Lompat ke konten

Nyoman Parta Dorong Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan

Nyoman Parta Dorong Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan
Foto: PDI Perjuangan (X)

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta mendorong pembentukan badan khusus pengelolaan aset rampasan. Usulan ini disampaikan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dalam proses pemulihan aset negara, Senin (24/8).

Menurut Nyoman, keberadaan badan khusus diperlukan karena pengelolaan aset hasil perampasan selama ini tersebar dan prosesnya perlu diperkuat. Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui akun resmi PDI Perjuangan.

“Kita tahu bahwa setelah harta korupsi atau aset yang diduga hasil tindak pidana disita, itu diurus oleh pihak kejaksaan. Apa yang akhirnya sampai ke badan lelang juga sebenarnya sudah melalui proses yang diatur sejak awal. Karena itu, saya melihat penting adanya badan khusus pengelolaan aset dari perampasan atau pemulihan aset,” jelas I Nyoman Parta.

Urgensi Badan Khusus Aset Rampasan

Usulan ini muncul di tengah pembahasan penguatan pemulihan aset (asset recovery) di Indonesia. Selama ini, aset hasil tindak pidana korupsi yang disita dititipkan dan diurus oleh kejaksaan sebelum akhirnya dieksekusi, termasuk melalui badan lelang. Nyoman menilai perlu ada lembaga khusus yang mengelola aset-aset tersebut secara lebih akuntabel agar nilai aset negara tidak tergerus selama proses berjalan.

Baca Juga Ida Nurlaela: Cicilan Koperasi Desa Harus dari Omzet, Bukan Dana Desa

Gagasan badan pengelola aset rampasan sebenarnya bukan hal baru di dunia internasional. Sejumlah negara memiliki lembaga serupa, seperti asset management office, yang bertugas mengelola, memelihara, dan mengoptimalkan nilai aset rampasan sebelum disita tetap atau dikembalikan. Di Indonesia, wacana ini kerap mengemuka dalam diskusi RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah berjalan di DPR.

Dampak bagi Pemberantasan Korupsi

Jika badan khusus ini terbentuk, alur pengelolaan aset rampasan bisa lebih transparan dan terukur. Pemulihan aset yang efektif juga memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi karena bukan hanya pelaku yang dihukum, tetapi hartanya yang menjadi target.

Pernyataan Nyoman Parta menjadi salah satu masukan dari parlemen terhadap penguatan kerangka pemulihan aset nasional. Publik menantikan tindak lanjut konkret, baik dalam bentuk revisi regulasi maupun pembentukan lembaga baru yang diusulkan.

Ditulis oleh

Lanjut Baca