Lompat ke konten

Pabrik Uang Palsu di Tangsel Dibongkar, 360.000 Lembar Rp100 Ribu Disita

Pabrik Uang Palsu di Tangsel Dibongkar, 360.000 Lembar Rp100 Ribu Disita
Foto: Divisi Humas Polri (X)

JAKARTA — Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp36 miliar serta empat orang tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan melalui akun resmi Divisi Humas Polri, Senin (24/8). Uang palsu yang diproduksi disebut berkualitas tinggi dan sebagian telah siap diedarkan. Polisi juga menyita berbagai peralatan produksi dan mengungkap sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2026.

Meski jumlahnya fantastis, uang palsu tersebut dipastikan belum sempat beredar di masyarakat. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk kepentingan pemeriksaan ahli sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Kronologi Pengungkapan

Pabrik uang palsu itu berada di kawasan industri Taman Tekno, Setu, yang selama ini dikenal sebagai pusat pergudangan dan manufaktur di Tangerang Selatan. Lokasi tersebut dipilih para pelaku untuk menyamarkan aktivitas produksi uang palsu di tengah kawasan usaha.

Dari lokasi, polisi menyita mesin dan peralatan produksi yang digunakan sindikat. Dengan temuan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, nilai nominal yang berhasil diamankan mencapai Rp36 miliar — jumlah yang tergolong besar untuk kasus pemalsuan uang yang diungkap sekaligus. Baca Juga BMKG Catat 1.598 Gempa Susulan Pasca Gempa M7,7 NTT

Pernyataan Resmi Polisi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon menegaskan ancaman hukuman berat bagi para tersangka.

“Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., Sabtu (22/8).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kenapa Kasus Ini Penting

Pemalsuan uang bukan sekadar kejahatan konvensional. Jika uang palsu lolos beredar, dampaknya merugikan masyarakat yang menerima pembayaran, menggerus kepercayaan terhadap rupiah, dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem pembayaran nasional. Karena itu, pengungkapan di tahap produksi — sebelum uang sempat beredar — menjadi kunci untuk memutus mata rantai kejahatan ini.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang, terutama untuk pecahan besar seperti Rp100 ribu. Ciri keaslian dapat dicek melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) serta aplikasi resmi Bank Indonesia.

Ditulis oleh

Lanjut Baca