Jakarta – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin Mohamad Said memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) siap mendukung skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri, termasuk skema PPPK paruh waktu. Pernyataan itu disampaikannya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Melalui akun resmi DPR RI (@DPR_RI), kepastian itu diumumkan Jumat malam (21/8/2026) dengan judul “Banggar Pastikan APBN Siap Dukung Pembiayaan PPPK Jadi PNS”. Menurut Muhidin, pemerintah bersama DPR telah menyiapkan skema agar kebijakan penetapan PPPK menjadi pegawai negeri maupun PPPK paruh waktu dapat berjalan. Salah satu pertimbangannya adalah meringankan beban fiskal pemerintah daerah.
“Pemerintah bersama dengan DPR, karena memang semua masalah ini terutama penetapan P3K menjadi pegawai negeri dan juga pegawai paruh waktu itu bisa berjalan,” ujar Muhidin.
Dalam skema tersebut, pemerintah pusat akan mengambil alih kewajiban pembiayaan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab daerah dan memasukkannya ke dalam APBN.
“Oleh karena itu untuk meringankan beban fiskal daerah maka pusat menarik ke Jakarta, semua kewajiban pekerjaan daerah itu ditarik dan dijadikan APBN. Jadi tidak memberi beban terlalu besar kepada daerah-daerah,” jelas Muhidin.
Solusi Pembayaran PPPK Daerah
Langkah ini dinilai penting karena persoalan pembayaran PPPK selama ini menjadi salah satu masalah yang dihadapi pemerintah daerah. Dengan dukungan pembiayaan dari pusat, beban tersebut diharapkan tidak lagi terlalu membebani kemampuan fiskal daerah.
“Insya Allah ke depan jauh lebih bagus. Karena kita sudah lihat masalah-masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah menyangkut masalah pembayaran PPPK-nya dan paruh kerja itu sudah tidak menjadi beban bagi daerah-daerah,” tuturnya.
Muhidin yang merupakan politisi Fraksi Partai Golkar itu kembali menegaskan bahwa kesiapan pembiayaan tersebut telah menjadi perhatian pemerintah dan DPR, sehingga pelaksanaan kebijakan PPPK menjadi pegawai negeri maupun PPPK paruh waktu dapat berjalan. “Sudah siap,” pungkasnya.
Tindak Lanjut Kesepakatan Status PPPK
Kepastian pembiayaan ini menjadi tindak lanjut dari kesepakatan DPR dan pemerintah yang menyepakati status PPPK guru, membuka peluang PPPK menjadi PNS. Kebijakan tersebut mencakup skema PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, hingga kesempatan menjadi pegawai negeri, dengan mekanisme yang terus difinalisasi bersama.
