ASATUNEWS.CO, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi Pengurus Pusat Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PP HIMPAUDI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2026). Audiensi ini membahas penguatan regulasi dan peningkatan kesejahteraan pendidik PAUD non-formal.
Dalam pertemuan yang diumumkan DPR RI melalui akun resmi X @DPR_RI, Jumat (21/8/2026), HIMPAUDI mendorong agar keberadaan pendidik PAUD non-formal diakomodasi secara menyeluruh dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
Momentum RUU Sisdiknas
Cucun menegaskan DPR RI berkomitmen memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pendidik PAUD. Menurutnya, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi momentum untuk membenahi payung hukum pendidikan nasional, termasuk menghapus kesenjangan antara PAUD formal dan non-formal.
Ini momentum yang tepat bagi HIMPAUDI menyampaikan usulan karena jumlah PAUD cukup banyak dan harus segera kita masukkan dalam RUU Sisdiknas. Anak-anak diasuh sejak kecil dan diperkenalkan dengan dunia pendidikan oleh ibu-ibu yang luar biasa. Namun, sampai sekarang negara belum memproteksi guru PAUD dalam regulasi kita.
Legislator Fraksi PKB dari daerah pemilihan Jawa Barat II itu menyatakan aspirasi HIMPAUDI telah diterimanya untuk menjadi bagian dari pembahasan RUU Sisdiknas. Ia berharap tidak ada lagi pembedaan antara PAUD formal dan non-formal dalam sistem pendidikan nasional.
Baca Juga
Rieke Dukung Tindak Tegas Korporasi Karhutla
Usulan ini sudah saya terima untuk masuk dalam RUU Sisdiknas, sehingga tidak ada lagi istilah PAUD formal atau non-formal.
Harapan HIMPAUDI
Sementara itu, Ketua Umum PP HIMPAUDI Betti Nuraini mengapresiasi keterbukaan Pimpinan DPR RI dalam menerima aspirasi para pendidik PAUD. Ia berharap regulasi baru nantinya memberikan pengakuan serta kesetaraan hak bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini.
Harapan kami tidak ada lagi formal dan non-formal. Guru-guru di Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), maupun Tempat Penitipan Anak (TPA) bisa mendapatkan hak profesinya seperti yang selama ini diperuntukkan bagi PAUD formal.
Menurut Betti, penyetaraan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara bertahap sehingga seluruh pendidik PAUD memperoleh hak dan kewajiban yang sama serta mendapat kepastian dalam menjalankan profesinya. Audiensi ini menjadi bagian dari upaya DPR menyerap aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU Sisdiknas, sekaligus memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan tenaga pendidik anak usia dini di Indonesia.
Pengumuman resmi DPR RI: https://x.com/DPR_RI/status/2090740849151725893
