Lompat ke konten

Marwan Dorong Revisi UU Keuangan Haji Optimalkan Investasi BPKH

Marwan Dorong Revisi UU Keuangan Haji Optimalkan Investasi BPKH
Foto: DPR RI (X)

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diarahkan untuk memperkuat tata kelola dana haji, khususnya dalam mengoptimalkan hasil investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Revisi itu telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dan kini dibahas bersama pemerintah.

Menurut Marwan, revisi UU tersebut bukan dimaksudkan untuk mengoreksi kinerja BPKH, melainkan untuk memberikan ruang yang lebih optimal agar dana jemaah dapat dikelola secara produktif dan menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar.

“Pasal-pasal itu harus segera dilakukan perubahan,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), seusai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.

Marwan menyebut imbal hasil investasi BPKH saat ini masih berada di kisaran 6 persen. Padahal, BPKH menetapkan target imbal hasil sebesar 7,9 persen pada 2026. Realisasi sepanjang 2025 mencapai 6,86 persen, lebih rendah dibandingkan asumsi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) sebesar 7,60 persen.

Baca Juga Prabowo Terima Wakil Menteri Perang AS Elbridge Colby, Bahas Penguatan Pertahanan

Dua Hambatan Investasi BPKH

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan dua persoalan yang dinilai menghambat optimalisasi investasi BPKH. Pertama, penempatan dana masih banyak berada pada instrumen yang relatif konservatif, seperti sukuk. Kedua, adanya ketentuan tanggung renteng dalam UU yang berlaku dinilai membuat pengelola lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.

Karena itu, Komisi VIII DPR RI mendorong BPKH meningkatkan kinerja investasi hingga mampu menghasilkan imbal hasil dua digit, dengan target minimal 10 persen. Marwan memperkirakan, jika dana kelolaan BPKH yang saat ini sekitar Rp184 triliun tumbuh mendekati Rp200 triliun dan mampu menghasilkan imbal hasil 10 persen, nilai manfaat yang diperoleh dapat mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.

Nilai manfaat sebesar itu dinilai akan memberikan ruang lebih luas untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, operasional BPKH, sekaligus membentuk dana cadangan. Marwan menegaskan penguatan investasi tidak berarti mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, mengingat pengelolaan dana haji saat ini telah berada dalam pengawasan berlapis, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan UU P2SK.

Ditulis oleh

Lanjut Baca