desil dan DTSEN
Desil merupakan pembagian kelompok penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemeringkatan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator sosial dan ekonomi, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Dalam praktiknya, penentuan desil menjadi salah satu pedoman penting penyaluran bantuan dari negara. “Yang bisa akses PIP dan KIP adalah desil 1 sampai dengan 4. Sementara banyak sekali desil warga yang tidak sesuai. Ada perubahan desil yang tiba-tiba tanpa diketahui penyebabnya,” sebut politikus Fraksi PKS itu.
Baca Juga
Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Dampak bagi Bansos dan Pendidikan
Ketepatan penentuan desil menjadi penting karena data tersebut dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap sejumlah program bantuan, antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Jika data desil keliru, maka penyaluran bantuan pun berisiko salah sasaran.
“Ketidaktepatan penentuan desil sangat berpengaruh pada ketidaktepatan sasaran penerima bansos. Ini tentang hilangnya hak sebagian masyarakat untuk menerima bansos akibat ketidakakuratan desil yang menjadi salah satu pedoman penyaluran bantuan dari negara,” ungkapnya.
| Program | Jenis Bantuan | Keterkaitan Desil |
|---|---|---|
| PIP | Bantuan pendidikan jenjang sekolah | Prioritas desil 1-4 |
| KIP Kuliah | Bantuan pendidikan jenjang perguruan tinggi | Prioritas desil 1-4 |
| PKH | Bantuan sosial keluarga | Berbasis data kesejahteraan |
| BPNT/Sembako | Bantuan pangan non tunai | Berbasis data kesejahteraan |
Desakan Perbaikan Data
Menurut Esti, Komisi X DPR RI banyak menerima keluhan masyarakat mengenai perubahan desil yang berdampak terhadap akses PIP dan KIP Kuliah. Ia menilai perubahan status kesejahteraan yang terjadi secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai perlu mendapat perhatian serius. Ia pun mempertanyakan proses penentuan desil yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), terutama apabila hasil pemeringkatan tidak mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
“Ada juga single parent dengan rumah kontrakan dan kerja tidak tetap, tapi masuk desil 7, dan banyak temuan lain di lapangan. Ini dampaknya sangat besar,” tuturnya. Temuan-temuan semacam ini, menurut Esti, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeringkatan kesejahteraan agar ke depan tidak ada lagi warga miskin yang justru tercatat mampu.
Kasus Timbul menarik perhatian karena menggambarkan betapa besar pengaruh data kesejahteraan terhadap kehidupan nyata warga. Seorang tukang becak yang sehari-hari hidup dari penghasilan pas-pasan tiba-tiba tercatat setara dengan kelompok paling mampu, hanya karena perubahan data yang tidak jelas penyebabnya. Ironi semacam ini, menurut Esti, kerap terjadi di berbagai daerah dan menyentuh keluarga-keluarga yang paling membutuhkan perlindungan negara.
DTSEN sendiri dibangun pemerintah sebagai satu sumber data tunggal untuk berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan, menggantikan praktik penggunaan data yang tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Penyatuan data ini dimaksudkan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Namun, jika data yang dihimpun tidak akurat, penyatuan data justru berpotensi memperbesar risiko salah sasaran karena banyak program sekaligus menggunakan acuan yang sama.
Bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, KIP Kuliah kerap menjadi penentu utama kelangsungan studi. Bantuan ini mencakup biaya kuliah dan biaya hidup yang sangat membantu meringankan beban keluarga. Ketika akses terhadap program tersebut terhambat oleh masalah administrasi, dampaknya tidak hanya dirasakan mahasiswa yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya yang telah berjuang menyekolahkan anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Kasus Timbul dan Luki menjadi pengingat bahwa akurasi data sosial ekonomi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Desakan Esti agar pemerintah segera mengoreksi data sebelum mahasiswa kehilangan hak kuliahnya menjadi pesan penting bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk BPS dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk mempercepat perbaikan data DTSEN secara menyeluruh.
